Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal S-1 bagi calon presiden (Capres), calon legislatif (Caleg), dan calon kepala daerah.
Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon pejabat publik merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK untuk menetapkannya. Artinya, persyaratan pendidikan tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dampak dari putusan MK ini cukup signifikan. Pertama, pintu politik tetap terbuka lebih lebar bagi masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan untuk ikut serta dalam kontestasi demokrasi. Hal ini dapat memperkuat prinsip keterwakilan rakyat, terutama bagi kalangan akar rumput yang mungkin tidak memiliki akses ke pendidikan tinggi.
Kedua, dari sisi kualitas kepemimpinan, putusan ini juga memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai pengalaman, integritas, dan kemampuan manajerial tidak semata-mata ditentukan oleh gelar akademik. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa tanpa syarat pendidikan tinggi, kualitas perumusan kebijakan bisa terpengaruh, mengingat tantangan tata kelola pemerintahan semakin kompleks.
Ketiga, bagi partai politik, putusan ini memberi ruang lebih fleksibel dalam merekrut dan mencalonkan kader. Partai bisa mengusung tokoh masyarakat dengan basis dukungan kuat meski latar belakang pendidikannya tidak tinggi, asalkan dianggap mampu meraih suara rakyat.
Dengan demikian, keputusan MK ini menegaskan semangat inklusivitas dalam demokrasi Indonesia, meskipun sekaligus membuka ruang perdebatan soal keseimbangan antara akses yang merata dengan tuntutan kualitas pemimpin di masa depan.
TALK : Mantan Ketua Panwaslu Jakarta, Pengawas Pemilu, Ramdansyah.
&
Pengamat Politik/Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo.