Pengertian dan Tata Cara Tayamum ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 8 Sya’ban 1442 H / 22 Maret 2021 M.
Download kajian sebelumnya: Masalah-Masalah Terkait Mandi Besar
Kajian Tentang Pengertian dan Tata Cara Tayamum
Tayamum ini merupakan syariat yang hanya ada di syariat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, belum pernah ada syariat tayamum ini di syariat-syariat sebelumnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي
“Aku telah diberikan lima perkara yang lima perkara tersebut tidak pernah diberikan kepada satupun Nabi sebelumku.” Kemudian beliau menyebutkan salah satunya:
وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Dan dijadikan untukku tanah/bumi sebagai tempat shalat dan sebagai alat bersuci. Oleh karenanya, siapapun yang kedatangan kewajiban shalat, maka shalatlah dia di manapun tempatnya.” (HR. Bukhari)
Hal ini karena semua tempat bisa digunakan untuk bersujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan kalau tidak mendapatkan air, dia bisa menggunakan tanah sebagai alat bersucinya.
Apa hakikat tayamum?
Tayamum dari sisi bahasa bermakna bermaksud menuju/menggunakan sesuatu. Adapun secara syariat, maka sebagaimana didefinisikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala:
التعبُّدُ لله تعالى بقَصدِ الصَّعيد الطيِّبِ لمَسحِ الوَجهِ واليدينِ
“Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan ash-sha’id ath-thayyib untuk mengusap wajah dan kedua tangan.”
Para lama berbeda pendapat dalam masalah ash-sha’id ath-thayyib. Ada yang mengatakan maknanya adalah debu atau tanah saja, tidak boleh menggunakan kerikil, batu, kayu, tumbuh-tumbuhan dan yang lainnya. Mereka berdalil dengan banyak hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyebutkan turbah.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud ash-sha’id ath-thayyib adalah semua yang keluar dari bumi, bisa berupa tanah, debu, kerikil, pasir, atau batu. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang pertama meskipun pendapat yang pertama juga pendapat yang kuat.
Sehingga kita bisa bertayamum dengan tanah, debu, pasir, batu, atau krikil. Sebagaimana di dalam hadits yang pertama: “Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci,” Bumi di sini bisa berupa tanah, debu, pasir, kerikil, atau batu.
Adapun makna ath-thayyib adalah bumi yang suci. Selama tidak najis, maka dia dibolehkan untuk dipakai dalam tayamum.
Dalil tayamum
Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
“Ketika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan ash-sha’id ath-thayyib (bumi yang suci).” (QS. An-Nisa[4]: 43)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
جعلت الأرض كلها لي ولأمتي مسجدًا وطهورًا، فأينما أدركت رجلاً من أمتي الصلاة، فعنده مسجده وعنده طهوره
“Dan bumi semuanya dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka dimanapun kewajiban shalat mendatangi seseorang dari umatku, maka di sisinya ada tempat untuk shalat dan alat untuk bersuci.” (HR. Ahmad)