
Sign up to save your podcasts
Or


Beberapa pekan ini, masyarakat ramai membahas rencana program konversi kompor elpiji ke kompor induksi. Program yang menimbukan pro kontra di masyarakat ini akhirnya disetop termasuk uji coba pemakaian kompor induksi yang sudah berjalan di Solo, Bali dan Sumatra.
Beberapa waktu lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan rencana konversi gas LPG 3 kg ke kompor listrik adalah upaya untuk menyiasati kelebihan pasokan/oversupply listrik PT PLN (Persero).
Langkah startegis apa yang harus diambil pemerintah untuk mengatasi dampak dari kelebihan pasokan listrik ini? Seperti apa dampak kelebihan pasokan listrik ini dilihat dari sisi ekonomi dan energi?
Di Ruang Publik KBR akan kita bahas hal ini bersama para narasumber, ada Surya Darma, Ketua Energi Terbarukan APINDO dan Pengamat Energi Terbarukan Indonesia dan Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertengahan bulan lalu.
Pasal-pasal RUU Sisdiknas sendiri dianggap belum mengakomodasi dengan baik kebutuhan para guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Salah satu poin yang disorot adalah hilangnya pasal yang mencantumkan soal tunjungan profesi guru secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas versi draft Agustus 2022.
Lantas seperti apa skema yang bisa dibuat pemerintah agar kesejahteraan guru di tanah air meningkat? Apa saja pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi terkait kompetensi dan kesejahteraan para guru ini? Pagi ini di Ruang Publik KBR telah bersama kita Sumardiansyah Perdana Kusuma, Ketua Dept. Litbang dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI dan Achmad Nur Hidayat, Pengamat Kebijakan Publik dari Narasi Institut.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pada 2 November 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja yang berjumlah lebih dari 1000 halaman, dibagi ke dalam 15 Bab.
Pada Bab VI UU Cipta Kerja memuat klaster perpajakan, yaitu klaster yang berisi perubahan empat UU yang terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Nah, pagi ini akan kita bahas mengenai klaster Pajak Penghasilan, spesifik mengenai pengaturan dividen. Lalu, seperti apa pengaturan dividen saat ini? Siapa yang mendapatkan manfaatnya, serta apa saja syarat-syaratnya? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Dwi Langgeng Santoso - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama
2. Rumadi - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan hingga saat ini masih terus terjadi. Ruang sekolah, kampus, bahkan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk menimba ilmu pengetahuan kini tidak lagi menjadi tempat aman dan 'steril' dari predator seksual.
Dalam Catatan Tahunan 2022: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021, yang diluncurkan pada Maret 2022, Komnas Perempuan mencatat terjadi lebih dari dua ribu kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan sepanjang tahun 2021, termasuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan memantau dan menyikapi lima kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada tahun tersebut. Dua kasus terjadi di perguruan tinggi, satu kasus di sekolah, satu kasus di pondok pesantren, dan satu kasus di tempat pengajian. Semua kasus memperlihatkan pola yang sama yaitu relasi kuasa yang timpang. Korban mengalami ketakutan, rasa malu, depresi, dan trauma sementara lembaga atau institusi pendidikan, termasuk pendidikan berafiliasi keagamaan, tidak menampakkan dukungan maupun perlindungan, melainkan ancaman, saran pemaksaan perkawinan, penghukuman (skorsing), dan menghalangi proses pemeriksaan.
Jelang Hari Anak Nasional 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa dalam rentang Januari - Juli 2022 tercatat 12 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Tiga kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, sembilan kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Lima puluh dua anak dengan rentang usia 5-17 tahun menjadi korban, 16 anak laki-laki dan 36 anak perempuan. Pelaku kekerasan seksual dalam kasus-kasus ini terdiri atas guru (12 orang), pemilik pesantren (1 orang), anak pemilik pondok pesantren (1 orang), dan kakak kelas (1 orang).
Lalu, bagaimana kekerasan seksual dapat dihapus di lingkungan pendidikan? Seperti apa peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita? kita akan perbincangkan bersama narasumber :
1. Sri Sulistiyani - Guru SMAN Balung Jember dan Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember
2. Julians Andarsa - Sekretariat Pokja Kekerasan Kemendikbud Ristek RI
3. Sicilia Leiwakabessy - Yayasan Cahaya Guru
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Penemuan kasus baru kusta di Indonesia cenderung stagnan dalam 10 tahun terakhir, yakni sekitar 16.000-18.000 orang. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus kusta tertinggi ketiga di dunia. Saat ini, data dari Kementerian Kesehatan RI per tanggal 24 Januari 2022, mencatat bahwa jumlah kasus kusta terdaftar sebesar 13.487 kasus dengan penemuan kasus baru sebanyak 7.146 kasus. Pada 2021 lalu, tercatat sebanyak 6 provinsi dan 101 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Hal ini mengindikasikan adanya keterlambatan penemuan dan penanganan kusta serta ketidaktahuan masyarakat tentang tanda kusta serta stigma terhadap penyakit tersebut membuat kesadaran untuk memeriksakan diri orang dengan gejala kusta menjadi rendah. Akibatnya penularan kusta terus terjadi dan kasus disabilitas kusta tinggi.
Dikutip dari laporan Catatan Akhir tahun Formasi Disabilitas "Dalam banyak cerita pengalaman OYPMK berinteraksi dengan orang banyak, pengabaian sering dihadapi dengan berat hati dan bagi pihak pengabai, pemisahan ruang penghidupan antara orang yang sedang mengalami atau pernah mengalami kusta dengan orang yang tidak mengalami kusta menjadi tindakan yang dinilai sudah seharusnya".
Hal tersebut semakin menguatkan bahwa permasalahan psikologis, sosial hingga ekonomi pada orang yang pernah mengalami kusta masih menjadi masalah yang kompleks. Terpenjara dalam kurungan ketidakpercayaan diri juga membuat mereka sulit untuk kembali ke masyarakat. Pengabaian dan pemisahan ruang penghidupan menjadi sekat yang semakin tinggi untuk OYPMK dan disabilitas mencapai taraf hidup yang inklusi dan lingkungan inklusif hanya akan menjadi impian belaka.
Lalu, bagaimana upaya pembangunan inklusi disabilitas dan OYPMK serta gambaran kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat saat ini? Benarkah Kusta identik dengan kemiskinan? Upaya apa yang dilakukan oleh berbagai lembaga dalam pemenuhan hak ekonomi dan seperti apa tantangan yang dihadapi? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Sunarman Sukamto, Amd - Tenaga Ahli Kedeputian V, Kantor Staff Presiden (KSP)
2. Dwi Rahayuningsih - Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, terbukti hingga saat ini masih tercatat penambahan jumlah kasus di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah. Masyarakat harus terus mewaspadai munculnya varian baru Covid-19.
Di tengah kewaspadaan terhadap penularan Covid-19, vaksinasi masih perlu terus diintensifkan agar dapat menekan penularan dan meningkatkan kekebalan komunal. Pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster perlu terus digencarkan.
Data vaksin.kemkes.go.id menyebut, capaian vaksinasi booster di Provinsi Jawa Tengah masih jauh dari harapan, yakni 24.31% dan jika dibandingkan provinsi lainnya, Provinsi Jawa Tengah berada pada urutan ke-11. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya vaksinasi booster Covid-19.
Lalu, bagaimana cara agar vaksinasi booster ini dapat tersalurkan dengan baik di masyarakat? Apa yang menjadi kendala dalam pemerataan vaksinasi booster ini? Bagaimana vaksinasi booster ini dapat melindungi keluarga kita? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. dr Hartanto, M.MED.SC - Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan UDD PMI Prov. Jawa Tengah
2. Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc.,M.si – Kepala Dinkes Prov. Jawa Tengah
3. Warsito - Koordinator Yayasan Legepe (Lembaga Gerak Pemberdayaan)
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersayarat sebesar Rp600 ribu. Bansos BLT diberikan pemerintah untuk masyarakat dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia. Pemerintah juga menargetkan sekitar 20 juta keluarga sebagai penerima bansos BLT BBM.
Bagaimana skema pelaksanaan pemberian bansos BLT BBM dan seperti apa problematika penyalurannya? Pagi ini di Ruang Publik KBR, akan kita simak penjelasan Fithra Faisal, Direktur Eksekutif Next Policy dan Ekonom Universitas Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Terapi inhalasi hidrogen ramai diperbincangkan di sosial media. Ini menyusul munculnya video yang memperlihatkan sekelompok ibu-ibu yang menggunakan selang di hidung, yang tersambung pada botol warna-warni yang disebut sebagai alat terapi inhalasi hidrogen. Video itu juga disertai narasi kalau terapi ini bisa mencegah dan membantu pemulihan sampai 170 macam penyakit.
Seperti apa dampak inhalasi hidrogen pada kesehatan? Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita bahas soal ini bersama Dokter Feni Fitriani Taufik dari Divisi Paru Kerja dan Lingkungan, Dept Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI - Pusat Respirasi Nasional RS Persahabatan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini merilis data terbaru orang dengan HIV di Indonesia. Hingga Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai lebih dari 500 ribu orang. DKI Jakarta menjadi provinsi kasus terbanyak dengan nyaris 100 ribu kasus. Penambahan kasus HIV dikawatirkan akan terus bertambah, terlebih jika tidak ada upaya maksimal dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanggulangannya.
Sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan HIV & AIDS di Indonesia, PMI berpartisipasi aktif melalui tiga pendekatan yakni pencegahan, perawatan & dukungan terhadap Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA), anti stigma & diskriminasi terhadap ODHA, serta berupaya melibatkan ODHA pada tiap tahapan kegiatan.
Komitmen PMI terhadap penanggulangan HIV AIDS, dibuktikan dengan bergabungnya PMI dengan Asian Red Cross and Red Crescent HIV Task Force (ART) pada akhir tahun 1994. Lalu, secara bertahap, PMI meningkatkan program intervensi HIV & AIDS sebagai tindak lanjut Deklarasi Jenewa (2001).
Lalu, apa saja langkah konkret yang dilakukan oleh PMI dalam upaya pencegahan HIV & AIDS di Indonesia? Apa tantangan yang dihadapi? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Euis Komala - Sekretaris PMI Jakarta Timur.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Stigma dan diskriminasi masih saja melingkupi orang dengan HIV/AIDS atau ODHA hingga hari ini. Ini tentunya memengaruhi upaya pengobatan yang harus mereka dapatkan dan lakukan. Berbagai upaya digagas mereka yang peduli dengan isu ini, mulai dari edukasi hingga membantu para ODHA mendapatkan layanan Kesehatan yang bebas stigma.
Di Ruang Publik KBR edisi Indonesia Baik pagi ini akan kita simak cerita mereka yang terus berjuang mendobrak stigma dan diskriminasi pada ODHA. Akan kita simak penjelasan Ayu Oktariani, Koordinator Nasional Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) dan Sandra Suryadana, Founder Komunitas Dokter Tanpa Stigma.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners