Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi wilayah aglomerasi terbesar di Indonesia. Per Juni 2021, total penduduk area Jabodetabek di kisaran 30 juta, atau merupakan 11 persen dari penduduk Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang demikian padat, kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan MCK (Mandi Cuci Kakus), juga air bersih untuk air minum menjadi salah satu persoalan esensial. Sebagai masyarakat urban, warga Jabodetabek tampaknya tak bisa lepas dari pasokan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Menurut data ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum), kebutuhan AMDK di wilayah Jabodetabek di kisaran 33 juta liter per hari atau 1,7 juta galon per hari. Oleh karena itu, diperlukan keamanan pasokan dan keamanan pemasaran AMDK sebelum sampai ke tangan konsumen. Terkait hal ini, Kemenperin telah mengaturnya dengan cukup ketat, melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/Per/12/2011 tentang Persyaratan Teknis AMDK, mulai dari proses pembuatan, kemasan, wajib SNI, dan juga pemasarannya.
Lalu, berdasarkan pantauan dan pengawasan YLKI, bagaimana para pedagang memasarkan dan menyimpan produk AMDK tersebut, sebelum dibeli konsumennya? Seperti apa persyaratan keamanan dan mutu AMDK yang perlu diketahui oleh masyarakat?
Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber: Tulus Abadi - Ketua Pengurus Harian YLKI, Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P - Anggota Komisi IX DPR RI dan Arist Merdeka Sirait – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.