Terdapat 6 prinsip yang 1) Pengendalian harta individu,harta individu harus dikendalikan secara produktif dan dialirkan ataupun dinvestasikan pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. yang ke 2) Distribusi pendapatan yang inklusif,pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat.yang ke 3) Optimalisasi bisnis(jual beli) dan berbagi resiko, ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan berbagi hasil dan resiko, kebebasan untuk memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah. yang ke4) Transaksi keuangan terkait erat sektor rill, ekonomi syariah mensarankan bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan transaksi rill,transaksi keuangan hanya akan terjadi jika ada transaksi sektor rill yang perlu difasilitasi oleh transaksi keuangan.yang ke5) Partisipasi sosial dan kepentingan publik, ekonomi islam mendorong pihak memiliki harta untuk berpartisipasi membangun kepentingan bersama misalnya, mewakafkan tanah dalam ekonomi islam pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama. yang ke 6) Transaksi muamalat, setiap transaksi muamalat khususnya transaksi perdagangan dan pertukaran dalam perekonomian harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat.