Pemerintah Indonesia memiliki target untuk mencapai NDC 29% pada 2030. Untuk mencpai itu pemerintah telah merumuskan tujuh strategi.
Pertama, menurunkan secara signifikan laju deforestasi dan degradasi hutan dan lahan. Salah satunya melalui moratorium sawit dan menghentikan izin usaha pada hutan alam primer dan lahan gambut.
Kedua, mencegah kebakaran hutan dan lahan dan mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.
Ketiga, aktualisasi prinsip biogeofisik termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik daerah aliran sungai dan keragaman hayati dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Keempat, mencegah kehilangan keanekaragaman hayati dengan konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Kelima, menyelaraskan arah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mempertimbangkan konvensi internasional, tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), Perjanjian Paris, Aichi target biodiversity, pengendalian degradasi lahan, dan berbagai konvensi internasional lainnya.
Keenam, membangun ketahanan iklim melalui restorasi, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan, dan pengendalian deforestasi.
Ketujuh, mengubah arah pengelolaan hutan dari berorientasi kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.
Program yang baik ini tentu harus didukung dengan kebijakan terkait dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Kebijakan seperti ini penting agar adanya dasar hukum yang kuat dalam berindak, juga dalam proses pengawasan dan pelaksanaannya.