🛑 PKS LEGISLATIVE CORNER 🛑
CALLING VISA UNTUK PENJAJAH PALESTINA
Indonesia satu napas dengan Palestina, berulang kali ditegaskan oleh Pemerintah. Bukan baru kali ini, namun sejak Palestina direbut tanah dan kemerdekaannya oleh Israel. Penjajahan adalah yang Negara ini tentang dalam konstitusinya, bukan sekedar kata tanpa makna. Namun Menkum HAM seperti tuna sejarah bahwa apa yang dicatat harus ditunaikan dengan komitmen. Mencintai yang jauh, menyayangi yang dekat bagian dari spirit Bersama Melayani Rakyat.
Ironisnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuka pelayanan calling visa bagi sejumlah warga negara asing, antara lain yang berasal dari Israel, Afghanistan, Guinea, Kamerun, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Pakistan, Somalia dan Niger.
Negara-negara calling visa tersebut merupakan negara yang memiliki kondisi atau keadaan yang dinilai memiliki kerawanan tertentu dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan keimigrasian.
Pemberian fasilitas calling visa terhadap negara-negara tersebut oleh Pemerintah Indonesia bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia dan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Bahaya, karena Pelayanan calling visa bagi Warga Negara Israel menjadi sebuah sikap resmi Pemerintah Indonesia terhadap negara Israel.
Secara hukum internasional, pemberian pelayanan calling visa dari pemerintah Indonesia merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi Israel secara de jure. Sejak awal, Indonesia menolak untuk mengakui eksistensi Israel karena melakukan pelanggaran hukum internasional dan melakukan penjajahan terhadap Palestina.
Indonesia telah berkomitmen untuk menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang memiliki karakteristik “bebas” dalam menentukan sikap politiknya secara independen, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak manapun, serta “aktif” dengan turut berkontribusi terhadap ketertiban dan perdamaian dunia.
Kita bahas tuntas dalam PKS Legislative Corner
Jumat, 4 Desember 2020
Pukul 13.30 s.d 14.30 WIB
Bersama
Dr. K.H. Surahman Hidayat, M.A.
Anggota BKSAP / Komisi II FPKS DPR RI
dengan Host
Ari Putera Utama
Associated FPKS DPR RI
Melalui kanal social Media Resmi FPKS DP RI
:round_pushpin: Facebook FPKS DPR RI :
https://www.facebook.com/FraksiPKSDPRRI
:round_pushpin:Youtube PKS TV DPR RI :
https://www.youtube.com/channel/UCIkLKSeWh7-tpPnVnoQlBfg/featured
#fraksipksdprri
#BersamaMelayaniRakyat
#pksawasikabinet
#pkslegislativecorner