Ada pertanyaan menarik, "Mengapa Prof. Dr. (HC) Teuku Mohmmad Hasbi Ashi-Shiddiqi, didalam bukunya, "Tuntunan Qurban dan Aqiqah" beliau mengatakan, "Sebaiknya hati hewan kurban dimakan oleh orang yang berkurban." Mari kita kaji, mengapa Prof Dr. Hasbi Ash-Shiddiqi tersebut menganjurkan agar Panitia Kurban memberikan hati hewan kurbannya kepada Shohibul Kurban?" Ternyata pendapat Prof.Hasbi tersebut berdasarkan Hadis Riwayat Imam Baihaqy dari Buraidah RA, didalam Kitab Sunan Kubara.
Ternyata jauh sebelum Prof. Hasbi Ash-Shiddiqi, Sayyidul Ulama Hijaz, Pemimpin Ulama Hijaz, Syaikh Imam Nawawi AlBantani-Al-Jawi, cicit Rasul SAW, didalam Kitab Tausyikh 'Ala Ibni Qasim, Terbitan Darul Ilmi, Surabaya, hal.271, mengatakan bahwa "Disunnahkan mengambil tabarrukan dengan mengambil hati hewan kurban karena meneladani Rasul SAW. Rasul SAW memakan hati hewan kurbannya, meskipun kurban itu wajib bagi Rasul SAW, namun beliau menyembelih lebih dari satu ekor hewan kurban yang wajib itu". Karena itu Imam Nawawi, mengatakan bahwa sunnah bagi orang yang berkurban memakan hati hewan kurbannya.
Hikmah dari memakan hati hewan kurban itu tafaulan, berharap masuk surga. Karena dalam Hadis Riwayat Bukhori No.3938, Dari Sahabat Anas Bin Malik RA, bahwa makanan yang pertama dimakan oleh penduduk surga adalah "hati ikan khut". (Baca juga Hadis Bukhori No.3329, 3911, 4480). Wallahu 'alam Bish-Showab.