Katolikana.com—Pernikahan usia dini di Indonesia kian menjamur. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, sebanyak 19,24% pemuda menikah pada usia 16 sampai 18 tahun.
Sedangkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan, usia ideal menikah bagi laki-laki yaitu berumur 25 tahun. Sementara, perempuan adalah 21 tahun.
Bahkan aturan terkait batas usia ideal pasangan untuk menikah sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.
Hanya saja, masyarakat masih belum memahami secara keseluruhan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut.
Dilansir dari detik.com, gadis yang masih berstatus pelajar di Sekolah Dasar telah dinikahkan oleh orang tua mereka karena mereka tidak ingin terkena masalah lebih lanjut pasca tertangkapnya pasangan ini di sebuah kebun.
Pasangan DK (12) dan SL (16) dinikahkan secara tertutup oleh pihak keluarga, sehingga pemerintah desa di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, tidak mengetahui kegiatan ini.
Kasus ini menarik perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A PPKB) Sulsel.
Mereka menyayangkan bahwa pernikahan dini menjadi satu-satunya solusi menurut kedua orang tua dari pasangan.
Simak pandangan Dr. Bernadus Sugoro Dwi Saputro SpOG, dokter Obstetri Ginekologi di rumah sakit di Kabupaten Timika di wilayah Papua dan Sisilia Hartono, SKM, CH, CCHt, CIMI yang menekuni bidang parenting dan hipnoterapi untuk mendampingi keluarga-keluarga dan anak-anak, tentang kasus pernikahan anak usia 12 dan 16 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Selengkapnya di Katolikana.com