Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online atau online scam yang terhubung dengan jaringan Malaysia. Korban dalam kasus ini berjumlah satu orang dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa total tiga pelaku ditangkap, yakni RJ, LBK, dan seorang perempuan berinisial NRA. Pernyataan ini disampaikan Ade Ary dalam konferensi pers di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat siang, 31 Oktober 2025.Modus pelaku adalah menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram dan infografis yang disebarkan secara blasting melalui WhatsApp dan Telegram.Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengungkap keterkaitan kasus ini dengan jaringan online scam di Malaysia.