Sorotan publik tertuju pada aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keberadaan ormas, yang merupakan perwujudan kebebasan berorganisasi sebagai hak asasi manusia, kini tercoreng oleh fenomena ormas yang tidak hanya menyuarakan kepentingan masyarakat, tetapi juga terlibat dalam kekerasan dan premanisme.
Apakah ini masih dalam batas wajar dari kebebasan berkumpul dan berekspresi? Langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah untuk mengatasi fenomena ini?