Di tengah dinamika ekonomi global dan ketegangan geopolitik, serikat buruh dan para ekonom menilai perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi memberikan manfaat bagi pekerja. Sejumlah aturan dalam perjanjian tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja di dalam negeri. Ekonom sekaligus peneliti senior INDEF, Fadhil Hasan, menjelaskan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, salah satunya adalah pengaturan yang lebih ketat terkait praktik outsourcing atau alih daya tenaga kerja. Selain itu, standar upah minimum juga didorong untuk berlaku lebih luas, tidak hanya bagi industri besar, tetapi juga bagi industri menengah di berbagai sektor. Menurutnya, ketentuan tersebut justru dapat memberikan dampak positif bagi kaum buruh di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tetap perlu mengawasi perkembangan ekonomi global, termasuk dampak konflik internasional terhadap perekonomian nasional.