Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian berhasil mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (CPO fatty matter) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang milik PT MMS itu diduga melanggar ketentuan ekspor.Muatan senilai Rp 28,7 miliar tersebut hendak diekspor, padahal seharusnya dikategorikan barang tidak kena Bea Keluar (BK) dan bukan termasuk larangan terbatas ekspor. Pemeriksaan Satuan Tugas Khusus Polri menemukan bahwa produk itu mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena ketentuan ekspor.Saat ini, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Satgas Nasional di bawah Presiden, dengan fokus memperkuat perizinan, pengawasan lahan, dan konsolidasi sektor sawit.