Badan Narkotika Nasional mengungkap kasus narkotika jaringan Aceh dan menyita barang bukti sabu seberat 160 kilogram dan 200 kilogram ganja di Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi BNN dan Dirjen Bea dan Cukai, selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
BNN mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jaringan Aceh dan Sumatera Utara, dengan barang bukti 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi terpisah di Aceh Timur dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas wilayah.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan menjelaskan, narkoba jenis sabu masuk melalui wilayah Aceh Timur sebelum didistribusikan ke Sumatera Utara.
BNN Republik Indonesia menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Aceh berupa 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja di Sumatera Utara.
Konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis 5 Februari 2026, ini merupakan bentuk sinergi BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto poin tujuh tentang pemberantasan narkoba dan kejahatan terorganisir.