Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) berhasil menguasai lahan 62,15 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan tambang nikel ilegal PT Bumi Morowali Utama di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan tersebut terdiri dari bagian dalam dan luar WIUP yang tidak memiliki izin resmi, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan.
Tindakan penertiban ini mencakup denda sebesar Rp2,3 triliun serta penyitaan puluhan truk dan alat berat ekskavator. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi sumber daya alam nasional.