(Taiwan, ROC) --- 37 terpidana mati di Taiwan mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi, mengklaim bahwa hukuman mati melanggar martabat manusia, hak untuk hidup, dan prinsip proporsionalitas.
Hal ini kembali memicu perdebatan publik tentang penghapusan hukuman mati di Taiwan. Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pertama pada tanggal 23 April 2024 untuk membahas konstitusionalitas hukuman mati dan diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada waktu dekat ini.
Apakah penghapusan hukuman mati merupakan tren internasional saat ini? Negara mana saja yang masih menerapkan hukuman mati dan bagaimana metodenya? Amnesty International (AI) merilis laporan statistik hukuman mati global pada bulan Mei tahun ini, yang menunjukkan bahwa eksekusi dan vonis hukuman mati pada tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022.
Namun, hampir tiga perempat negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, dengan hanya 16 negara yang masih menerapkannya. Terakhir kali Taiwan melaksanakan hukuman mati adalah pada bulan April 2020 dalam kasus Weng Jen-hsien (翁仁賢).
Eksekusi Mati Tahun 2023 Melonjak 31% Dibanding Tahun Sebelumnya
Pada tahun 2023, jumlah orang yang dieksekusi mati meningkat 31% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 1.153 orang dieksekusi mati di seluruh dunia pada tahun 2023, meningkat 31% dari 883 orang pada tahun 2022. Jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati juga meningkat 20% menjadi 2.428 orang. Angka eksekusi ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2015.
Meskipun terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi dan vonis hukuman mati, Amnesty International mencatat bahwa hanya 16 negara yang masih menerapkan hukuman mati pada tahun lalu, ini juga menjadi angka terendah dalam catatan yang ada.
Ini menunjukkan bahwa semakin sedikit negara yang melaksanakan hukuman mati, tetapi negara-negara yang mempertahankannya justru meningkatkan jumlah eksekusi secara drastis.
Negara-negara dengan jumlah eksekusi terbanyak adalah Tiongkok, Iran, Arab Saudi, Somalia, dan Amerika Serikat.
Amnesty International mengaitkan peningkatan jumlah eksekusi dengan Iran. Sekretaris Jenderal Agnès Callamard berpendapat, "Pemerintah Iran telah meningkatkan penggunaan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba, menggunakan eksekusi untuk menebar ketakutan di antara masyarakat dan menunjukkan pengabaian yang mengerikan terhadap hak untuk hidup."
Berdasarkan catatan Iran, negara tersebut telah melaksanakan 853 eksekusi mati pada tahun lalu, meningkat 48% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya adalah perempuan dan 5 anak-anak. Sebanyak 545 terpidana mati dieksekusi karena kejahatan terkait narkoba, yang merupakan 56% dari total eksekusi dan meningkat hampir 90% dari tahun sebelumnya.
Beberapa negara tidak memiliki data publik yang memadai untuk mendapatkan angka yang akurat. Amnesty International mencatat bahwa Korea Utara dan Vietnam diyakini secara luas masih menggunakan hukuman mati.
Organisasi tersebut juga menyatakan bahwa Tiongkok adalah eksekutor terbesar, dengan perkiraan jumlah eksekusi yang tidak tercatat melebihi ribuan. Tiongkok sering kali menggunakan media berita dan propaganda resmi untuk mengingatkan warganya bahwa kejahatan seperti penyuapan dan narkoba akan dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Hal ini menunjukkan bahwa Tiongkok masih memandang hukuman mati sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan menekan perbedaan pendapat.
Namun, karena kurangnya transparansi dalam sistem peradilan Tiongkok, tidak mungkin mendapatkan angka pasti tentang eksekusi dan vonis hukuman mati melalui catatan resmi.
55 Negara Mempertahankan Hukuman Mati, Namun Hanya 17 Negara yang Melakukannya dalam 5 Tahun Terakhir
Laporan statistik menunjukkan bahwa 144 negara telah menghapuskan hukuman mati secara hukum atau praktik, dengan 112 negara menghapuskannya sepenuhnya, 9 negara menghapuskannya untuk semua kejahatan kecuali kejahatan luar biasa yang dilakukan selama masa perang, dan 23 negara secara de facto menghapuskannya dengan tidak melakukan eksekusi selama lebih dari 10 tahun. Ini berarti hampir 3/4 negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati.
55 negara yang masih mempertahankan hukuman mati termasuk Afghanistan, Iran, Kuba, India, Tiongkok, Somalia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, dan lain-lain.
Hanya Jepang, Amerika Serikat, dan Taiwan yang diklasifikasikan oleh Freedom House sebagai negara demokrasi liberal yang maju secara ekonomi, tetapi masih mempertahankan hukuman mati. Eksekusi terakhir di Taiwan adalah kasus Weng Jen-hsien pada April 2020.
Eksekusi Mati Terakhir di Taiwan adalah Kasus Weng Jen-hsien pada April 2020
Jika kita melihat lebih dekat angka eksekusi di setiap wilayah, wilayah Asia-Pasifik masih mencatat jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia. Di wilayah ini, enam negara diketahui telah melakukan eksekusi pada tahun 2023, yaitu Afganistan, Bangladesh, Tiongkok, Korea Utara, Singapura, dan Vietnam. Jumlah ini berkurang dua negara dibandingkan tahun 2022, yang mencatat delapan negara.
Pada April 2023, parlemen Malaysia memberikan suara untuk menghapuskan hukuman mati wajib atas 11 kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan terorisme.
Di Eropa, di mana konsensus penghapusan hukuman mati telah terjalin, hanya Belarus yang diketahui telah menjatuhkan hukuman mati kepada satu orang pada tahun 2023, menjadikannya satu-satunya negara di Eropa yang masih menggunakan hukuman mati. Rusia dan Tajikistan terus melakukan moratorium eksekusi.
Di Amerika Utara, Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati. Dari 50 negara bagian, 31 di antaranya, bersama dengan Samoa Amerika, pemerintah federal, dan militer, masih memiliki undang-undang yang mengizinkan hukuman mati. Di 19 negara bagian yang telah menghapuskan hukuman mati, hukuman maksimum biasanya adalah penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Jumlah eksekusi di Amerika Serikat meningkat dari 18 menjadi 24 pada tahun 2023. Idaho dan Tennessee mengusulkan undang-undang yang mengizinkan regu tembak untuk eksekusi, sementara legislatif Montana membahas penambahan bahan kimia yang tersedia untuk suntikan mati.
Patut dicatat bahwa Amerika Serikat, bersama dengan Jepang, Taiwan, dan Singapura, adalah satu dari empat negara maju yang masih memberlakukan hukuman mati, dan satu-satunya negara Barat yang masih melaksanakannya.
Di Timur Tengah dan Afrika Utara, delapan negara diketahui telah melakukan eksekusi pada tahun 2023, masing-masing Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Palestina, Arab Saudi, Suriah, dan Yaman. Jumlah eksekusi yang tercatat pada tahun 2023 adalah 1.073, meningkat 30% dari 825 pada tahun 2022.
Iran, Arab Saudi, dan Irak adalah tiga eksekutor teratas di kawasan ini pada tahun 2023, secara kolektif bertanggung jawab atas 97% dari semua eksekusi yang diketahui di kawasan itu, dengan Iran menyumbang 80%, Arab Saudi 16%, dan Irak 1%.
Menurut investigasi, pihak berwenang Iran secara ekstensif menggunakan hukuman mati di seluruh negeri dalam upaya untuk meningkatkan rasa takut di antara penduduk dan memperkuat cengkeraman mereka pada kekuasaan, mengeksekusi sedikitnya 853 orang, meningkat 48% dari 576 pada tahun 2022.
Penerapan hukuman mati secara tidak proporsional berdampak pada minoritas Baluchi di Iran, yang merupakan 20% dari eksekusi yang tercatat.
Setidaknya 24 wanita dan lima orang yang berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan yang dituduhkan dieksekusi.
Setidaknya 545 dari eksekusi yang tercatat di Iran adalah untuk pelanggaran yang tidak memenuhi ambang batas "kejahatan paling serius" yang menjadi syarat penerapan hukuman mati berdasarkan hukum internasional, seperti kejahatan terkait narkoba, perampokan, dan spionase, dan oleh karena itu merupakan eksekusi yang melanggar hukum.
Eksekusi untuk kejahatan terkait narkoba meningkat tajam, mencapai 56% dari total eksekusi pada tahun 2023, atau meningkat 89% dari rekor 255 pada tahun 2022.
Apa Saja Metode Eksekusi Mati?
Metode eksekusi bervariasi di seluruh dunia. Pada tahun 2023, terdapat empat metode eksekusi yang diketahui digunakan di seluruh dunia, misal hukuman gantung, suntikan mematikan, hukuman tembak, dan pemenggalan kepala.
Tahun lalu, tujuh negara diketahui telah menggunakan hukuman gantung, enam menggunakan hukuman tembak, tiga menggunakan suntikan mematikan, dan pemenggalan kepala hanya dilakukan di Arab Saudi.
Pada bulan Januari 2024, negara bagian Alabama di Amerika Serikat berencana untuk mengeksekusi Kenneth Eugene Smith, seorang terpidana mati, dengan nitrogen.
Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, Smith akan menjadi orang pertama di dunia yang dieksekusi dengan metode tersebut, yang oleh pengacaranya disebut sebagai hukuman yang "kejam dan tidak biasa" dan belum teruji.
Alabama dan dua negara bagian AS lainnya telah mengesahkan penggunaan nitrogen karena obat-obatan yang biasa digunakan untuk suntikan mati semakin sulit diperoleh. Kekurangan obat-obatan tersebut telah menyebabkan penurunan eksekusi di seluruh AS.
Amnesty International baru-baru ini mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi Taiwan dalam kasus yang memperdebatkan konstitusionalitas hukuman mati, dengan alasan bahwa retensi hukuman mati di Taiwan bertentangan dengan tren global.
Jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati terus bertambah, begitu pula jumlah negara yang melakukan eksekusi setiap tahunnya juga terus menurun.