Fenomena perpindahan markas bandar judi online dari sejumlah negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar ke Indonesia menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polri menyebut para pelaku memanfaatkan celah teknologi, lemahnya pengawasan digital, hingga jaringan lintas negara untuk menjalankan operasinya secara tersembunyi.
Lalu bagaimana mencegah Indonesia menjadi basis baru judi online? Pengamat menilai penindakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan transaksi keuangan digital, memutus akses situs dan aplikasi ilegal, serta mempersempit ruang promosi judi di media sosial.
Selain itu, kerja sama internasional juga penting dilakukan untuk melacak aliran dana dan jaringan operator lintas negara. Edukasi kepada masyarakat pun dinilai menjadi langkah utama agar warga tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online.
Polri menegaskan akan terus memburu bandar maupun pihak yang terlibat, termasuk pelindung dan jaringan pendukungnya, guna mencegah praktik judi online semakin meluas di Indonesia.
TALK :: Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia/mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dr. Muhammad Nasser, Sp.KK., D.Law & Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus