Menyikapi hasil sidang isbat Kementerian Agama, potensi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah diperkirakan kembali terjadi di tengah umat Muslim di Indonesia.
Perbedaan ini umumnya disebabkan oleh metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah, yakni antara rukyat atau pengamatan hilal secara langsung, dan hisab atau perhitungan astronomi.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga persatuan dan saling menghormati perbedaan yang ada. Momentum Idul Fitri sejatinya menjadi ajang mempererat silaturahmi, bukan memperlebar perbedaan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mengajak seluruh umat untuk menyikapi hasil sidang isbat dengan bijak, serta mengikuti keputusan sesuai keyakinan masing-masing tanpa menimbulkan perpecahan.
Dengan semangat toleransi dan kebersamaan, perbedaan dalam penetapan Hari Raya diharapkan tidak mengurangi makna kemenangan yang hakiki setelah menjalani ibadah di bulan Ramadan.
TALK :: Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang juga Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, DR. KH M. Nurul Irfan & Dosen Universitas Islam As-syafiiyah/pendakwah Ustaz Abdul Hamid