Aufaa Luqmana, penggugat dalam perkara wanprestasi mobil Esemka dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat, menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada hari ini. Diketahui Sebelumnya, Aufaa Luqmana melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar 300 juta rupiah, karena tak bisa membeli mobil Esemka sebagai akibat ketidakmampuan tergugat untuk merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai Mobil Nasional.
Diketahui Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin sebagai tergugat II, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat III.
Apa dasar hukum utama yang digunakan penggugat untuk mengklasifikasikan janji Jokowi tentang Esemka sebagai bentuk wanprestasi?
Kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Arif Sahudi