Benda-Benda Yang Diperselisihkan Oleh Para Ulama Apakah Itu Najis Atau Suci merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 22 Dzulqa’dah 1441 H / 13 Juli 2020 M.
Download kajian sebelumnya: Hal-Hal Yang Dijelaskan Kenajisannya Oleh Dalil Syariat
Kajian Tentang Hal-Hal Yang Dijelaskan Kenajisannya Oleh Dalil Syariat
Melanjutkan pembahasan tentang hal-hal yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu adalah sesuatu yang najis. Dan kita masuk pada majelis terakhir yang membahas tentang benda-benda yang ditunjukkan oleh dalil tentang kenajisannya.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas benda-benda yang diperselisihkan oleh para ulama apakah itu najis atau suci.
1. Khamr
Yang dibahas oleh para ulama di sini adalah khamr yang berasal dari anggur yang diperas kemudian dibiarkan sehingga akhirnya sampai pada tahap dia memabukkan. Apakah khamr ini najis ataukah tidak.
Ini tidak mencakup semua yang bisa disebut sebagai khamr. Karena kalau kita kembali kepada bahasa hadits:
كُلَّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan, itu adalah khamr.”
Apakah semua yang memabukkan itu najis? Tentunya tidak, ada hal-hal yang memabukkan dan tidak najis. Seperti obat-obatan terlarang; narkotika, sabu-sabu atau opium atau yang lain. Kalau itu terbuat dari benda-benda yang tidak najis, maka setelah jadi sesuatu yang memabukkan pun dia tidak najis.
Adapun pembahasan khamr di sini adalah pembahasan khamr yang ada di zaman dahulu, yaitu minuman yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur dan dibiarkan. Perasaan anggur kalau dibiarkan nantinya akan sampai tahap dia bisa memabukkan. Kemudian setelah dibiarkan lebih lama lagi, akan sampai pada tahap dia menjadi cuka. Apakah khamr ini najis atau suci?
Ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada dua pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan najis, ada yang mengatakan suci.
Pendapat pertama – Khamr itu najis
Pendapat yang mengatakan bahwa khamr itu najis adalah pendapat mayoritas ulama, masuk di dalamnya 4 Imam; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, semuanya mengatakan bahwa khamr itu najis.
Dalil mereka dalam berpendapat bahwa khamr itu najis adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah sesuatu yang رِجْسٌ (kata رِجْسٌ -dimaknai oleh orang yang berpendapat najisnya khamr- bermakna najis) termasuk dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah hal tersebut agar kalian beruntung/selamat.” (QS. Al-Maidah[5]: 90)
Ini menunjukkan bahwa khamr itu najis karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di sini bahwa khamr itu رِجْسٌ (najis). Maka dari dalil ini kita pahamai bahwa khamr itu najis. Dan dalil ini mengubah hukum asalnya sesuatu. Bahwa pada asalnya sesuatu itu suci, kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa itu najis. Dan pada khamr ada dalil yang menjelaskan bahwa dia itu najis...