Dalam Qishaash Terdapat Kehidupan – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-180 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan RodjaTV pada Selasa, 3 Muharram 1441 H / 03 September 2019 M.
Download juga kajian sebelumnya: Hikmah Adanya Perselisihan Umat Islam – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 176-178
Kajian Tentang Dalam Qishaash Terdapat Kehidupan – Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-180
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٧٨﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukum qishaash dalam pembunuhan; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang dimaafkan untuknya dari saudaranya, dan yang membunuhnya hendaklah membayar diyat dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dari Rabb kalian dan suatu rahmat untuk kalian. Dan siapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah[2]: 178)
Orang merdeka dengan orang merdeka
Kalau ada orang yang membunuh dan dua-duanya merdeka, maka yang membunuh harus diqishaash dengan cara dibunuh lagi.
Hamba dengan hamba
Kalau ada hamba sahaya membunuh hamba sahaya, maka si pembunuh ini harus ditegakkan qishaash dengan cara dibunuh lagi.
Wanita dengan wanita
Sebagaimana sudah kita sebutkan tadi. Namun kalau kita melihat ayat ini, secara mantuq teks ayat ini mengatakan merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita.
Kalau kita ambil mafhum, di sini disebutkan merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba, bagaimana kalau merdeka dengan hamba, hamba dengan merdeka? Misal, yang membunuhnya merdeka dan yang dibunuhnya hamba sahaya. Kalau secara mahfum ayat ini menunjukkan bahwa yang merdeka ini tidak boleh dibunuh. Akan tetapi mafhum ini bertabrakan dengan mantuq ayat yang lain. Yaitu dalam surat Al-Maidah, dimana Allah mengatakan:
أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
“Jiwa dengan jiwa (secara umum)”
Sehingga menjadi perselisihan para ulama kalau ternyata yang membunuhnya adalah merdeka dan yang dibunuhnya budak hamba sahaya, apakah yang merdeka dibunuh karena membunuh budak hamba sahaya? Pendapat yang rajih adalah tetap dibunuh. Karena mafhum ayat ini bertabrakan dengan mantuq ayat yang lain. Dan kaidah ushul fiqih mengatakan apabila mafhum bertabrakan dengan mantuq, maka yang lebih didahulukan mantuqnya.
Demikian pula tidak bisa dipahami dari ayat ini. Karena ayat ini mengatakan wanita dengan wanita. Bagaimana kalau ternyata lelaki yang membunuh wanita? Apakah lelaki tidak boleh dibunuh? Tidak bisa dipahami demikian. Sehingga mafhumnya ini tidak bisa dipakai.
Maka pendalilan dengan mafhum itu lemah kalau ternyata bertabrakan dengan mantuq dalil lain. Dan terkadang mafhum suatu ayat itu tidak bisa kita amalkan karena bertabrakan dengan mantuq dalil yang lain.
Dimaafkan untuknya dari saudaranya
Dalam Islam, orang yang membunuh harus diqishaash dengan cara dibunuh lagi. Dan tentunya yang menegakkan qishaash harus qaadhi (قاضي), tidak boleh sembarangan orang. Yang menegakkan hukum-hukum qishaash, rajam, tidak boleh sembarangan orang. Dalam Islam, yang boleh menegakkan hukum-hukum itu hanya qaadhi (pemerintah). Kalau pemerintah tidak menegakkan hukum-hukum itu,