Rukun-Rukun Shalat Beserta Penjelasannya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan Kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 2 Sya’ban 1440 H / 08 April 2019 M.
Penerjemah: Ustadz Iqbal Gunawan, M.A.
Download kajian sebelumnya: Macam-Macam Syirik Kecil
Kajian Ilmiah Tentang Rukun-Rukun Shalat Beserta Penjelasannya
Kita telah sampai ke pelajaran ke-7 dari pelajaran pelajaran penting untuk segenap umat yang ditulis oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah. Beliau berkata bahwa pelajaran ke-7 “rukun-rukun shalat”
Rukun-rukun shalat ada 14. Yaitu: berdiri jika mampu, takbiratul ikhram, membaca Al-Fatihah, ruku’, i’tidal setelah ruku’, sujud diatas 7 anggota badan, bangkit dari sujud, duduk diantara dua sujud, tuma’ninah disemua gerakan, tertib (runut diantara rukun-rukun tersebut), duduk untuk tasyahud akhir, bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan 2 kali salam.
Beliau mengatakan pelajaran ke-7 rukun-rukun shalat, rukun adalah bagian yang terkuat dari segala sesuatu yang tidak akan tegak kecuali dengan rukun tersebut. Dan jika rukun itu tidak ada, maka akan batal satu amalan. Dan rukun ini tidak boleh ditinggalkan baik dengan sengaja, lupa atau tidak tahu. Karena ibadah tidak akan tegak kecuali dengan rukun-rukunnya. Sebagaimana satu rumah tidak akan tegak kecuali dengan tiang-tiangnya. Apabila satu rukun atau satu tiang dari tiang-tiang rumah itu hancur atau jatuh, maka rumah itu pun akan jatuh. Begitu pula dengan ibadah shalat yang tidak akan tegak kecuali dengan rukun-rukunnya dan jumlahnya ada 14 rukun.
1. Berdiri Jika Mampu
Rukun pertama dari rukun-rukun shalat adalah berdiri jika mampu. Dan penulis kitab ini Rahimahullah memulai dengan rukun ini karena rukun ini mendahului semua rukun-rukun yang lain. Barangsiapa yang mampu untuk berdiri dan dia shalat wajib dengan duduk, maka tidak sah shalatnya. Karena berdiri adalah rukun selama seseorang mampu untuk berdiri. Allah Ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّـهِ قَانِتِينَ ﴿٢٣٨﴾
“Jagalah shalat-salat kalian dan shalat wustha dan berdirilah menghadap kepada Allah dengan penuh ketundukan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 238)
Juga dalam hadits tentang seorang yang buruk shalatnya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan kepadanya:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
“Jika engkau berdiri untuk melakukan shalat maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا
“Shalatlah dalam keadaan berdiri dan jika engkau tidak mampu maka duduklah.” (HR. Bukhari)
Jika mampu untuk berdiri, maka seseorang harus shalat dalam keadaan berdiri. Namun jika dia tidak mampu untuk berdiri, maka boleh untuk shalat duduk. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Dan jika engkau tidak mampu maka shalatlah dalam keadaan berbaring.” (HR. Bukhari)
Maksudnya hadits di atas adalah:
فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Dan bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun[64]: 16)
Yang perlu diperhatikan sebagian jamaah shalat apabila ia masuk masjid kemudian mendatangi tempat kursi-kursi dan ia mengambil satu kursi kemudian ia letakkan di shaf kemudian duduk di kursi tersebut dan bertakbir dalam keadaan duduk.