Menjauhkan Anak dari Ikhtilat adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan tentang cara mendidik anak secara Islami (fiqih pendidikan anak). Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. pada 19 Muharram 1439 H / 09 Oktober 2017 M.
Download mp3 kajian sebelumnya: Memisahkan Tempat Tidur Anak
Kajian Tentang Menjauhkan Anak dari Ikhtilat
Pada pertemuan sebelumnya kita telah menyampaikan beberapa aturan Islam dalam mengatur masalah pendidikan seksual ini dan kali ini kita akan memasuki poin yang ke-5 setelah sebelumnya kita bahas poin yang pertama sampai yang keempat. Poin yang kelima adalah menjauhkan anak dari ikhtilat.
Apa itu ikhtilat Ustadz?
Ikhtilat itu kira-kira ringkasnya adalah campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya. Kalau dengan mahramnya tidak masalah. Seperti bapak dengan anak, suami dengan istri, ini semua tidak ada masalah. Tapi yang kita bahas adalah campur baur antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya kemudian terjadi interaksi, entah itu sentuhan, entah itu obrolan dan seterusnya.
Dizaman ini ikhtilat sudah sangat umum terjadi. Bahkan sampai dipengajian pun terjadi pengajian pun terjadi ikhtilat. Apalagi tempat-tempat pendidikan, sekolahan, kampus, di kantor, pusat perdagangan, hiburan, tempat rekreasi, sampai angkutan. Entah itu angkutan udara, angkutan laut, angkutan darat, angkutan udara, hampir semuanya itu ada campur baur antara laki-laki dengan perempuan. Dan seakan-akan itu dianggap sesuatu yang biasa. Makanya di negeri kita kalau kita perhatikan, rata-rata sekolahan mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, rata-rata campur baur tanpa sekat. Bahkan saya ingat dahulu ketika masih SD, bukan hanya dicampur dalam satu kelas bahkan disuruh duduk satu bangku putra putri. Dan ini lazim terjadi. Kemudian mereka bukan hanya satu kelas. Ketika di kantin juga campur baur, ketika berangkat juga, ketika pulang juga, kemudian belajar bersama, belajar kelompok campur, di rumah campur, di jalan campur, kemudian di kelas juga campur, bahkan di tempat-tempat yang aurat terbuka juga campur. Seperti di tempat rekreasi, tempat renang, yang ini lebih serem lagi.
Jadi fenomena ikhtilat, campur baur antara laki-laki dan perempuan di negeri kita ini sudah sangat mengerikan, sudah sangat parah. Dan tradisi semacam ini semakin diperparah ketika banyak masyarakat bersikap apatis (tidak peduli). Mungkin tidak pedulinya ini karena ketidaktahuan mereka. Fikirannya, “sudah umum, biasa”. Padahal belum tentu sesuatu yang umum itu benar. Contoh, sekarang masjid umumnya rame atau sepi? Sepi! Itu benar apa salah? Jadi tidak setiap sesuatu yang umum itu benar. Maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil, tidak bisa dijadikan sebagai argumen pendukung bahwa sesuatu yang umum itu benar. Tidak!
Bahkan didalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّـهِ ۚ …
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah..” (QS. Al-An’am[6]: 116)
Jadi, umumnya yang dilakukan orang bukanlah dalil bahwa apa yang mereka lakukan benar. Sekarang kita kembalikan. Umumnya sekolah campur baur. Mungkin ada, tapi sedikit sekolah yang peduli untuk memisahkan antara siswa put...