
Sign up to save your podcasts
Or


Di sosial media ramai perbincangan soal penolakan terhadap rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS di Suriah, pasca tumbangnya kekuatan ISIS di negara tersebut. Penolakan ini salah satunya muncul dalam bentuk petisi di Change.Org sejak satu pekan lalu dirilis sudah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang. Salah satu alasan yang dikemukan warga digital adalah karena para WNI eks pendukung ISIS ini tidak layak kembali ke Indonesia. Pada akhir 2018 lalu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut ada 700 orang pejuang ISIS yang berasal dari Indonesia. Ratusan orang itu telah ikut bertempur di Suriah dan Irak. Sebenarnya seperti apa aturan pemulangan warga negara Indonesia di luar negeri yang pernah bergabun dengan ISIS? Proses dan persiapan seperti apa yang harus dilakukan pemerintah untuk memulangkan mereka dan ketika sudah berada di tanah air? Simak perbincangan bersama bu Mira Kusumarini, Direktur Eksekutif Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE), dan lewat sambungan telepon Ibu Neneng Heryani, Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pekan lalu ramai berita soal penyadapan percakapan di WhatsApp (WA) grup oleh kepolisian. Tapi Polisi mengklaim apa yang mereka lakukan adalah patroli siber dan sudah berjalan sesuai peraturan. Patroli Siber ini dilakukan Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi akun yang menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA sesuai standar yang berlaku. Tapi Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan ini tidak jelas fungsi dan tujuannya. Patroli Siber seperti apa yang sesuai aturan hukum? Dan apakah patroli siber ini bisa menjurus pada pelanggaran privasi masyarakat? Simak perbincangan bersama Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan lewat sambungan telepon Bapak Dedi Prasetyo, Juru Bicara Kepolisian Indonesia di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dalam masyarakat Indonesia, perempuan masih memegang peran sentral dalam pemenuhan kebutuhan bagi keluarga, termasuk kebutuhan energi. Studi Bank Dunia pada 2003 tentang perbedaan tugas antara perempuan dan laki-laki menunjukkan pengguna utama energi rumah tangga adalah perempuan. Ketergantungan terhadap energi fosil di Indonesia terbilang masih cukup tinggi. Pada 2016, hampir 65 persen bahan baku yang digunakan untuk memproduksi listrik di Indonesia berasal dari batubara, gas alam, minyak solar hingga minyak bakar. Sementara cadangan energi fosil tentu akan berkurang karena ini termasuk energi yang tidak bisa diperbaharui. Meski pemerintah sudah menerbitkan aturan-aturan soal pengembangan energi terbarukan, namun pelaksanaan di lapangan masih belum maksimal. Dan dampaknya tentu turut dirasakan oleh perempuan. Apakah perempuan bisa berperan dalam mendorong pemakaian energi terbarukan? Dan apa dampaknya bagi keluarga bila mulai menggunakan energi terbarukan? Simak perbincangan bersama Verena Puspawardani Direktur Program Coaction Indonesia di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Berbagai upaya untuk mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) terus dilakukan. Tujuan ini meliputi pengentasan kemiskinan, promosi pekerjaan yang layak, keamanan pangan, kesetaraan gender, perawatan kesehatan untuk semua, dan produksi dan konsumsi berkelanjutan. Untuk mewujudkan ini ada berbagai inisiatif yang dilakukan pemerintah dan kelompok masyarakat sipil dan melibatkan komunitas lokal. Belum lama ini Institute for Women Empowerment (IWE) berkolaborasi bersama dengan beberapa organisasi dan komunitas lokal merekam praktik dan pengalaman dalam mengembangkan inisiatif kegiatan ekonomi berbasis pada pendekatan Social Solidarity Economy (SEE) atau Ekonomi Solidaritas Sosial. IWE melihat pendekatan ekonomi ini dilihat bisa berkontribusi pada pencapai beberapa poin SDGs tersebut. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Ekonomi Solidaritas Sosial dan seperti apa perannya dalam meningkatkan kehidupan masyarakat? Simak perbincangan bersama Risma Umar dari Institute for Women Empowerment (IWE) di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Untuk mengatur penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis PPDB. Sedangkan bagi kepala sekolah merupakan pedoman dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi. Apa saja yang diatur dalam Permendikbud tentang PPDB tersebut? Bagaimana pengaturan sistem zonasi sekolah? Apa manfaat dari diterapkannya sistem zonasi sekolah? Bagaimana kesiapan daerah dalam melaksanakan sistem zonasi sekolah? Simak perbincangan bersama Ibu Dian Wahyuni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bapak Syaefulloh, Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan jumlah perokok di atas usia 15 tahun sebanyak 33,8 persen. Ini jelas memprihatinkan, apalagi kalau Indonesia masih mau mencapai Generasi Emas pada 2045 nanti. Apa jadinya kalau semua pada sakit akibat rokok? Berangkat dari keprihatinan tersebut, Pengurus Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) pertengahan tahun lalu mendeklarasikan penerapan pola sehat dan kampus tanpa rokok dalam Konferensi Indonesia tentang Tembakau atau Kesehatan (ICTOH) ke-5 di Surabaya. Tapi jauh sebelum deklarasi ini, Universitas Indonesia sudah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sejak keluarnya Keputusan Rektor UI tahun 2011. Pagi ini dalam Ruang Publik kita akan mencari tahu seperti apa upaya yang dilakukan UI agar aturan Kawasan Tanpa Rokok ini bisa berjalan? Apakah memutus rantai konsumsi rokok di kalangan mahasiswa cukup hanya sebatas pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok? Simak perbincangan bersama Yuni Kusminanti, SKM., M.Si., Koordinator Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Indonesia dan Dwidjo Susilo, XXX Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Bulan Mei lalu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan pembatasan akses sejumlah media sosial (medsos) dan aplikasi pesan untuk fitur penyebaran foto dan video. Pada saat terjadi aksi 21 dan 22 Mei 2019 Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebut sebaran hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit. Menjelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kementerian Kominfo kembali melontarkan wacana pembatasan media sosial (medsos). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebut, bila kondisi mendesak pembatasan medsos bisa dilakukan tanpa pemberitahuan. Seperti apa pandangan kelompok masyarakat sipil terhadap akses internet (internet throttling) untuk membatasi berita hoaks semata ini? Seperti apa langkah yang mereka rekomendasikan untuk menekan penyebaran berita bohong atau hoaks? Simak perbincangan bersama Unggul Sagena Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
26 Juni 2019 adalah Hari Narkotika Internasional. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini bertepatan dengan 10 tahun implementasi Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). UU Narkotika ini hadir untuk mengganti Undang-Undang terdahulunya tahun 1997 bertujuan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia. Namun, LBH Masyarakat melihat tujuan tadi sulit tercipta dengan temuan kasus-kasus yang mereka dampingi. Seperti apa evaluasi satu dekade pemberlakuaan UU Narkotika dan apa hal-hal yang harus diperbaiki? Simak perbincangan bersama Afif Abdul Qoyim Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat dan Ari Adi Susanto Paralegal LBH Masyarakat di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2019) sudah mulai berlangsung di beberapa daerah. Ketentuan, tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada pelaksanaan PPDB 2018, menerima 897 pengaduan meliputi pungutan liar hingga jual beli kursi. Pada PPDB 2019, apakah hal-hal seperti ini masih akan terjadi? Seperti apa JPPI melihat upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah agar hal serupa tidak terulang? Simak perbincangan bersama Ubaid Matraji Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Secara global, kebersihan dan kesehatan reproduksi tercantum dalam SDGs 2030 pada tujuan 3.7. Poin ini menyebutkan soal ketersediaan akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Ini termasuk perencanaan, informasi dan pendidikan keluarga dan mengintegrasikan kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional. Sebagai bagian dari Kesehatan Reproduksi, Kesehatan Menstruasi di Indonesia masih belum mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak. Untuk itu diperkenalkanlah Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM). Apa itu MKM dan apa pentingnya penerapan MKM? Simak perbincangan bersama Nabila Nursepti AMP Project Officer Dance4life PMI Kota Jakarta Timur, Noviyanti Aghel Project Officer SETARA PMI Kota Jakarta Timur dan lewat sambungan telepon Saniya Niska Officer untuk Kesetaraan Gender & Sanitasi Sekolah di SNV Netherlands Development Organisation Sekaligus Sekretaris Umum di Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) di Ruang Publik KBR.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners