
Sign up to save your podcasts
Or


Pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tidak setuju orang usia lanjut atau lansia tinggal di panti jompo menuai perdebatan. Risma mengatakan panti jompo tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Ia khawatir adanya panti jompo justru menjadi alasan pembenar anak untuk menolak merawat lansia di keluarganya.
Padahal persoalan lansia tidak hanya soal siapa yang merawat mereka. Menurut catatan LBH APIK seperti dikutip dari Konde.co, lansia mengalami banyak persoalan. Antara lain hidup sendiri, tidak punya asuransi dan mengalami kerentanan ekonomi. Temuan LBH APIK juga mengungkap para Lansia mendapatkan kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan kekerasan seksual.
Di sisi lain, kita sudah punya UU No 13/ 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang saat ini sedang dalam proses revisi di DPR. Revisi UU ini tentunya mendesak diperlukan agar pemerintah dan pemangku kepentingan lain bisa segera menyusun prioritas perlindungan sosial lansia secara menyeluruh.
Seperti apa revisi UU Kesejahteraan Lansia yang mewakili suara lansia itu sendiri? Apa dampaknya bila masalah kesejahteraan lansia ini tidak mendapat perhatian serius? Kita bincangkan bersama Direktur Indonesia Ramah Lansia DKI Jakarta Tri Suratmi dan Yuphita Nofihantiwi, Perwakilan dari Elderly Rights, Advocacy and Treatments (ERAT) Indonesia.
Beberapa pekan terakhir, semua mata tertuju ke Papua. Tagar All Eyes on Papua ramai disuarakan warganet, mengambil inspirasi dari tagar All Eyes on Rafah. Ini merupakan bentuk solidaritas untuk suku Awyu dan Moi yang menggugat izin perusahaan sawit ke Mahkamah Agung.
Sebagian izin itu berada di hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. Jika hutan adat dialihfungsikan menjadi kebun sawit, maka laju deforestasi makin kencang. Padahal, masyarakat adat berkontribusi besar menahan laju perubahan iklim dengan menjaga hutan dan ekosistem di dalamnya.
Seperti apa perjuangan masyarakat adat Papua menyelamatkan hutannya? Dampak apa saja yang bakal muncul jika hutan-hutan adat Papua dialihfungsikan? Bagaimana mendukung perjuangan masyarakat adat Papua? Kita bincangkan bersama Hendrikus Woro, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Awyu, I Ngurah Suryawan, Antropolog, Dosen, dan Penulis serta Defe, Periset di Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Masuknya layanan sistem internet berbasis satelit, Starlink, ke pasar retail Indonesia disambut pro dan kontra. Bisnis internet berbasis satelit milik konglomerat Elon Musk ini mengandalkan konstelasi ribuan satelit kecil berorbit rendah untuk mengirim data dengan kecepatan tinggi.
Starlink dianggap sebagai solusi penyediaan layanan internet bagi daerah-daerah yang belum terjangkau kabel optik seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.
Di sisi lain, kehadiran Starlink dikhawatirkan akan memicu persaingan tidak sehat di antara para penyedia layanan internet di dalam negeri. Bahkan ada isu masalah keamanan negara yang dikaitkan dengan kehadiran Starlink di Indonesia.
Bagaimana mengoptimalkan manfaat Starlink dan meminimalkan dampak negatifnya? Regulasi seperti apa yang mesti dibuat? Kita bincangkan bersama Praktisi Teknologi Informasi Onno W. Purbo dan Pakar Keamanan Data Pribadi dan Executive Director Siber Sehat Indonesia Ibnu Dwi Cahyo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo rajin memberi rakyat kejutan. Rentetan regulasi terbit yang memicu polemik. Yang terbaru Peraturan Pemerintah yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Hingga kini, kebijakan tersebut masih sengit diperdebatkan.
Beberapa ormas sudah tegas menolak, seperti PGI, KWI, dan Gereja HKBP. Sebagian ormas lain memilih pikir-pikir dulu, misalnya, Muhammadiyah dan PHDI.
PB NU menjadi ormas pertama dan satu-satunya sejauh ini yang menyambut baik tawaran pemerintah dan langsung mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sikap ini mendapat banyak cibiran karena pada 2015, NU pernah menyatakan bahwa eksploitasi SDA yang merusak lingkungan, haram hukumnya.
Bagaimana suara dari kalangan muda Nahdliyin? Bagaimana pula arah tata kelola tambang jika dipegang ormas?
Kita bincangkan ini bersama Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat al Anwar Bogor dan Aktivis Lingkungan NU, Roy Murtadho serta Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi.
Polemik terkait upaya pengaturan ruang siber masih berlanjut dengan mengemukanya kembali wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Sebelumnya, RUU Penyiaran dan RUU Polri juga memicu perdebatan di publik karena memuat pasal-pasal yang hendak mengatur aktivitas di jagat maya.
Wacana DMS sudah mencuat sejak tahun lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeklaim tujuan pembentukan DMS adalah untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. DMS berperan memberi masukan mengenai konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.
Selain itu, kehadiran DMS bisa melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di dunia maya. Menkominfo juga mengeklaim pembentukan DMS merupakan upaya menjalankan rekomendasi UNESCO.
Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran, DMS bakal digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Bagaimana gagasan pembentukan DMS ini mesti disikapi dan dikritisi? Kita bincangkan bersama Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.
Selasa lalu, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Kehidupan disahkan DPR. Banyak yang bersorak karena akhirnya pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan. Sedangkan, pekerja laki-laki bisa mendapatkan cuti ayah selama 2 hingga 5 hari.
Aturan-aturan tersebut diharapkan mampu memberi kesejahteraan dan melindungi ibu hamil sampai melahirkan, sekaligus mencegah anak dari risiko stunting. Namun, sebagian merespons dengan gamang, karena memunculkan kekhawatiran baru. Dengan aturan ini, posisi perempuan menjadi kian rentan, karena berpotensi di-PHK karena menggunakan hak cuti melahirkan yang lebih panjang.
Bagaimana pengusaha menyikapinya? Bagaimana memastikan aturan itu tidak menjadi bumerang bagi pekerja perempuan?
Kita bincangkan hal ini bersama Indra Gunawan, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029 digelar jelang akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Artinya ini menjadi pertaruhan terakhir bagi Jokowi untuk menentukan arah pemberantasan korupsi lima tahun ke depan.
Panitia Seleksi KPK sudah dibentuk yang beranggotakan 9 orang, dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketuanya. Mereka punya tugas berat karena harus memilih sosok-sosok berintegritas yang bisa mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga antirasuah.
Temuan Indikator Politik Indonesia (IPI) pada awal 2024 menunjukkan tingkat kepercayaan publik ke KPK turun ke level 69 persen. Padahal, pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, kepercayaan publik ke KPK selalu di atas 80 persen.
Sulit dibantah, kinerja KPK sedang bermasalah. Beragam skandal bermunculan yang ironisnya banyak melibatkan pimpinan KPK. Misalnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kemudian juga Lili Pintauli yang mundur dari wakil ketua KPK, usai terjerat kasus dugaan gratifikasi dari Pertamina. Dan yang terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah diusut karena diduga melanggar etik dengan memengaruhi proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Selain itu, terkuak juga kasus pungutan liar di rutan KPK yang diduga dilakukan 93 pegawai KPK.
Dengan komposisi pansel KPK saat ini, seberapa optimistis publik bisa berharap mendapatkan sosok-sosok yang berintegritas? Bagaimana mendorong Pansel KPK bekerja transparan dan melibatkan partisipasi publik?
Kita bincangkan bersama Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Mudzakkir dan Sekretaris Jenderal IM57+ Institute Lakso Anindito.
Masyarakat kembali dikejutkan dengan keputusan yang dibuat lembaga Yudikatif. Kali ini oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda, terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Aturan yang diuji adalah Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Prosesnya pun secepat kilat, hanya butuh tiga hari.
Dalam putusannya, MA mengubah batas usia bakal calon kepala daerah, dari yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon, kemudian diganti dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Putusan ini diduga sebagai jalan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pemilihan Gubernur 2024. Sebab, jika mengacu pada aturan lama, Kaesang tak bisa ikut kontestasi Pilgub karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan paslon pada September. Sedangkan aturan baru memungkinkan Kaesang maju Pilgub, karena usianya sudah memenuhi syarat 30 tahun saat pelantikan calon terpilih pada Januari 2025.
Putusan MA mengingatkan publik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2023, yang memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
Apakah lagi-lagi hukum dibengkokkan demi ambisi kekuasaan? Apa saja dampak putusan MA ini di Pilkada 2024? Bagaimana publik mestinya bersikap?
Kita bincangkan hal ini bersama Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sudah dimulai 3 Juni, kemarin, diawali dari jenjang SMA. Penyelenggaraan PPDB selalu rawan karena hampir tiap tahun diwarnai beragam masalah klasik yang terus berulang. Mulai dari kesulitan akses website PPDB, dugaan jual beli kursi, manipulasi data kependudukan, hingga masalah pungli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Pasalnya, praktik curang seperti suap dan gratifikasi marak ditemukan selama PPDB tahun lalu. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan 2,24% sekolah melakukan praktik pungutan tak resmi saat penerimaan murid baru.
Tentunya tak cuma KPK yang concern dengan PPDB. Banyak lembaga lain yang turun tangan mengawal proses PPDB. Dengan banyaknya mata yang mengawasi, apakah mungkin kita bisa melewati PPDB tanpa masalah? Terobosan apa saja yang bisa ditempuh untuk mewujudkannya? Kita bincangkan topik ini bersama Indraza Marzuki, pimpinan Ombudsman RI dan Ari Hardi, Koordinator Program dan Advokasi Seknas JPPI.
Publik tampaknya belum bisa tenang meski pembahasan RUU Penyiaran yang problematis akhirnya ditunda. Pekan lalu, Rapar Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Polri sebagai inisiatif DPR. Ada sejumlah pasal yang mengindikasikan upaya memperluas kewenangan Polri ke ranah siber dengan dalih keamanan.
Di antaranya, polisi bisa memblokir internet, mengawasi ruang siber, hingga melakukan penyadapan. Pasal-pasal ini berpotensi menggerus kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak digital warga.
Masih ingat dengan kasus pemblokiran internet saat kerusuhan di Papua pada 2019? Tindakan itu digugat ke PTUN dan pemerintah divonis melanggar hukum. Namun, di RUU Polri, hal tersebut malah bakal dilegitimasi sebagai kewenangan polisi.
Apa saja dampaknya ke warga jika pasal-pasal tersebut lolos? Bagaimana memastikan agar RUU Polri tidak mengorbankan hak-hak warga? Kita bincangkan ini bersama Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum dan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners