
Sign up to save your podcasts
Or


Pemerintah membentuk Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Tujuannya untuk menurunkan harga tiket pesawat yang terbilang mahal beberapa tahun terakhir.
Isu ini mencuat usai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan membuat unggahan di akun Instagram-nya. Luhut menyebut harga tiket pesawat di Indonesia termahal kedua di ASEAN dan negara berpopulasi besar lainnya.
Tingginya harga tiket pesawat berdampak pada banyak hal, di antaranya preferensi moda transportasi konsumen hingga geliat sektor pariwisata. Menurut perhitungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, proporsi komponen tiket hampir 40 persen dalam sebuah perjalanan.
Kemenpar juga mengungkap penyebab tiket pesawat domestik mahal, di antaranya, jumlah pesawat yang kurang, minimnya jumlah penerbangan, dan sedikitnya ketersediaan kursi serta biaya bahan bakar.
Penentuan harga tiketnya pun dipengaruhi banyak variabel. Sanggupkah Komite Supervisi menemukan celah efisiensi untuk mengakhiri era penerbangan mahal? Bagaimana dampaknya pada industri pariwisata? Strategi seperti bisa dilakukan maskapai untuk menekan harga tiket pesawat tanpa mengorbankan aspek keselamatan?
Kita bincangkan hal ini Bersama Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) N. Rusmiati dan Direktur Konsultan Penerbangan Aviatory Indonesia Ziva Narendra.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Sepanjang tahun 2024, kita sudah mendengar kabar tentang adanya perubahan baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satu perubahan besarnya adalah penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sistem data pemerintah sehingga memudahkan pelacakan dan pengawasan kewajiban pajak warga negara.
Pada bulan Juli ini, linimasa kembali ramai dengan kabar perubahan tersebut. Banyak spekulasi dan pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai bagaimana implementasi teknis dan dampak dari perubahan ini. Beberapa orang khawatir tentang keamanan data pribadi dan bagaimana perpajakan akan berjalan dengan sistem baru ini.
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kita akan membahas langsung bersama Direktorat Jenderal Pajak:
-Bima Pradana Putra, Penyuluh Pajak Ahli Muda – Direktorat P2Humas DJP
-Muhammad Iqbal Rahadian Syaefudin, Penyuluh Pajak Ahli Pertama – Direktorat P2Humas DJP.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
DPR pekan lalu mengesahkan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi undang-undang. Langkah ini mendapat apresiasi karena UU sebelumnya sudah berusia 30 tahun lebih, sehingga butuh pembaruan agar bisa menjawab tantangan-tantangan baru terkait konservasi SDA.
Tak bisa dipungkiri, kasus-kasus pelanggaran konservasi marak terjadi, meski kita memiliki UU Konservasi sejak 1990. Salah satunya digambarkan dengan sangat apik sekaligus miris dalam film Petualangan Sherina 2, yang mengangkat tentang perdagangan orang utan. Penegakan hukum selalu menjadi titik lemah, sehingga pelanggaran terus berulang. Nah, apakah UU Konservasi hasil revisi bisa menutup celah kelemahan di UU lama?
Selain itu, suara protes juga terdengar dari pegiat lingkungan karena pembahasan UU tidak transparan dan minim pelibatan partisipasi publik yang bermakna. Terungkap pula kekhawatiran UU baru bakal memicu konflik dan mengancam ruang hidup masyarakat adat. Seperti apa bentuk ancamannya?
Kita bakal perbincangkan UU Konservasi SDA hasil revisi, bersama Lead Research, Data, and Knowledge Management Perkumpulan HuMa Indonesia Nadya Demadevina dan Peneliti ICEL Antonius Aditantyo Nugroho.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Rencana mendatangkan dokter asing menjadi pembahasan alot di publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeklaim tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Ini bisa dipenuhi dengan penyediaan tenaga kesehatan yang menurut Menkes masih terkendala 3 masalah yaitu jumlah, distribusi dan kualitas.
Namun, tak sedikit yang menganggap tujuan itu belum jelas. Ada pula yang khawatir nantinya dokter asing dan dokter lokal bakal bersaing. Perdebatan ini makin hangat karena diwarnai insiden pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Prof Budi Santoso, diduga lantaran pandangannya yang kontra dengan rencana tersebut. Namun, setelah banjir protes dari khalayak, jabatannya dipulihkan kembali.
Kalau menggunakan rujukan WHO, setiap negara idealnya memiliki rasio 1:1000 yang artinya satu dokter melayani 1.000 penduduk. Bila jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 280 juta jiwa, maka idealnya harus punya 280 ribuan dokter. Sementara menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah dokter di Indonesia pada 2023 ada 180-an ribu orang. Jadi ada kekurangan sekitar 100 ribu dokter.
Lantas, apakah mendatangkan dokter asing menjadi satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah ini? Bila izin untuk dokter asing direalisasikan, skema seperti apa yang harus disiapkan? Kita bincangkan hal ini bersama Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Adib Khumaidi dan Founder & CEO CISDI Diah S. Saminarsih.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pendaftaran seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memasuki pekan ketiga atau pekan terakhir. Jumlah yang mendaftar dinilai masih minim dibandingkan dengan seleksi capim KPK periode sebelumnya.
Berdasarkan data panitia seleksi, hingga 6 Juli 2024, ada 84 pendaftaran capim dan calon Dewas KPK, terdiri dari 42 pendaftar capim dan 42 pendaftar calon Dewas KPK. Sedangkan pada seleksi capim KPK periode 2019-2024, setidaknya ada 376 orang pendaftar. Sebagian besar memang mendaftarkan diri jelang masa pendaftaran ditutup.
Apakah pola serupa akan terjadi lagi? Ataukah minimnya pendaftar ini perlu diwaspadai dan diantisipasi?
Pasalnya, seleksi capim KPK merupakan tahapan penting yang bakal menentukan arah KPK ke depan. Lembaga antirasuah butuh sosok-sosok berintegritas yang bisa mengembalikan kepercayaan publik.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2023 stagnan di angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, juga melorot dari 110 ke 115. Salah satu pimpinan KPK baru-baru ini bahkan mengaku gagal memberantas korupsi. Dari sisi internal, KPK juga penuh skandal dan kasus, mulai dari pucuk pimpinan sampai pegawai rutan.
Lantas apa yang bisa dilakukan di hari-hari terakhir jelang penutupan pendaftaran capim KPK? Apa saja yang dapat dioptimalkan agar banyak kandidat kredibel dan berintegritas yang mendaftar?
Kita bincangkan hal ini bersama: Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Di akhir masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak lontaran wacana maupun kebijakan yang mengundang polemik. Kali ini, soal rencana membentuk family office untuk menarik investor super kaya dan keluarga konglomerat. Biasanya para crazy rich menyimpan aset di Singapura, Hongkong, dan Dubai. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena family office diyakini mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto dan lapangan kerja.
Rencana pembentukan family office diklaim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, sudah disetujui Presiden Jokowi. Namun, banyak kalangan sangsi Indonesia siap mendirikan family office. Dikhawatirkan keberadaannya malah bakal membuka peluang pencucian uang. Apalagi, di Singapura, ada enam family office yang diguncang skandal pencucian uang dengan nilai hampir Rp36 triliun.
Bagaimana peluang wacana family office terlaksana? Sudahkah Indonesia memenuhi syarat? Apa saja yang harus diwaspadai? Kita bincangkan hal ini bersama dua narasumber: Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
tahun lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan lebih dari lima ratus lima belas ribu kasus HIV. Dari jumlah tersebut, 88%-nya telah terkonfirmasi Orang dengan HIV (ODHIV). Namun, hanya 40% saja yang menerima pengobatan HIV. Mayoritas berasal dari kelompok usia 25-49 tahun.
Global UNAIDS menyebut, orang muda dengan HIV rentang usia 10 sampai 24 tahun memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi dan kecemasan. Kondisi ini menghambat upaya pengobatan dan perawatan.
Untuk itu, dukungan psikososial dari orang-orang terdekat dan pendampingan bagi ODHIV, menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas ODHIV dalam menjalani pengobatan antiretroviral (ARV).
Kita bincangkan bersama:
1. Asep Eka Nur Hidayat – Country Program Manager AHF
2. Diah Ayu - Peer Support Mahakam Plus Samarinda, Kalimantan Timur
3. Pudji Astuti - Program Coordinator RSUD Wangaya, Bali.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali disorot, lagi-lagi karena tingkah pucuk pimpinannya, Hasyim Asyari yang berulang kali tersangkut masalah etik. Akhirnya, Hasyim dipecat dari jabatan ketua sekaligus anggota KPU RI, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sanksi pemberhentian tetap ini dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini bukan kasus pertama yang menjerat Hasyim. Sebelumnya ia diadukan ke DKPP karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni yang dikenal sebagai "Wanita Emas".
Kasus Hasyim Asyari merupakan puncak gunung es kasus kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut catatan Komnas Perempuan, Ketua KPU Manggarai Barat dan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan saat ini juga tengah diperiksa karena dugaan tindak asusila.
DKPP sepanjang 2017-2023, telah menangani 25 laporan kasus kekerasan seksual. Sedangkan pada 2023, DKPP menerima 4 laporan pelanggaran etik pada kasus asusila dengan terlapor ketua KPU, anggota KPU, dan 2 staf KPU.
Di sisi lain, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi baru 2 dari 7 aturan turunan yang diterbitkan.
Apakah UU TPKS bisa digunakan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban? Bagaimana memutus rantai kekerasan seksual di lembaga penyelenggara pemilu? Apa dampak kasus-kasus ini terhadap proses pemilu dan hasilnya? Kita bincangkan bersama Pegiat Pemilu dan Komisioner Bawaslu RI 2008-2012 Wahidah Suaib dan Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Publik terus mendesak pengusutan tuntas kasus kematian remaja AM, remaja asal Padang Sumatra Barat. Siswa SMP berusia 13 tahun ini diduga tewas akibat disiksa polisi. Jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni lalu.
Peristiwa itu bermula dari patroli polisi membubarkan kerumunan untuk mencegah tawuran. Belasan anak dan pemuda ditangkap. Berdasarkan temuan LBH Padang, mereka mengalami kekerasan oleh polisi. Setelah viral, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengakui sebanyak 17 anggotanya memang menggunakan kekerasan terhadap para korban. Meski, ia membantah belasan anggotanya itu ada kaitan dengan kematian AM.
Kasus AM menambah panjang kasus kekerasan oleh polisi. Menurut catatan KontraS, selama Juni 2022 hingga Juli 2023, ada 622 peristiwa kekerasan oleh polisi. Sedangkan untuk praktik penyiksaan, ada 40 kasus yang diduga dilakukan polisi pada Juni 2023 hingga Mei 2024.
Mengapa kasus-kasus ini terus berulang? Bagaimana mendesak agar kasus AM bisa dituntaskan? Kita bincangkan hal ini bersama para narasumber: Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari dan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Hidup ibarat orkestra yang indah, dan kesehatan adalah melodinya. Dengan melodi merdu, orkestra menjadi sempurna. Dengan kesehatan yang prima, kita bisa mencapaian kesuksesan kita. Kesehatan bukan hanya tentang tubuh yang bebas penyakit, tetapi juga tentang keseimbangan harmonis antara fisik, pikiran, dan jiwa.
Survei Alodokter tahun 2023 menyebutkan 72% respondennya mengatakan kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Ini salah satu bukti peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya kesehatan bukan hanya fisik tapi juga mental. Ditambah menjamurnya komunitas mindfulness dan meditasi di berbagai kota di Indonesia, menjadi salah satu bukti kesehatan fisik dan mental menjadi kebutuhan banyak orang.
Kesehatan mental dan fisik merupakan bagian dari Pendekatan kesehatan holistik. Apa saja cara yang bisa kita lakukan selain dua aspek tersebut untuk meraih kesehatan dan keseimbangan hidup? Bagaimana memulai hidup sehat secara holistik? Apa tantangan dan solusinya? Kita bincangkan hal ini bersama:
1. Desi Kasrienita, Amd. Kep - Manager Area Nasional Bio Indonesia Barokah Sejahtera (BIBS)
2. Ery Heryana - Konsultan Kesehatan Bio Indonesia Barokah Sejahtera (BIBS)
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners