
Sign up to save your podcasts
Or


Satgas Impor Ilegal resmi mulai bekerja pekan lalu. Dalam hitungan hari, Satgas melakukan sidak di Jakarta Utara dan menemukan barang-barang impor ilegal di kawasan pergudangan Kapuk Kamal, senilai Rp40 miliar, pada 26 Juli 2024 lalu.
Satgas dibentuk salah satunya untuk merespons gelombang PHK di industri tekstil dalam negeri. Puluhan pabrik tekstil lokal gulung tikar karena tak berdaya menghadapi serbuan barang impor dengan harga murah.
Selain produk tekstil, ada enam jenis barang impor yang diawasi, yakni pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil sudah jadi lainnya.
Jamak diketahui bahwa barang impor ilegal sudah bertahun-tahun membanjiri pasar lokal. Diduga ada mafia di balik serbuan barang selundupan dari luar negeri.
Mampukah satgas memberantas impor ilegal sampai ke akar-akarnya? Strategi apa yang harus dijalankan satgas selama enam bulan ke depan? Kita bincangkan bersama Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta dan Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho.
Setelah sempat gamang, Muhammadiyah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang yang ditawarkan pemerintah. Keputusan ini memanaskan perdebatan tentang jatah tambang untuk ormas keagamaan. Sontak, suara-suara penolakan mencuat, dari internal Muhammadiyah hingga masyarakat sipil.
Sebelumnya NU lebih dulu disorot karena jadi ormas pertama yang menyambut tawaran mengelola tambang. Muncul kalimat sindiran "Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang", merespons langkah dua ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Padahal keduanya dikenal aktif mendukung keberlanjutan lingkungan lewat berbagai programnya.
Situasi ini dikhawatirkan bakal jadi preseden bagi ormas-ormas keagamaan lain untuk ikut berebut kue izin tambang. Bahkan, muncul wacana jatah tambang akan diperluas ke ormas nonkeagamaan.
Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling potensial terdampak kebijakan ini. Ruang hidup mereka bisa makin terancam dengan keberadaan ormas yang menguasai tambang di lahan yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
Apa respons masyarakat adat dengan perkembangan terbaru izin kelola tambang untuk ormas? Bagaimana dengan suara-suara di internal ormas?
Kita bincangkan bersama Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Hening Parlan, Perwakilan Forum Cik Ditiro Sana Ullaili dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa HIV tetap menjadi masalah utama kesehatan masyarakat global. 40,4 juta nyawa hilang akibat transmisi HIV yang masih berlangsung di seluruh dunia. Beberapa negara melaporkan peningkatan tren infeksi baru setelah sebelumnya mengalami penurunan. Harapannya, HIV bisa berakhir di tahun 2030 sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Sebagai organisasi yang peduli dan menjadi garda terdepan dalam perjuangan global melawan HIV/AIDS sejak tahun 1987, AIDS Healthcare Foundation (AHF) memberikan layanan, advokasi, dan solusi inovatif untuk mengatasi pandemi ini. Hai ini menegaskan komitmen AHF untuk meningkatkan kualitas hidup orang yang terkena HIV/AIDS.
Seperti apa pencapaian yang AHF lakukan untuk mengakhiri HIV AIDS pada tahun 2030 mendatang? Program apa saja yang dikerjakan dan apa tantangannya? Kita bincangkan hal ini bersama:
- Lusi Apriani - Senior Program Coordinator AHF Indonesia
- dr. Reni - Dokter PDP Puskesmas Helvetia, Medan
- Eban Totonta Kaban - Pembina Yayasan Medan Plus.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Jumlah kasus hepatitis di Indonesia menempati urutan keempat di Asia dan ketiga di Asia Tenggara. Hepatitis B bahkan disebut the silent epidemic, karena kebanyakan orang tidak menunjukkan gejala ketika baru terinfeksi atau terinfeksi kronis virus Hepatitis B.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019, prevalensi Hepatitis B kronis di Indonesia sebanyak 24 juta penduduk. Pada 2022, lebih dari 50 ribu ibu hamil positif Hepatitis B. Dari jumlah itu, tak kurang dari 35 ribu bayi lahir, dinyatakan positif Hepatitis B.
Kementerian Kesehatan mengeklaim sudah menjalankan imunisasi rutin Hepatitis B untuk bayi. Selain itu, ada juga pemeriksaan diagnostik Hepatitis B untuk ibu hamil yang sudah dilaksanakan di 34 kabupaten/kota di 17 provinsi pada 2023. Pemerintah menargetkan mampu mengeliminasi Hepatitis B pada 2030 mendatang. Strategi seperti apa yang harus ditempuh agar target eliminasi Hepatitis B tercapai?
Kita bincangkan hal ini bersama dokter Ratna Budi Hapsari, Administrator Kesehatan Ahli Madya di Tim Kerja Hepatitis Kementerian Kesehatan RI dan dokter Andri Sanityoso, Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Tahun ini bersejarah bagi upaya pelestarian kebaya. Tanggal 24 Juli lalu, untuk pertama kalinya, Indonesia merayakan Hari Kebaya Nasional yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2023. Perayaan secara nasional digelar di Istora Senayan, Jakarta, yang dihadiri lebih dari 9 ribu orang dan memecahkan rekor Muri.
Penetapan Hari Kebaya Nasional merupakan bagian dari perjuangan mengusulkan kebaya menjadi warisan budaya UNESCO. Sebagai warisan dan identitas bangsa, kebaya perlu dipopulerkan lintas generasi. Masih ada stigma bahwa kebaya identik dengan kuno dan dianggap hanya cocok dikenakan di acara formal atau acara adat. Padahal, kebaya bisa dan nyaman dipakai sehari-hari.
Bagaimana strategi memasyarakatkan kebaya agar tetap relevan lintas zaman? Kita bincangkan hal ini bersama Fashion Designer sekaligus Ketua Indonesian Fashion Chamber, Lenny Agustin dan Lia Nathalia, Ketua Komunitas Perempuan Berkebaya (KPB).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Misteri kematian jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya masih belum terungkap. Sempurna beserta istri, anak, dan cucunya tewas dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 lalu.
Insiden ini diduga terkait aktivitas Sempurna sebagai jurnalis. Beberapa hari sebelumnya, ia memberitakan usaha perjudian di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, yang diduga melibatkan anggota TNI berinisial HB.
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tiga tersangka, berinisial B, RAS, dan YST. Namun, motifnya belum terungkap.
Keluarga korban menduga para tersangka hanyalah eksekutor lapangan, sedangkan dalangnya adalah HB. Mereka melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Meski mendapat perhatian publik, kasus Sempurna Pasaribu berpotensi mangkrak, seperti delapan kasus kematian jurnalis sebelumnya yang hingga kini belum terungkap. Jika kasus Sempurna menambah deretan panjang daftar itu, maka bakal menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Bagaimana memastikan agar kasus ini diusut tuntas? Kita bincangkan hal ini bersama Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024 bakal menjadi pertaruhan nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Progres beleid ini mandek setahun terakhir, setelah sempat menabur asa bahwa PRT akhirnya bakal diakui negara.
Rangkaian sinyal positif dari Presiden Joko Widodo dan DPR yang memasukkan RUU PPRT sebagai inisiatifnya, tiba-tiba mandek dan kembali mangkrak. RUU PPRT masih digantung DPR, karena pembahasannya saja tak kunjung dimulai, meski sudah ada dorongan dari Presiden Joko Widodo. Surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) juga sudah diserahkan ke dewan. Namun, belum terlihat gelagat untuk mulai pembahasan.
Hingga kini, sebanyak 5 juta PRT di Indonesia menanti negara mengakui dan melindungi mereka dari kekerasan, penyiksaan, dan eksploitasi. Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, sebanyak 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT selama periode 2019-2023. Tak sedikit yang mendapat gaji kecil di bawah upah minimum setempat, bekerja di tempat yang tak layak, atau menjadi korban perdagangan orang.
Karenanya, penting untuk terus mendorong agenda pengesahan RUU PPRT sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir. Mengapa demikian? Apa konsekuensinya jika RUU PPRT tak segera disahkan?
Kita bincangkan hal ini bersama Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Publik perlu mewaspadai masa sidang DPR Agustus mendatang karena menjadi yang terakhir untuk DPR periode 2019-2024. Di putaran akhir ini, bisa jadi ada celah untuk menyusupkan beleid bermasalah. Apalagi ada beberapa RUU yang disetujui kilat dan sudah diterbitkan surat presiden, salah satunya adalah RUU TNI yang menjadi RUU inisiatif DPR.
Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah pasal RUU TNI kencang diperbincangkan karena dinilai problematik. Misalnya, perluasan jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif. Selanjutnya, soal perpanjangan usia pensiun TNI. Yang terbaru adalah usulan dicabutnya larangan TNI berbisnis.
Sejumlah wacana revisi ini dikhawatirkan bakal mengembalikan kita ke era dwifungsi ABRI, yang jelas merupakan langkah mundur reformasi TNI.
Seperti apa gambaran dampaknya ke masyarakat jika poin-poin bermasalah RUU TNI itu lolos diketok? Apakah sebaiknya pembahasan RUU TNI dibatalkan? Kita bincangkan bersama Khairul Fahmi, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dan Al Araf, Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Benang kusut di dunia pendidikan negeri ini makin menemukan bukti. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih saja diwarnai kecurangan dengan beragam modus. Keruwetan makin bertambah dengan adanya kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer.
Di Jakarta, puluhan guru honorer diberhentikan tanpa pemberitahuan di hari pertama tahun ajaran baru. Sementara di beberapa daerah lain, sejumlah guru honorer dipangkas jam mengajarnya.
Tercatat ada 4.000 tenaga honorer sejak 2016 hingga 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta. Guru honorer ini biasanya diangkat oleh kepala sekolah dan gajinya berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Besarannya tergantung kesepakatan antara guru honorer dengan kepala sekolah.
Kebijakan cleansing disebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Dinas Pendidikan Jakarta melanggar Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sementara, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpandangan, cleansing guru honorer tidak sesuai dengan UU Guru dan Dosen tahun 2005. Pemberdayaan guru mestinya dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
P2G membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang mengalami pemberhentian atau pengurangan jam mengajar. Lantas, apa dampak praktik cleansing guru honorer ini pada proses belajar mengajar? Solusi seperti apa yang mesti diambil pemerintah terkait masalah guru honorer?
Kita bincangkan bersama Kabid Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah, Perwakilan dari Guru Honorer Muda Andi Febriansyah dan Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Sebanyak 16 anggota senior Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran JI dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan pembubaran JI dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat yang videonya beredar di publik. Ini mengakhiri sepak terjang JI di Indonesia selama lebih dari tiga dekade.
JI dikenal sebagai kelompok ekstremis yang mengedepankan kekerasan dan teror, serta terafiliasi dengan Al Qaeda. Tokoh pendirinya di Indonesia adalah Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir. JI disebut bertanggung jawab atas rentetan bom natal pada 2000, bom Bali 2002, dan sejumlah aksi teror lain.
Pascabubar, bekas anggota JI akan dibina oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melalui Paguyuban Anti Teror Indonesia (PATI). Ini adalah upaya deradikalisasi melalui pemberian wawasan kebangsaan, keagamaan, hingga keterampilan wirausaha.
Apakah langkah tersebut cukup untuk mendorong mereka meninggalkan ideologi kekerasan? Terlebih, dalam video itu tidak ada pernyataan penyesalan dari para eks pentolan JI tentang aksi-aksi teror yang selama ini mereka lakukan. Bagaimana dengan potensi munculnya kelompok-kelompok sempalan? Apa saja yang harus dilakukan pemerintah untuk menjamin rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme?
Kita bincangkan hal ini bersama Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI Muhammad Syauqillah dan Visiting Fellow RSIS dan Pendiri Media ruangobrol.id Noor Huda Ismail.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners