
Sign up to save your podcasts
Or


Gaya hidup mewah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono terus menyita perhatian publik. Sorotan kian tajam ketika ada dugaan gratifikasi di balik fasilitas mewah yang dinikmati Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Salah satunya, saat Kaesang-Erina menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.
Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif dalam kasus ini. Beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi ke Kaesang.
Namun selang sehari setelahnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kaesang tak punya kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Tessa beralasan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia memakai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, yang menyebut bahwa kewajiban melapor gratifikasi, dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Apakah sikap KPK ini tepat? Apakah KPK berwenang menyelidiki perkara dugaan gratifikasi Kaesang? Kita bincangkan bersama Akademisi dan Ketua Pansel KPK 2019-2023 Yenti Garnasih dan Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Saudara, permasalahan HIV tidak hanya dari aspek kesehatan saja, tetapi akibat dari itu menimbulkan berbagai dampak lain termasuk permasalahan sosial bagi orang dengan HIV (atau ODHIV), di mana kendala sosial tersebut, seperti permasalah individu, permasalahan di pekerjaan, di keluarga, di komitas, dapat menyebabkan terganggunya proses pengobatan, yang menyebabkan ODHIV tersebut menjadi tidak mau lagi menjalani proses pengobatan ARV.
Dalam menjawab tantangan tersebut, Kemensos RI memberikan layanan kepada ODHIV yang memiliki permasalahan sosial melalui Pusat Rehabilitasi Sosial Kemensos atau yang biasa kita sebut Sentra. Di mana sebelumnya terdapat 3 Sentra yang menjadi pusat rujukan layanan permasalahan sosial yaitu Sentra Bahagia Medan, Sentra Kahuripan Sukabumi dan Sentra Wasana Bahagia Ternate. Dan untuk sekarang, pelayanan HIV diperluas ke semua Sentra yang ada di Indonesia berdasarkan Permensos No. 7 tahun 2021 tentang ATENSI. Jadi semua sentra Kemensos wajib memberikan semua pelayanan sosial termasuk pelayanan sosial kepada orang dengan HIV atau ODHIV.
Di sini kita melihat beberapa tantangan di mana sentra yang sebelumnya memiliki spesialisasi penanganan permasalah sosial lain seperti spesialisasi permasalah sosial pada tunanetra, atau tunarungu, atau ODGJ misalnya, harus dapat memberikan pelayan sosial juga kepada ODHIV. Untuk memecahkan permasalahan ini, AHF sebagai mitra Kemensos mencoba untuk men-support Sentra dalam memperkuat pengetahuan petugas di Sentra mengenai HIV dan penangannnya melalui orientasi HIV, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan sosial bagi ODHIV di Sentra.
Kita bincangkan hal ini bersama dengan Heru Adriansyah - AHF Physician dan Bapak Darmanto - Kepala Sentra Satria Baturaden.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Mpox atau cacar monyet kembali dinyatakan sebagai darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024. Ini menyusul peningkatan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika. Selain itu, ada kasus baru ditemukan di luar Afrika, yaitu di Swedia, Filipina, dan Thailand, sepanjang Agustus.
Di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari 2022 hingga 2024 ada 88 kasus Mpox dan semuanya dinyatakan sudah sembuh. Jakarta menjadi daerah penyumbang terbanyak yakni 59 kasus.
Pemerintah mengeklaim sudah menyiapkan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan. Apakah strategi tersebut sudah mencukupi? Bagaimana masyarakat menyikapi situasi darurat ini? Seperti apa edukasi dan sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat?
Kita bincangkan hal ini bersama dengan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman dan Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI dan Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Hari ini, 27 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka hingga 29 Agustus mendatang. Dua hari sebelumnya, KPU mengubah peraturan pencalonan pilkada dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan terbaru yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, mengikuti putusan MK soal syarat minimal usia calon dan tentang ambang batas pencalonan.
Untuk syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan paslon. Sedangkan mengenai ambang batas, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung calon meski tanpa kursi di DPRD, jika perolehan suaranya antara 6,5 hingga 10 persen. Aturan ini diapresiasi karena bisa mencegah kotak kosong dan memunculkan kandidat-kandidat alternatif.
Benarkah demikian? Apakah PKPU pencalonan pilkada mengubah dinamika politik di daerah? Bagaimana dampak PKPU terbaru tersebut terhadap demokrasi elektoral ke depan?
Kita bincangkan bersama Direktur PUSKAPOL UI Hurriyah dan Ketua Bapilu Partai Buruh, Ilhamsyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dua bulan jelang lengser, Presiden Jokowi melantik sejumlah pimpinan lembaga, salah satunya Kepala Badan Gizi Nasional yang dijabat Dadan Hindayana. Pembentukan badan ini berkaitan erat dengan program makan bergizi gratis, yang dulu dikenal dengan makan siang gratis, program prioritas presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo-Gibran.
Rencananya program makan bergizi gratis akan digulirkan pada 2 Januari 2025. Badan Gizi Nasional dibekali anggaran Rp71 triliun di tahun pertamanya untuk mempersiapkan program tersebut. Sasarannya sekitar 83 juta jiwa meliputi anak sekolah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Program makan bergizi gratis bertujuan menekan angka stunting yang masih di level 21,5 persen pada 2023, atau hanya turun 0,1 persen dari tahun sebelumnya. Hampir dipastikan target yang dicanangkan Jokowi sebesar 14 persen pada 2024, tak bakal tercapai.
Di sisi lain, stunting hanya salah satu dari tiga beban malnutrisi yang dihadapi Indonesia. Dua problem lain yang juga perlu dijawab pemerintahan mendatang adalah persoalan obesitas dan kekurangan zat gizi mikro.
Apa yang harus disiapkan Badan Gizi Nasional di tahun pertamanya? Strategi apa saja yang mesti diupayakan agar program makan bergizi gratis bisa berdampak signifikan? Apa yang harus diwaspadai guna mencegah kebocoran anggaran?
Kita bincangkan bersama CEO Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Anton Rizki, Guru Besar IPB dan Ketum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI ), Dwi Andreas Santosa dan Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Gerakan Peringatan Darurat dan seruan kawal putusan MK terus bergema di jagat maya. Unjuk rasa digelar di berbagai wilayah di Indonesia dan juga di luar negeri. Massa dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, mahasiswa, akademisi, hingga komedian turun ke jalan menyuarakan kegeraman atas rusaknya demokrasi.
Gerakan masif ini muncul setelah DPR dan pemerintah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pilkada.
Pada rapat di Badan Legislasi DPR, Rabu lalu, mereka sepakat merevisi UU Pilkada yang sebagian substansinya bertentangan dengan putusan MK yang diketok sehari sebelumnya. Para wakil rakyat memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA), 29 Mei 2024, yang telah menuai gelombang kritik karena dianggap bertujuan memuluskan kepentingan politik tertentu.
Dalam putusannya, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
MK juga melonggarkan syarat ambang batas pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik. Sebelumnya parpol baru bisa mengajukan calon bila perolehan kursinya di DPRD melewati ambang batas minimal 20 persen.
Berdasarkan putusan MK, parpol dapat mengajukan calon jika perolehan suaranya antara 6,5 hingga 10 persen. Sikap MK ini untuk mencegah munculnya calon tunggal di pilkada.
Bagaimana publik mesti menyikapi pembangkangan DPR dan pemerintah terhadap MK? Bagaimana dampaknya pada demokrasi jika pembangkangan itu dibiarkan?
Kita akan bincangkan bersama Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Peringatan tentang potensi gempa besar megathrust memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Apalagi peringatan dari Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ini dikeluarkan pascagempa dahsyat bermagnitudo 7,1 yang melanda pulau Kyushu, Jepang, dua pekan lalu.
Gempa tersebut ditengarai akan membuka gempa dahsyat berikutnya yang akan berdampak pada wilayah Indonesia. Menurut BMKG, potensi gempa megathrust berada di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut, yang kekuatannya di atas magnitudo 8. Gempa di dua titik itu disebut 'tinggal menunggu waktu' karena gempa megathrust terakhir di situ sudah lebih dari 200 tahun lalu.
Apa yang harus masyarakat ketahui tentang potensi megathrust? Bagaimana potensi bencana ini mesti disikapi? Langkah antisipatif seperti apa harus disiapkan pemerintah dan masyarakat?
Kita bincangkan topik ini bersama Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Avianto Amri dan Pemerhati Mitigasi Bencana Merdeka, Surono.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Perubahan iklim telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pesisir dan pedesaan. Naiknya permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan gagal panen menjadi ancaman nyata bagi mata pencaharian dan kehidupan mereka. Sayangnya, suara dan pengalaman langsung masyarakat yang paling terdampak seringkali tidak didengar dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Yayasan Warga Berdaya untuk Kemanusiaan meluncurkan inisiatif LaporIklim. Platform ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dampak perubahan iklim yang mereka alami. Dengan menggunakan chatbot yang inovatif dan mudah diakses, LaporIklim membuka ruang bagi siapa saja untuk berkontribusi dalam mengumpulkan data tentang perubahan iklim. Data yang terkumpul diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan dan solusi yang lebih tepat dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. LaporIklim tidak hanya sebuah platform, tetapi juga sebuah gerakan kolektif untuk mendorong aksi nyata dalam mengatasi perubahan iklim.
Kita bincangkan bersama: Prof. Hermanu Triwidodo, Kepala Tani dan Nelayan Center (TNC) IPB University; Siswanto, Ph.D., Ketua Tim Pengelolaan Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG; Nadia Hadad, Yayasan Madani Berkelanjutan; Tarsono, Perkumpulan Petani Tanggap Perubahan Iklim Indramayu
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dugaan praktik bullying atau perundungan di pendidikan dokter spesialis kembali menggegerkan masyarakat. Seorang dokter muda, berinisial ARL, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ditemukan meninggal di tempat indekosnya, pada Kamis, 15 Agustus lalu. Peserta program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi, berusia 30 tahun ini, diduga bunuh diri karena mengalami perundungan.
Rektor Undip Suharnomo, melalui rilisnya, membantah dugaan adanya perundungan dan menyebut ARL memiliki masalah kesehatan yang memengaruhi proses belajarnya. Hingga sekarang, proses investigasi oleh Kementerian Kesehatan masih bergulir.
Beberapa waktu belakangan, pendidikan dokter spesialis memang tengah disorot. Sejumlah kasus bullying terkuak, misalnya, di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, khususnya di PPDS bedah syaraf RS Hasan Sadikin Bandung. Tahun lalu, Kemenkes juga menegur 3 rumah sakit yakni Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
Kemenkes pun membuka kanal pengaduan dan sudah menerima 1.500 laporan. Sebanyak 356 di antaranya, teridentifikasi sebagai kasus perundungan. Bentuk perundungannya beragam, mulai dari fisik, verbal, intimidasi, hingga nonverbal seperti pemaksaan untuk mengeluarkan biaya di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.
Mengapa kasus perundungan masih terjadi di pendidikan dokter spesialis? Bagaimana cara memutus rantai perundungan ini? Apa saja dampaknya pada kualitas layanan kesehatan?
Kita bincangkan bersama Founder Junior Doctor Network Indonesia, dr. Andi Khomeini Takdir Haruni SpPD (K) dan Founder & CEO CISDI Diah S. Saminarsih.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Bangsa ini masih berjuang melepaskan diri dari beragam bentuk praktik diskriminasi, salah satunya berbasis agama. Beberapa waktu lalu, mencuat sejumlah kasus pemaksaan penggunaan jilbab di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah.
Belum selesai dengan polemik ini, di kutub yang berbeda, malah muncul polemik baru, yakni pemaksaan lepas jilbab yang diinisiasi oleh lembaga negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri 2024, melepas jilbab yang biasa mereka kenakan, saat pengukuhan anggota Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
BPIP selaku pembina Paskibraka pun sontak disorot. Sumber dari polemik ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Diklat nomor 1 tahun 2024. Kepala BPIP Yudian Wahyudi awalnya berkilah, aturan tersebut bertujuan mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Belakangan setelah menuai gelombang protes, Yudian akhirnya meminta maaf dan memastikan anggota Paskibraka putri boleh mengenakan jilbab saat pengibaran bendera.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus diskriminasi berbasis agama. Pemaksaan cara berpakaian menjadi salah satu praktik paling kentara dengan perempuan sebagai pihak terdampak.
Mengapa kasus-kasus tersebut terus berulang? Upaya apa yang bisa dilakukan untuk mengakhirinya? Kita bincangkan bersama Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Anggota Forum Berbagi, sebuah komunitas yang berhubungan dengan korban pemaksaan jilbab, Rina Tiarawaty.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners