Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Diskusi Dibubarkan, Aksi Damai Diintimidasi, Mahalnya Harga Kebebasan Berpendapat

    Baru-baru ini publik disuguhi rentetan insiden yang mengancam kebebasan sipil. Dua di antaranya terjadi di Jakarta, yakni, pembubaran aksi Global Climate Strike atau Jeda Iklim Global yang digelar di Taman Menteng, Jakarta, pada Jumat, 27 September 2024 lalu. Peserta aksi mengalami kekerasan dan mendapat intimidasi dari orang tak dikenal. Perangkat aksi yang mereka bawa diambil paksa.

    Esok harinya, sekelompok orang membubarkan diskusi Forum Tanah Air di Hotel Kemang yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat. Rekaman video intimidasi dan pembubaran kedua acara tersebut juga viral di media sosial. Aparat keamanan yang berada di tempat kejadian terlihat diam saja.

    Berbagai insiden ini mengundang tanya tentang situasi demokrasi di tanah air. Apakah publik bakal semakin sulit bersuara? Bukankah aparat mestinya menjamin dan melindungi mereka yang melaksanakan hak untuk menyampaikan pendapat?

    Kita bincangkan bersama Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Octania Wynn dan Koordinator Climate Rangers Jakarta, Ginanjar Ariyasuta.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    49 min
  • Kala Para Hakim Menuntut Jaminan Kesejahteraan

    Ribuan hakim berencana 'mogok kerja' dengan mengambil cuti bersamaan pada 7-11 Oktober 2024. Ada beberapa skema cuti massal, di antaranya demonstrasi di Jakarta dan pengosongan jadwal sidang. Aksi tersebut sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan mereka.

    Gaji dan tunjangan jabatan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Hingga kini, PP tersebut belum pernah mengalami penyesuaian. Di sisi lain, jaminan kesejahteraan dinilai penting bagi independensi dan imparsialitas hakim.

    Perjuangan para hakim menuntut gaji yang layak sudah disuarakan sejak 2019, tetapi minim respons dari pemerintah.

    Mengapa para hakim kali ini memilih aksi cuti massal? Bagaimana memastikan penyampaian aspirasi tersebut tak mengganggu penyelenggaraan peradilan? Apa yang harus dilakukan pemerintah menyikapi tuntutan ini? Kita bincangkan bersama Tim Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Agus dan Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    55 min
  • RUU PPRT dan Masyarakat Adat Carry Over, Bagaimana Nasibnya di Pemerintahan Baru?

    DPR periode 2019-2024 gagal menuntaskan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Untuk kesekian kalinya dua beleid ini dioper ke DPR berikutnya dengan status carry over. Bertubi-tubi desakan masyarakat sipil tak dihiraukan para wakil rakyat.

    Ironis dengan sejumlah UU lain yang bisa disahkan secepat kilat, misalnya, UU KPK, UU IKN, UU Wantimpres, hingga UU Kementerian Negara.

    Padahal, kelompok rentan seperti PRT dan masyarakat adat butuh perlindungan nyata dari negara, karena rentan dieksploitasi atau dikriminalisasi.

    Keputusan ini berarti kian memperpanjang masa penantian para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan.

    Bagaimana sikap dan tindak lanjut dari kalangan PRT dan masyarakat adat? Kita bincangkan hal ini bersama Staff Advokasi JALA PRT, Jumisih dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Usai Pilot Susi Air Bebas, Bagaimana Mereplikasi Pendekatan Non-Kekerasan di Papua?

    Keberhasilan pembebasan pilot Susi Air, Phillips Mark Mehrtens memberi angin optimisme baru tentang penyelesaian konflik di Papua. Phillips akhirnya dilepaskan setelah disandera kelompok bersenjata selama 1,5 tahun. Proses pembebasannya diklaim tanpa tindakan represif sehingga dinilai sebagai preseden baik untuk merajut dialog damai di Bumi Cenderawasih.

    Kasus penculikan pilot asal Selandia Baru ini hanya satu dari banyak kasus kekerasan di Tanah Papua, baik yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua maupun aparat TNI/Polri. Catatan Komnas HAM Perwakilan Papua, selama periode 1 Januari hingga 1 Juni 2024 saja terjadi 41 kasus kekerasan di Papua.

    Bagaimana mendorong pemerintahan baru menghentikan pendekatan represif di Papua? Strategi seperti apa yang tepat diterapkan untuk menuntaskan konflik di sana? Bagaimana memastikan upaya dialog yang dibangun, tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Papua? Kita bincangkan bersama Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey dan Jaringan Damai Papua (JDP), Adriana Elisabeth.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Batik Untuk Semua: Menyatukan Bangsa Melalui Seni

    Batik merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai seni tinggi. Batik berasal dari kata dalam Bahasa Jawa amba dan tik yang artinya menulis titik. Batik dilukis menggunakan canting dan cairan lilin malam diatas kain sehingga membentuk lukisan-lukisan bernilai seni.

    Pada tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia. Sebagai budaya yang penuh nilai filosofis tentu kita harus melestrarikan batik. Salah satu cara untuk melestarikannya adalah dengan melibatkan generasi muda untuk memproduksi batik. Hal inilah yang dilakukan YPA-MDR dengan membentuk “Komunitas Pembatik Cilik” yang terdiri dari siswa pilihan lintas sekolah binaan yang punya minat dan bakat khusus dalam membatik, serta sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi siswa mengekspresikan diri, meningkatkan kreativitas dan kecakapan hidup, juga melestarikan identitas budaya batik sejak dini.

    Nah, untuk mengenal lebih jauh tentang YPA-MDR serta Komunitas Pembatik Cilik ini, dan apa saja kegiatan yang sedang mereka jalankan, kita akan berbincang di Ruang Publik KBR bersama narasumber Gunawan Salim - Ketua Pengurus YPA-MDR dan Wedijanto Widarso - Sekretaris Pengurus YPA-MDR.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Hambat Upaya Penurunan Prevalensi Perokok?

    Pemerintah batal menaikkan cukai rokok di 2025 karena khawatir makin banyak konsumen beralih ke rokok murah. Fenomena yang disebut downtrading ini bakal mengganggu penerimaan negara dari cukai rokok. Di lain pihak, pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau, tetapi besarannya belum ditetapkan.

    Sikap pemerintah ini dianggap sebagai ancaman serius pada upaya penurunan prevalensi perokok. Apalagi data menunjukkan peningkatan signifikan pada prevalensi perokok anak dan remaja. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Lebih dari 7 persen di antaranya berusia 10-18 tahun.

    Padahal sebelumnya pemerintah sempat diapresiasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Di dalamnya berisi larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta ketentuan soal rokok elektrik.

    Apa tanggapan pegiat pengendalian tembakau terhadap batalnya kenaikan cukai rokok? Bagaimana memastikan agenda penurunan prevalensi perokok tetap berjalan optimal tahun depan? Kita bincangkan bersama Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi dan Director DDTC Fiscal Research & Advisory, B. Bawono Kristiaji serta Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • UU PDP Bakal Akhiri Era Kebocoran Data?

    Kebocoran data kembali terjadi di instansi pemerintah. Kali ini data 6 juta wajib pajak yang dicuri dan dijual di situs gelap oleh akun bernama Bjorka. Termasuk di antaranya data milik Presiden Joko Widodo, putranya Gibran dan Kaesang, serta jajaran menteri. Data yang diretas meliputi nama, alamat, email, nomor HP, dan tanggal lahir. Insiden ini terjadi jelang berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Oktober mendatang.

    Banyak yang menilai kasus kebocoran data sudah di taraf mengkhawatirkan, karena terus berulang. Masih segar di ingatan, beberapa bulan lalu, serangan ransomware melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berdampak pada kinerja 200-an instansi pemerintah.

    Rentetan kasus ini tentu mengundang tanya, sejauh mana persiapan pemerintah menyongsong era perlindungan data pribadi? Bukankah semestinya pemerintah selaku pembuat UU PDP menjadi yang terdepan dalam hal keamanan data? Lantas, bagaimana memastikan UU PDP efektif diterapkan? Apa saja yang harus masyarakat ketahui dan persiapkan?

    Kita bincangkan bersama Peneliti Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC M. Yusuf Samad dan Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Izmi.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    49 min
  • Menakar Peluang Perempuan Menang di Pilkada 2024

    Di pilkada serentak 2024, jumlah perempuan yang maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah meningkat. Tercatat ada 18 perempuan yang berkontestasi sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, 210 perempuan sebagai calon bupati atau wakil bupati, dan 81 perempuan maju untuk posisi walikota atau wakil walikota.

    Bahkan di Jawa Timur, tiga calon gubernur yang maju semuanya perempuan. Mereka adalah kandidat petahana Khofifah Indar Parawansa yang berduet dengan Emil Elistianto Dardak, Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, dan Luluk Nur Hamidah dengan Lukmanul Khakim.

    Meski secara jumlah, partisipasi perempuan mengalami kenaikan dibanding pilkada-pilkada sebelumnya, tetapi komposisinya hanya 10 persen dari total peserta, selebihnya didominasi laki-laki.

    Lantas, apa yang bisa dimaknai dari data ini? Apa pengaruhnya bagi demokrasi dan juga agenda perempuan? Bagaimana kans perempuan terpilih sebagai kepala daerah di Pilkada 2024?

    Kita bincangkan bersama Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath dan Direktur PUSKAPOL UI Hurriyah.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • Menanti Taji Anti-SLAPP Lindungi Pejuang Lingkungan

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan akhirnya resmi diundangkan pada 4 September lalu. PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan aturan pelaksana Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Aturan yang kerap disebut anti-SLAPP itu memang sudah dinanti sejak lama, karena begitu banyaknya kasus kriminalisasi menimpa pejuang lingkungan.

    Berdasarkan data WALHI 2024, ada 1.054 orang, di antaranya 28 perempuan dan 11 anak, diduga dikrimininalisasi lantaran memperjuangkan lingkungan serta ruang hidupnya, selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

    Dengan terbitnya PermenLHK tentang anti-SLAPP, apakah pejuang atau aktivis lingkungan kini bisa bernapas lega karena bakal terhindar dari ancaman bui?

    Kita bincangkan bersama Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Plt. Kepala Unit Manajemen Pengetahuan ICEL, Lasma Natalia Panjaitan.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • Kelas Menengah yang Makin Susah, PR Besar Era Prabowo-Gibran

    Kelas menengah di Indonesia berada di titik yang mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 9,48 juta warga kelas menengah Indonesia turun kelas dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan definisi Bank Dunia, kelas menengah adalah kelompok masyarakat dengan pengeluaran antara Rp2,04 juta hingga Rp9,9 juta per bulan.

    Merujuk data terbaru BPS tersebut, artinya banyak dari mereka yang kini berubah status menjadi kelas menengah rentan. Kelompok ini kerap digambarkan dengan istilah miris, misalnya, "generasi makan tabungan" atau "dari zona nyaman ke zona makan".

    Jika terus dibiarkan, maka struktur ekonomi Indonesia bakal makin timpang. Kelas menengah yang sebelumnya menopang ekonomi nasional, bakal tergerus dan menambah jumlah kelompok rentan. Kondisi ini menjadi PR besar dan harus dijawab oleh kepemimpinan baru di bawah Prabowo-Gibran.

    Apa saja dampak yang bakal muncul jika jumlah kelas menengah terus menurun? Opsi kebijakan apa saja yang bisa ditempuh pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengatasi persoalan ini? Kita bincangkan bersama Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Arief Anshory Yusuf dan Putu Rusta Adijaya, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    49 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners