
Sign up to save your podcasts
Or


Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal segera menghapus utang petani, nelayan, dan UMKM di bank. Ini adalah salah satu janji kampanye Prabowo-Gibran saat Pilpres lalu. Payung hukum berupa Peraturan Presiden disebut akan diteken dalam waktu dekat.
Informasi perihal kebijakan pemutihan utang 6 juta petani, nelayan, dan UMKM bersumber dari adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Kata Hashim, jeratan utang selama bertahun-tahun membuat para debitur tersebut tak bisa memperoleh kredit baru dari bank. Mereka jadi rentan terjebak pinjol atau rentenir demi mendapatkan pembiayaan.
Rencana Prabowo ini disambut baik banyak kalangan, tetapi apakah kebijakan pemutihan adalah langkah tepat? Apa saja hal-hal yang mesti diwaspadai? Seperti apa mekanismenya? Bagaimana memastikan kebijakan itu tepat sasaran?
Kita bincangkan bersama Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dan Ketua Gerakan Petani Dunia (la via campesina) Periode 2004 – 2013, Henry Saragih dan Ekonom Segara Research Institute, Piter Abdullah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kemajuan teknologi di era digital bukan saja memberi kemudahan namun juga membuka celah kejahatan siber. Penipuan bahkan mengatasnamakan lembaga negara seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Di episode kali ini, kita akan mengupas berbagai skema penipuan pajak yang marak beredar, modus-modus seperti phising situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email lalu, penipuan dengan modus berpura-pura menjadi pegawai Dirjen Pajak, dan lain sebagainya. Bagaimana langkah preventif yang dapat kita lakukan untuk melindungi diri dan aset kita?
Simak Ruang Publik KBR yang akan menghadirkan Bima Pradana Putra, Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Muhammad Iqbal Rahadian Saefudin, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Ancaman terhadap kebebasan akademik terus bermunculan dalam berbagai bentuk. Yang terbaru, kasus yang menimpa BEM FISIP Universitas Airlangga. Mereka sempat dibekukan pihak dekanat usai memasang karangan bunga bernada satire yang menyindir pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.
Kasus ini membuat miris karena suara kritis dari kampus berperan penting untuk menjaga akal sehat dan hati nurani.
Bagaimana gambaran riil dari ancaman akademik yang dihadapi civitas kampus? Strategi apa yang mesti ditempuh untuk memitigasi tekanan atau serangan terhadap kebebasan akademik? Apa dampaknya pada demokrasi, bila suara kritis dari kampus diberangus?
Kita bincangkan bersama Wakil Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga, Gavin Nayottama dan Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Tiap 28 Oktober, kita selalu memeringati Sumpah Pemuda, sebagai tonggak sejarah perjuangan anak muda merebut kemerdekaan Indonesia. Sumpah ini digaungkan para pemuda dari beragam latar belakang pada Kongres Pemuda Kedua 1928. Artinya, sedari mula, keberagaman menjadi kondisi faktual keberadaan Indonesia, karenanya, toleransi mestinya menjadi nilai mendasar dalam berbangsa dan bernegara.
Sumpah Pemuda mestinya juga dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh anak muda Indonesia, apapun latar belakangnya, punya hak dan kewajiban yang sama. Namun, realita berkata lain, karena masih banyak diskriminasi atas nama kelompok mayoritas. Salah satunya dalam hal beragama atau berkeyakinan.
Bagaimana pengalaman kaum muda minoritas agama atau keyakinan di negeri ini? Bagaimana mereka memaknai Sumpah Pemuda dan peran sebagai generasi muda bangsa?
Kita akan bincangkan di Ruang Publik, bersama Amatun Mardiyah dari Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Nata Hening Graita Prameswari dari Penghayat Kepercayaan Sapta Darma, dan Venus dari Masyarakat Baha'i Bandung.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Pergantian pemerintahan menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi kebijakan pendahulu, sebagai pijakan merumuskan arah kebijakan mendatang.
Di sektor pendidikan, sistem zonasi PPDB layak masuk daftar awal evaluasi. Sejak digulirkan pada 2017, saban tahun, penerapan sistem zonasi diwarnai berbagai masalah, seperti migrasi domisili dan pungli. Semangatnya untuk memeratakan kualitas pendidikan, masih jauh panggang dari api, jika menilik realita di lapangan.
Beberapa lembaga negara, di antaranya, KPK dan Ombudsman juga menaruh perhatian pada berbagai praktik penyimpangan dan kecurangan yang terjadi dalam implementasi sistem zonasi sekolah.
Evaluasi mendalam penting dilakukan karena akan sangat menentukan kebijakan pendidikan ke depan. Inilah saat yang tepat bagi publik untuk memberikan kritik dan masukan ke pemerintah. Apalagi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru, Abdul Mu'ti menyebut akan lebih banyak mendengar sebelum memutuskan.
Apa saja poin-poin utama yang harus dievaluasi dari sistem zonasi? Apakah sistem ini layak dilanjutkan? Kita bincangkan bersama Pemerhati Pendidikan & Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema A. dan Sumardiansyah Perdana Kusuma, Wakil Sekjen PB Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) sekaligus Ketua Dewan Eksekutif APKS PB PGRI.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Swasembada energi digaungkan sebagai target yang ingin dicapai pemerintahan baru. Presiden Prabowo Subianto menyampaikannya saat pidato perdana usai dilantik sebagai RI1.
Kemandirian energi memang selalu menjadi cita-cita di tiap era kepemimpinan, tetapi sulit digapai. Tantangannya banyak dan beragam, di antaranya ketergantungan tinggi pada impor bahan bakar fosil dan lambatnya peralihan ke energi bersih.
Bagaimana target swasembada energi di tangan Prabowo? Akankah target mandiri energi bakal tercapai dalam lima tahun? Kita bincangkan bersama Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana dan Pengamat Energi, Kurtubi.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Direktorat Jenderal Pajak akan segera meluncurkan sistem informasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk menggantikan dan menyempurnakan sistem perpajakan yang sudah ada. Coretax diharapkan dapat mempermudah proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Di platform ini berbagai proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bisa dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Lebih jauh apa saja yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak dalam menyambut sistem baru tersebut? Simak perbincangannya bersama Bima Pradana Putra Penyuluh Pajak Ahli Muda, Direktorat P2Humas DJP, dan Muhammad Iqbal Rahadian Syaefudin Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat P2Humas DJP
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Wajar jika publik makin sangsi dengan keseriusan pemerintahan baru menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu. Di hari pertama usai dilantik, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sudah melontarkan pernyataan kontroversial. Menurutnya, kasus 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Padahal, sebelumnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi pada 2023 mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 kasus HAM berat, termasuk peristiwa 98. Jauh sebelum itu, Komnas HAM juga sudah menetapkan bahwa kasus 98 adalah pelanggaran HAM berat masa lalu.
Keraguan akan masa depan penyelesaian kasus-kasus HAM berat memang sudah mengemuka sejak Prabowo Subianto terpilih sebagai RI1. Sebab, Prabowo membawa beban sejarah karena diduga terlibat dalam kasus penghilangan paksa 97/98.
Pesimisme tambah menebal ketika melihat barisan tokoh yang membantu Prabowo di kabinet. Menteri HAM dijabat Natalius Pigai, yang pernah menyatakan Prabowo bersih dari dugaan pelanggaran HAM. Selain itu, ada Mugiyanto, salah satu korban penghilangan paksa 97/98, yang diangkat sebagai Wakil Menteri HAM.
Bagaimana tanggapan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap situasi ini? Masihkah ada celah untuk menuntut keadilan? Kita bincangkan bersama Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Ibunda Wawan Korban Semanggi I (13 November 1998), Sumarsih.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
UMKM selalu disebut-sebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional oleh para politisi di panggung kampanye. Tak salah memang, karena UMKM menyerap 90 persen tenaga kerja dan menyumbang 60 persen ke Produk Domestik Bruto (PDB).
Kontribusinya yang besar membuat para calon pemimpin senantiasa mengangkat isu UMKM di tiap kontestasi elektoral. Bertaburlah janji-janji manis demi menunjukkan keberpihakan kepada UMKM. Namun, ketika pesta usai, usai pula perhatian untuk UMKM.
Sudah berulang kali berganti pemimpin, nasib UMKM tak banyak berubah, masih saja dianaktirikan. Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi pun, UMKM tak kunjung naik kelas, meski rentetan program, bantuan, dan insentif digulirkan. UMKM malah dihadapkan pada banjir barang impor baik di lapak online maupun offline. Ini makin diperberat dengan situasi ekonomi yang melambat.
Bagaimana dengan pemimpin baru, Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang kemarin dilantik? dalam Asta Cita maupun pernyataan-pernyataan saat kampanye, Prabowo-Gibran berjanji memberi perhatian khusus pada UMKM. Kini, tibalah saatnya bagi para pelaku UMKM untuk menagih janji itu.
Bagaimana aspirasi para pelaku UMKM terhadap kepemimpinan baru? Terobosan apa saja yang mereka harapkan? Kita bincangkan bersama Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorini dan Founder UKMIndonesia.id Dewi Meisari Haryanti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
RUU Perampasan Aset gagal disahkan DPR periode 2019-2024, meski berulang kali didorong Presiden Jokowi. Beleid yang digagas sejak 2008 ini berakhir dengan status carry over.
Usai pelantikan DPR baru, banyak kalangan sudah menyuarakan agar RUU Perampasan Aset masuk prioritas di 100 hari pertama. Pengesahannya diyakini bakal memperkuat upaya pemberantasan korupsi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengembalian kerugian negara.
Benarkah? Terobosan apa yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi jika UU Perampasan Aset berhasil disahkan? Kita bincangkan bersama Akademisi dan Ketua Pansel KPK 2019-2023, Yenti Garnasih dan Peneliti ICW, Diky Anandya.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners