Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Adili Anggota TNI Pelaku Penyerangan Warga Deli Serdang, Siapa Berani?

    Publik perlu terus mengawal kasus dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap warga Desa Selamat, Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Serangan brutal yang terjadi pada Jumat malam, 8 November 2024 lalu itu, menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

    Soal penyebab serangan, ada beda versi keterangan TNI dengan warga. TNI mengeklaim kejadian berawal dari prajurit TNI yang menertibkan geng motor, kemudian berujung tawuran. Namun, dari kesaksian warga, peristiwa bermula dari cekcok antara seorang anggota TNI dengan warga, sehari sebelumnya.

    Sebanyak 45 prajurit yang diduga terlibat, sudah ditahan Pusat Polisi Militer TNI. Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mochammad Hasan meminta maaf atas tindakan anak buahnya.

    Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan militer terhadap warga sipil, yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mirisnya para pelaku kebanyakan hanya divonis ringan bahkan bebas, sehingga melanggengkan impunitas.

    Bagaimana seharusnya kasus ini ditangani? Apa langkah mendesak yang harus ditempuh agar kekerasan militer terhadap warga sipil tak terus berulang? Reformasi TNI seperti apa yang harus dilakukan? Kita bincangkan bersama Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi dan Koordinator Program HAM IMPARSIAL, Annisa Yudha.

    53 min
  • Menyelamatkan Peternak Susu Sapi Lokal

    Aksi mandi susu yang dilakukan sejumlah peternak di Pasuruan dan Boyolali beberapa hari lalu menguak nasib suram peternak lokal. Mereka terpaksa membuang susu karena ditolak pabrik pengolahan dengan alasan kuota dipangkas. Sungguh ironis jika menilik komparasi data produksi susu segar lokal dengan kebutuhan nasional.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan, produksi susu segar di Indonesia hanya 830 ribuan ton. Bandingkan dengan kebutuhan nasional yang mencapai 4,4 juta ton. Artinya, produksi lokal hanya mampu memenuhi 20 persen-nya saja, sedangkan selebihnya, sebanyak 80 persen, diisi dengan impor.

    Sejatinya angka ini relatif stagnan, tak banyak berubah, meski tiap periode kepemimpinan selalu mencanangkan swasembada susu. Tak terkecuali di era Presiden Prabowo yang berulang kali menekankan soal kemandirian pangan. Peternak susu lokal sempat berharap nasibnya bakal membaik karena produknya bisa diserap untuk program makan bergizi gratis.

    Namun, kenyataannya malah pasar dalam negeri dibanjiri susu impor dari Australia dan Selandia Baru. Bahkan, produk dari dua negara itu mendapat pembebasan bea masuk.

    Pemerintah kemudian bereaksi dengan meminta industri pengolahan susu menyerap 100 persen produk susu lokal. Sejumlah kementerian terkait juga menjanjikan pembenahan regulasi soal impor susu.

    Apakah langkah ini solutif? Kebijakan seperti apa yang mesti diambil pemerintah agar peternak lokal lebih sejahtera? Bagaimana dengan target swasembada susu?

    Bagaimana peternak merespon rencana pemerintah ini? Regulasi seperti apa yang berpihak pada peternak susu lokal? Apa dampaknya secara ekonomi bila produk susu lokal jadi prioritas untuk diserap industri? Kita bincangkan bersama Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf dan Muhammad Andri Perdana, Direktur Riset Bright Institute.

    54 min
  • Perkuat Pengendalian, Indonesia Emas 2045 Tanpa Rokok

    Jumlah perokok aktif di Indonesia masih tinggi. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023 menunjukkan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Ini terjadi meski pemerintah melakukan berbagai langkah untuk menurunkan prevalensi perokok.

    Konsumsi rokok di Indonesia memiliki dampak multi-sektor, mulai dari tingginya angka penyakit dan kematian akibat penyakit tidak menular yang terus meningkat, stunting, tuberculosis, sampai defisit BPJS dan sulitnya pengentasan kemiskinan.

    Nah belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024, tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.

    Di dalamnya berisi larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta ketentuan soal rokok elektrik. Untuk menekan ketertarikan, iklan rokok di media sosial dan di sekitar sekolah juga dilarang.

    Harapannya, tentu aturan ini berdampak pada menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja, karena Indonesia ingin mengejar target Indonesia Emas 2045 seperti yang tertuang dalam Kerangka Upaya Transformatif Super Prioritas di RPJPN 2025 - 2045.

    Bagaimana evaluasi kebijakan dan upaya yang dilakukan selama ini dalam menurunkan prevalensi perokok dan apa saja yang mesti diperkuat? Kita akan berbincang lebih jauh soal ini, termasuk apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 tanpa rokok?

    Kita perbincangkan bersama narasumber kita, ada Nina Samidi selaku Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau dan Manik Marganamahendra selaku Executive Director IYCTC.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Penerima Beasiswa LPDP (Tidak) Wajib Pulang?

    Pernyataan Mendikti Saintek soal penerima beasiswa LPDP non-ikatan dinas tidak harus langsung pulang ke tanah air memicu kembali perdebatan sengit, yang sebelumnya sudah pernah terjadi. Alasan yang dikemukakan Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah karena pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP.

    Pernyataan Menteri Satryo ini berbeda dengan arahan kebijakan di era Presiden Jokowi. Pada 2023, Jokowi meminta penerima beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia sehingga bisa berkontribusi untuk negara.

    Berdasarkan laman resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), aturan saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.

    LPDP pada 2023 mengungkap dari sekitar 35 ribu penerima beasiswa, ada 413 orang yang tidak kembali ke tanah air. Fakta ini mengusik rasa keadilan banyak kalangan, apalagi di tengah realita kian mahalnya uang kuliah di kampus dalam negeri.

    Lantas, tepatkah gagasan yang dilontarkan Menteri Satryo? Bagaimana idealnya arah kebijakan beasiswa LPDP di pemerintahan baru? Apa saja PR di sektor pendidikan tinggi yang harus dibenahi?

    Kita bincangkan bersama Guru Besar dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan dan Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Ki Darmaningtyas.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • Meneropong Kredibilitas Lembaga Survei

    Kisruh di internal Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) kembali memancing perdebatan soal akurasi, integritas, dan transparansi lembaga survei.

    Kasus ini bermula dari survei elektabilitas di Pilkada Jakarta, yang dirilis Poltracking Indonesia dan LSI. Hasilnya menunjukkan perbedaan signifikan, meski menggunakan metode survei yang sama.

    Setelah diperiksa Dewan Etik Persepi, Poltracking dijatuhi sanksi karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Keputusan ini direspon Poltracking dengan mundur dari Persepi, yang kemudian diikuti dua lembaga survei lain, Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting.

    Sejak Pemilu 2004 keberadaan lembaga survei politik makin tak bisa dipisahkan dari demokrasi elektoral di tanah air. Bahkan, lembaga survei juga tak jarang merangkap sebagai konsultan politik para kandidat yang bertarung di pemilu. Publik dibanjiri rilis hasil survei politik, tanpa tahu isi dapur tiap lembaga.

    Bagaimana seharusnya mengelola lembaga-lembaga survei di Indonesia? Apa dampak keberadaan mereka pada demokrasi di tanah air? Bagaimana publik merespons berbagai hasil survei yang dirilis?

    Kita bincangkan bersama Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dan Peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN, Wasisto Raharjo Jati.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    49 min
  • Dukungan Kesehatan Mental bagi ODHIV

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, jumlah kasus HIV di Indonesia diperkirakan mencapai lebih 515 ribu kasus kurun Januari-September 2023. Dari total tersebut, lebih 454 ribu kasus atau 88%-nya sudah terkonfirmasi oleh penderitanya atau orang dengan HIV (ODHIV). Namun menurut Kemenkes, baru 40% ODHIV yang mendapatkan pengobatan HIV. Angka ini cukup mengkhawatirkan sebab bisa saja mereka adalah orang-orang yang kita sayangi, tetangga, teman, bahkan mungkin saudara kita sendiri.

    Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah gangguan kesehatan mental seperti tingginya tingkat kecemasan, isolasi, depresi, dan keinginan bunuh diri dilaporkan terjadi pada ODHIV berusia muda (10–24) tahun. Hal ini berkontribusi pada buruknya kepatuhan pengobatan dan retensi dalam perawatan. Padahal kepatuhan penggunaan ARV jadi faktor penentu utama penekanan virus dan risiko penularan, perkembangan penyakit, dan kematian.

    Kita bincangkan hal ini bersama narasumber Sulastry Pardede, M.Psi, Psikolog dari Psikolog Puskesmas Ciracas dan Tri Sujatmiko dari Focal Point Jaringan Indonesia Positif.

    52 min
  • Menanti Keadilan bagi Guru Honorer Supriyani

    Kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani di Baito, Konawe Selatan menyulut kemarahan publik. Kasus ini terus bergulir dan bahkan mengungkap banyak hal tentang realita masyarakat kecil saat berhadapan dengan hukum.

    Awalnya, perkara berpusat pada tudingan bahwa Supriyani menganiaya siswanya, anak dari Ajun Inspektur Dua Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito. Tuduhan dibantah Supriyani dan sejumlah saksi dari sekolah. Kasus berlanjut ke pengadilan hingga sekarang, Supriyani pun sempat ditahan.

    Dalam perkembangannya, terkuak permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan Rp2 juta kepada Supriyani, yang diduga melibatkan personel kepolisian. Tujuh anggota polisi kemudian diperiksa, dua di antaranya berlanjut ke pemeriksaan etik.

    Kasus ini juga diwarnai insiden penembakan mobil bekas Camat Baito, Sudarsono usai menghadiri sidang Supriyani. Sudarsono dicopot dari jabatannya sebagai camat, diduga karena aktif membantu Supriyani.

    Sedemikian kompleksnya kasus ini bergulir, bagaimana mengawal agar guru Supriyani bisa mendapatkan keadilan? Apa dampak kasus ini terhadap wajah penegakan hukum ke depan? Kita bincangkan bersama Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan dan Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Usai Pegawai Komdigi Ditangkap, Gaspol Berantas Judol!

    Perang terhadap judi online memasuki babak baru dengan terbongkarnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menetapkan 16 tersangka, 12 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan.

    Para pegawai ini punya kewenangan mengawasi, mengecek, hingga memblokir situs judol. Namun, mereka malah melindungi 1.000 situs judol yang seharusnya diblokir. Per situs, para pelaku mendapatkan untung Rp8,5 juta, sehingga jika dikalikan 1.000 situs, maka bisa meraup Rp8,5 milyar. Mereka juga membuka "kantor satelit" sebagai tempat melancarkan aksinya.

    Temuan ini tentu bentuk ironi karena Komdigi mestinya menjadi ujung tombak pemberantasan judi online. Publik pun masih menunggu kelanjutan dari pengungkapan ini.

    Apa tindak lanjut yang harus dilakukan penegak hukum dalam menelusuri temuan tersebut? Bagaimana dengan arah pemberantasan judol ke depan? Apakah strategi yang dilakukan pemerintah sudah cukup? Apa saja yang harus dioptimalkan?

    Kita bincangkan Bersama Peneliti Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, M. Yusuf Samad dan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Mudzakkir.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Putusan MK atas UU Ciptaker, Angin Segar bagi Perbaikan Nasib Buruh?

    Pekan lalu menjadi momen penting untuk sektor ketenagakerjaan. Mahkamah Konsitusi mengabulkan 70 persen permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh. Ada 21 pasal yang diubah MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, di antaranya terkait pengupahan, tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan alih daya atau outsourcing.

    MK memerintahkan kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. DPR dan presiden diminta segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat 2 tahun.

    Bagi buruh, putusan MK ini tentu menjadi angin segar bagi perbaikan ke depan. Apalagi, momennya berdekatan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    Apa saja harapan buruh terhadap tindak lanjut putusan MK ini? Bagaimana konsekuensinya pada situasi ketenagakerjaan saat ini? Bagaimana arah UU Ketenagakerjaan yang baru?

    Kita bincangkan bersama Sekjend Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca dan Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Mengurai Problem Klasik: ASN Cawe-cawe di Pilkada

    Seruan jaga netralitas ASN selalu disuarakan di momen Pemilu. Meski begitu, berulang kali juga seruan itu diabaikan. Tak terkecuali di gelaran Pilkada Serentak 2024, yang saat ini masuk tahapan kampanye.

    Sudah ratusan laporan masuk ke Bawaslu soal ASN cawe-cawe di pemilihan kepala daerah, misalnya di Lampung, Batam, hingga Semarang. Sebagian aduan itu bahkan terjadi sebelum masa kampanye dimulai.

    Bawaslu bahkan menyebut netralitas ASN masuk tiga teratas kecurangan pemilu yang paling banyak ditemukan, selain akurasi daftar pemilih tetap (DPT) dan politik uang (money politic).

    Apakah mungkin menyetop cawe-cawe ASN di Pemilu? Bagaimana caranya? Terobosan apa yang mesti dilakukan? Apa dampaknya bila ASN tidak netral dalam Pilkada? Kita bincangkan bersama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, Peneliti Themis Indonesia Law Firm, Hemi Lavour dan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    54 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners