Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Menguatkan Pangan Lokal Bekal Hadapi Ancaman Krisis Pangan

    Kesadaran akan pentingnya mengembangkan pangan lokal terus tumbuh di tengah masyarakat. Ini karena manfaat baik dari pangan lokal terus disuarakan dan dibuktikan dengan berbagai penelitian dan kerja nyata masyarakat di lapangan.

    Pentingnya keberadaan pangan lokal ini diperkuat dengan beleid yang dikeluarkan pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024. Beleid ini mengatur penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Ini bisa menjadi panduan untuk menyusun strategi pengembangan pangan lokal.

    Ada banyak penelitian mengungkap kelebihan pangan lokal dari aspek nutrisi dan sosial ekonomi. Selain itu yang tak kalah penting, makanan lokal ternyata sangat baik bagi lingkungan, terutama dalam hal ini menyangkut upaya mitigasi perubahan iklim.

    Karena itu KBR mengambil peran promosi dan edukasi pangan lokal lewat Podcast Planet Plate. Di podcast ini, bisa mendengarkan bagaimana masakan tercipta dari satu pangan lokal dan seperti apa cerita di balik bahan pangan lokal tersebut.

    Seperti apa tantangan pengembangan pangan lokal? Strategi seperti apa yang harus dibuat pemerintah agar pangan lokal makin diterima luas masyarakat? Bila pangan lokal makin kuat apa kontribusinya pada ketahanan pangan negara?

    Kita bincangkan bersama Co-founder dan Campaign Director WeSpeakUp.org, Dhenok Pratiwi dan Produser Podcast Planet Plate Malika serta Rinna Syawal, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    54 min
  • Food Estate Kembali ke Merauke, Kisah Lama Bakal Berulang?

    Rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membuka kembali proyek food estate atau lumbung pangan di Merauke, Papua, terus menguat. Rencana ini sebelumnya disampaikan oleh anggota TKN Prabowo-Gibran yang juga ekonom senior INDEF Drajad Wibowo. Prabowo disebut ingin mengalihkan program food estate dari Kalimantan ke Merauke, karena menghadapi sejumlah persoalan.

    Pekan lalu, Wakil Menteri Pertahanan Herindra ke Merauke bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk meninjau lokasi pengembangan food estate. Rencana Prabowo ini memunculkan banyak pertanyaan. Pasalnya, Merauke pernah dijadikan proyek lumbung pangan di era Presiden SBY pada 2010, dengan nama Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Proyek itu gagal dan malah membawa banyak dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat Papua.

    Berkaca pada fakta itu, tepatkah membuka kembali proyek food estate di Merauke? Apa saja dampak proyek lumbung pangan di era SBY yang harus ditanggung warga Papua? Dampak buruk apalagi yang berpotensi muncul jika proyek ini dilanjutkan? Kita bincangkan bersama Mufida dari FIAN Indonesia dan Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Menakar Potensi Beban Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran

    Sepekan jelang dilantik, Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang ditengarai bakal menjadi calon-calon menteri di kabinetnya. Banyak di antaranya berasal dari parpol koalisi di Pilpres 2024. Tampak juga wajah beberapa menteri dari kabinet Presiden Jokowi yang merapat di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta, kemarin.

    Kabinet Prabowo-Gibran diprediksi bakal gemuk usai disahkannya Undang-Undang Kementerian Negara. Apalagi hampir semua parpol sudah merapat ke koalisi pemerintah. Politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut jumlah kementerian sekitar 44 hingga 46. Kemarin, DPR juga sudah menyepakati penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13.

    Kabinet yang gemuk tentu memiliki berbagai konsekuensi, tak hanya dari sisi politik, tetapi juga anggaran. Seperti apa gambarannya? Bagaimana dampak kabinet gemuk terhadap jalannya pemerintahan? Kita bahas bersama Sekjen FITRA Misbah Hasan dan Program Manager SMRC Saidiman Ahmad.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Menolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Wacana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden kedua Indonesia, Soeharto kembali mencuat jelang peringatan Hari Pahlawan tiap 10 November. Wacana itu berulang kali disuarakan, tetapi kandas, salah satunya karena terganjal Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Namun, berbeda dari sebelumnya, jalan untuk mengegolkan gelar pahlawan bagi Soeharto kini tampak lebih terbuka, usai dicabutnya nama Soeharto dari Tap MPR tersebut. Putusan ini diketok beberapa hari jelang MPR periode 2019-2024 purnatugas. Ketua MPR kala itu Bambang Soesatyo, yang juga politikus Golkar, berdalih Soeharto tak bisa lagi dituntut karena sudah meninggal. Bamsoet juga mendorong Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional.

    Wacana itu sontak ditolak keras banyak kalangan karena berarti mengkhianati perjuangan reformasi yang menumbangkan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun. Apalagi, penuntasan kasus-kasus HAM berat masa lalu, yang terjadi di era Orde Baru, juga masih stagnan. Misalnya, tragedi 1965/1966, Talangsari, Lampung 1989, penghilangan paksa, hingga kerusuhan Mei 1998.

    Bagaimana suara korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu terkait wacana gelar pahlawan untuk Soeharto? Apa saja dosa-dosa Soeharto yang membuatnya tidak layak mendapat gelar pahlawan? Kita bincangkan bersama Pipit Ambarmirah dari KIPPER (Kiprah Perempuan) Yogyakarta dan Dosen Hukum Tata Negara/Themis Indonesia Law Firm, Feri Amsari.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Peluncuran Buku: Ekonomi Era Krisis Iklim

    Krisis lingkungan seperti perubahan iklim, kerusakan lahan, dan punahnya banyak spesies mengancam kelangsungan hidup manusia. Cara kita mengelola ekonomi saat ini, yang mengeksploitasi alam secara berlebihan, ternyata tidak berkelanjutan. Kita perlu mencari cara baru untuk hidup berdampingan dengan alam, yaitu dengan membangun sistem ekonomi yang bisa memperbaiki kerusakan lingkungan dan menjaga sumber daya alam.

    Ketidakadilan juga terjadi. Kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang, sementara banyak orang hidup dalam kemiskinan. Ketimpangan ini memicu konflik dan ketidakstabilan. Sistem ekonomi yang kita gunakan sekarang, yang terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat, telah gagal menciptakan keadilan. Kita membutuhkan sistem ekonomi baru yang lebih adil, di mana semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak dan sejahtera.

    Pada diskusi sekaligus Soft-Launch Buku “Saatnya Ekonomi Restoratif” kali ini kita akan membahas mengenai Mengapa model ekonomi yang memulihkan dan meregenerasi sumber daya alam, serta adil, inklusif, dan menyejahterakan, semakin relevan saat ini?

    1 hr
  • Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapan Keadilan Ditegakkan?

    Sepekan terakhir, publik mengenang tragedi Kanjuruhan yang berusia tepat dua tahun pada 1 Oktober lalu. Peringatan dan doa bersama digelar di berbagai wilayah, meratapi peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang.

    Acara peringatan banyak diwarnai suara protes menuntut keadilan bagi para korban. Penegakan hukum dinilai jalan di tempat, aktor intelektual di balik peristiwa itu tak kunjung diadili. Bahkan Irjen Nico Afinta, bekas Kapolda Jawa Timur yang dicopot usai tragedi Kanjuruhan, justru dilantik sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM.

    Bagaimana suara keluarga korban? Seperti apa perkembangan proses advokasi menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan? Apa dampaknya ke persepakbolaan nasional jika peristiwa ini tak diusut tuntas? Adakah perbaikan yang dilakukan pemerintah terkait penyelenggaraan turnamen usai peristiwa berdarah Kanjuruhan?

    Kita akan bincangkan bersama Rizal Putra Pratama Keluarga Korban Kanjuruhan, Daniel Alexander Siagian Koordinator YLBHI LBH pos Malang, dan Ignatius Indro Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI).

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Minoritas Tolak Ranperpres PKUB, Mengapa?

    Jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, nasib rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) masih menggantung. Kabarnya ranperpres ini memang sudah berada di meja Jokowi, tetapi belum ada kepastian apakah bakal diteken atau tidak.

    Apalagi belakangan, mencuat suara penolakan dari koalisi masyarakat sipil pegiat keberagaman. Mereka menilai isi ranperpres PKUB bahkan lebih buruk dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) 2006. Padahal, PBM 2006 ini senantiasa dikritik sebagai sumber diskriminasi karena ketentuan di dalamnya mempersulit pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.

    Kementerian Agama sebelumnya menjanjikan ranperpres ini bakal mempermudah izin rumah ibadah. Poin yang selalu diutarakan adalah dihapuskannya syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, dengan meluasnya penolakan terhadap ranperpres, berarti perubahan yang dijanjikan pemerintah dianggap belum cukup.

    Apa saja poin keberatan dari masyarakat sipil? Bagaimana suara dari kalangan penghayat kepercayaan?

    Kita bincangkan bersama Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB, Marina Lola Fernandez dan Komisioner Komnas HAM 2017-2022 dan Anggota Dewan Penasehat Jaringan GUSDURian Indonesia, Beka Ulung Hapsara.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Obral Gelar Doktor Kehormatan dan Pertaruhan Integritas Kampus

    Obral gelar doktor kehormatan atau Honoris Causa di Indonesia sudah lama menjadi polemik, tetapi praktik ini terus berlangsung, termasuk di kampus-kampus terkemuka. Yang teranyar dan menarik perhatian adalah gelar doktor HC untuk artis Raffi Ahmad, yang diterima dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.

    Belakangan, Kemendikbudristek menolak mengakui gelar yang diterima Raffi karena UIPM tidak punya izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Menteri Nadiem Makarim juga menerbitkan aturan baru yang memperketat pemberian gelar doktor HC.

    Ramai kasus Raffi menunjukkan betapa problematisnya praktik pemberian gelar HC. Banyak penerimanya dari kalangan non-akademik, terutama pejabat dan politikus, sehingga ditengarai sarat motif politik. Kritik tak berhenti mengalir, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil, mempertanyakan integritas kampus. Gelar HC yang diberikan serampangan dianggap merendahkan mereka yang meraih gelar doktor lewat perjuangan puluhan tahun.

    Mengapa praktik itu terus berulang dan dimaklumi? Apa saja dampak dari pemberian gelar HC secara serampangan? Apakah aturan terbaru bakal membawa perbaikan? Kita bincangkan bersama Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan dan Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul, W.P.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Banyak Anak Berkonflik dengan Hukum, Sudah Idealkah Penanganan dari Negara?

    Kasus-kasus kekerasan terhadap anak, yang terjadi beberapa waktu terakhir, meresahkan masyarakat. Di sisi lain, ada hal yang membuat makin miris, sebab pada sejumlah kasus, pelakunya adalah sesama anak.

    Di Demak, Jawa Tengah, siswa SMA berusia 17 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap sesama pelajar di dalam ruang kelas. Peristiwa ini ditonton dan direkam oleh teman-teman mereka kemudian videonya viral di media sosial.

    Kasus lain terjadi di Palembang pada Agustus lalu. Anak berusia 13 tahun ditemukan meninggal setelah mengalami kekerasan dan kekerasan seksual oleh empat anak berusia 12-16 tahun.

    Kasus-kasus semacam ini senantiasa mengundang tanya tentang bagaimana pelaku ditangani? Sebab, mereka masih berstatus anak.

    Indonesia memang sudah punya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lantas, bagaimana implementasinya selama 12 tahun terakhir? Apakah sudah maksimal dijalankan? Tapi mengapa ada tren peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum di periode 2020-2023? Tercatat hampir 2 ribu kasus menurut Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Adakah ketentuan dalam UU tersebut yang harus direvisi?

    Kita bincangkan bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita dan Anggota Dewan Penasihat PUSKAPA dan Ketua Departemen Kriminologi FISIP UI, Ni Made Martini Puteri.

    52 min
  • Masa Pengajuan Kompensasi Diperpanjang, Bagaimana Memastikan Pemenuhan Hak Korban Terorisme?

    Banyak kalangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang pengajuan kompensasi korban terorisme. Awalnya, masa pengajuannya dibatasi paling lambat 2021 atau tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    Ketentuan ini digugat tiga korban terorisme di Poso dan Depok yang terancam tak mendapatkan kompensasi karena pengajuannya dianggap kedaluwarsa. MK akhirnya mengabulkan gugatan mereka dengan memperpanjang masa pengajuan menjadi 10 tahun.

    Apa saja implikasi dari putusan tersebut? Bagaimana tindak lanjut LPSK? Bagaimana memastikan implementasi putusan ini berpihak pada korban? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan kompensasi maupun bantuan lain bagi korban terorisme?

    Kita bincangkan bersama Pengacara Publik di Public Interest Lawyers Network (PILNET), Judianto Simanjuntak dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners