
Sign up to save your podcasts
Or


Tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas di Indonesia masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada SUSENAS 2020 menunjukkan jumlah disabilitas di Indonesia terdapat 28 juta atau 10% penduduk indonesia, dengan mayoritas umur kemungkinan pada usia produktif. Namun, banyak dari mereka belum mendapatkan pekerjaan karena kurangnya kesempatan, akses layanan publik, hingga akomodasi yang layak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Bagian Keempat Pasal 53 telah mengamanatkan kuota 2% pekerja disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, serta 1% di perusahaan swasta. Namun, implementasi kebijakan ini belum optimal.
Yayasan NLR Indonesia didukung oleh Liliane Foundation menginisiasi Proyek Pengembangan Kelompok Usaha dan Bisnis Inklusif (KUBIK), bersama mitra organisasi pelaksana: Ayo Indonesia (Manggarai) dan Karya Murni (Medan) sejak tahun 2022. Proyek ini bertujuan memberdayakan orang muda dengan disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta agar mandiri secara ekonomi melalui wirausaha. Lalu, seperti apa perjuangan mereka dalam memperjuangkan pemenuhan hak disabilitas?
Kita bincangkan bersama Agustinus Tamsar, Eduardus Andur, dan Candra Segau sebagai para Champion Kelompok Usaha dan Bisnis Inklusif (KUBIK).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Program Makan Bergizi Gratis mendapat banyak perhatian karena merupakan program unggulan Prabowo-Gibran dan menyedot anggaran besar hingga Rp71 triliun di 2025. Menu yang bakal disajikan juga selalu menjadi sorotan karena harus memenuhi keseimbangan nutrisi.
Belakangan yang santer diperbincangkan adalah wacana susu ikan sebagai alternatif pengganti susu sapi. Wacana ini dimunculkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sembari menyinggung potensi besar ikan Indonesia diolah menjadi susu. Ia mengeklaim produksi ikan lokal mencapai 24,7 ton per tahun. Sementara, jika memilih susu sapi, maka harus mengandalkan impor yang porsinya mencapai 80 persen dari total kebutuhan nasional.
Bagaimana menimbang manfaat susu ikan dan susu sapi untuk program makan gratis?
Kita bincangkan Bersama Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Hardinsyah, M.S. dan Dewan Nasional FIAN Indonesia Hayu Dyah Patria.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kasus kejahatan perdagangan orang (TPPO) dengan korban warga Indonesia, terus berulang. Modusnya pun kian beragam. Yang terbaru, kasus meninggalnya Handi Musaroni, yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Sampai saat ini, jenazahnya belum bisa dipulangkan ke tanah air.
Beberapa hari sebelumnya, viral video puluhan WNI yang diduga korban TPPO di Myanmar. Mereka dipaksa bekerja 15 jam tanpa digaji dan disiksa bila tak memenuhi target.
Kedua kasus ini menambah panjang daftar kejahatan TPPO yang menimpa warga Indonesia. Sepanjang 2020 hingga Maret 2024, Kementerian Luar Negeri telah menangani 3.700-an WNI yang menjadi korban TPPO dengan modus penipuan daring atau online scam. Untuk tahun 2024 ada 107 pengaduan dari Myanmar. Baru 44 di antaranya yang berhasil dipulangkan ke Indonesia. Artinya masih banyak yang masih terjebak di luar negeri dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Mengapa perdagangan orang sulit dicegah? Padahal sejak 2008, kita sudah punya Satgas pencegahan dan penanganan TPPO yang kemudian diperbarui pada 2023. Apa saja yang menghambat upaya cepat penanganan dan pemulangan korban? Bagaimana pula dengan penegakan hukumnya?
Kita bincangkan bersama Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Koordinator Nasional Peduli Buruh Migran Lily Pujiati dan Director Beranda Migran Hanindha Kristy.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Wacana pembatasan BBM subsidi berulang kali dilontarkan pemerintah, tetapi urung terlaksana. Jelang estafet kepemimpinan ke Prabowo-Gibran, wacana itu kembali bergaung. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan memasang target pembatasan Pertalite berlaku per 1 Oktober mendatang.
Pembatasan Pertalite memang sudah didorong banyak kalangan karena implementasinya selama ini tidak tepat sasaran. Mayoritas subsidi justru dinikmati orang kaya. Situasi kian pelik karena harga minyak dunia sangat fluktuatif sehingga ketika terjadi lonjakan, tambahan beban subsidinya mesti ditanggung negara.
Di sisi lain, pembatasan Pertalite berpotensi membebani masyarakat dan otomatis juga bakal mengerek harga-harga lain. Padahal, saat ini, daya beli masyarakat tengah tergerus dan banyak terjadi PHK.
Apakah saat ini waktu yang tepat untuk memberlakukan pembatasan Pertalite? Bagaimana dengan kesiapan pemerintah? Apa saja dampak yang harus diantisipasi apabila rencana ini terealisasi?
Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti, dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Siap-siap upah pekerja bakal dipotong lagi. Kali ini untuk dana pensiun tambahan yang sifatnya wajib. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini aturan turunannya tengah disusun alam bentuk peraturan pemerintah, kemudian nanti ditindaklanjuti dengan peraturan OJK.
Pemerintah beralasan dana pensiun tambahan untuk menguatkan perlindungan di hari tua. Caranya dengan meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan gaji yang diterima saat bekerja. Menurut OJK, replacement ratio saat ini baru 20 persen, belum sesuai standar minimum yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) yaitu 40 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Persoalan muncul karena pekerja sudah dibebani beragam pungutan atau iuran, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan juga pajak penghasilan. Tentunya, rencana iuran dana pensiun ini memicu penolakan karena daya beli masyarakat tengah loyo.
Beberapa bulan lalu, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga kencang diprotes karena memberatkan pekerja. Namun, program ini tetap bakal bergulir pada 2027 mendatang.
Lantas bagaimana dengan rencana iuran tambahan untuk dana pensiun? Seberapa urgen program tersebut? Apakah skema jaminan pensiun saat ini belum mencukupi? Bagaimana dampaknya jika program baru dana pensiun diterapkan?
Kita bincangkan bersama Direktur Eksekutif The PRAKARSA dan Pengamat Kebijakan Publik, Ah Maftuchan dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar serta Social Protection Programme Manager International Labour Organization (ILO) Indonesia dan Timor Leste Mr Ippei Tsuruga.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Wacana penyesuaian tarif KRL atau commuter line Jabodetabek kembali mengemuka. Pemerintah ingin mengubah skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wacana ini mengundang kritik karena tarif bakal naik untuk kalangan tertentu. Padahal, daya beli masyarakat tengah melemah seiring lesunya ekonomi. Apalagi, layanan KRL juga dinilai belum optimal.
Kalangan yang pro memandang wacana penyesuaian tarif KRL sebagai hal wajar. Sebab, sejak 2016 tarif dasar KRL belum berubah, yakni Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan penambahan Rp1.000 untuk 10 km berikutnya.
Bagaimana menjembatani pro-kontra ini? Apakah tarif KRL perlu dinaikkan? Tepatkah penerapan skema subsidi transportasi berbasis NIK?
Kita bincangkan bersama Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno dan Jubir KRLMania Gusti Raganata.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Masyarakat Indonesia, tak hanya umat Katolik, menyambut kedatangan Paus Fransiskus dengan penuh antusias dan harapan. Para pegiat kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) mendorong semua pihak memanfaatkan momentum kunjungan Paus untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan KBB di Indonesia.
Persoalan KBB masih menjadi pe-er pemerintah. Ini terlihat dari catatan akhir tahun Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) soal situasi KBB di Indonesia pada 2023.
Koalisi mencatat masih ada beberapa tantangan pelaksanaan KBB antara lain terkait pendirian rumah ibadah, soal tuduhan ‘penistaan agama’ serta masalah yang dihadapi penganut kepercayaan. Meski demikian Koalisi juga melihat ada beberapa kemajuan yang bisa memberikan harapan pada penegakan KBB.
Apa saja siginifikansi kunjungan Paus Fransiskus bagi moderasi beragama di Indonesia? Keteladanan apa yang bisa dipetik untuk mendorong pemajuan KBB di Tanah Air? Kita bincangkan Bersama Aktivis Kebinekaan & Perdamaian, Direktur Eksekutif Harmoni Mitra Madania, Ahmad Nurcholish dan Koordinator Nasional Sobat KBB (Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan) Angelique Cuaca.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dunia media di Indonesia kembali dihentak dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Sejumlah karyawan CNN Indonesia yang baru saja membentuk serikat pekerja, yang dinamai Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), mendapat pemberitahuan PHK.
Kasus dugaan union busting di perusahaan media bukan kali ini terjadi. Sungguh ironis, karena pers adalah pilar demokrasi, yang lantang bersuara tentang kebebasan berpendapat dan berserikat. Namun, di internal perusahaan, hak itu justru diberangus.
Kebebasan berserikat dijamin konstitusi, Undang-Undang tentang HAM, dan UU tentang Serikat Pekerja.
Mengapa praktik union busting di perusahaan media terus berulang? Apa dampaknya pada ekosistem media di Indonesia? Apa langkah yang harus diambil pemerintah untuk menjamin hak berserikat pekerja media?
Kita bincangkan bersama para narasumber. Ada Peneliti dan Ketua PR2Media Yogyakarta, Masduki, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dan Joni Aswira Putra, Bendahara Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Aparat kepolisian masih identik dengan penggunaan kekerasan berlebihan saat menangani aksi demonstrasi. Bukti terbaru kala unjuk rasa Peringatan Darurat di berbagai daerah, menolak pengesahan RUU Pilkada.
Aksi yang berlangsung pada Kamis 22 Agustus lalu dan beberapa hari setelahnya, banyak yang direspons aparat dengan tindakan kekerasan. Akibatnya puluhan orang terluka dan ratusan orang ditangkap, termasuk anak-anak.
Penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat ini bukanlah kejadian pertama. Hal serupa juga terjadi saat unjuk rasa menolak pengesahan RUU bermasalah seperti RKUHP, Omnibus Law Cipta Kerja, dan tak lupa tentunya Tragedi Kanjuruhan.
Sebenarnya sudah ada aturan bagaimana polisi semestinya menangani unjuk rasa, yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. Perkap tersebut mewajibkan aparat memperhatikan asas legalitas (sesuai hukum), asas proporsionalitas (tidak menimbulkan korban secara berlebihan), dan asas nesesitas (sesuai kebutuhan).
Tapi mengapa brutalitas aparat tetap berulang? Bagaimana memastikan perlindungan terhadap hak publik dalam menyampaikan pendapat?
Kita bincangkan bersama Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dan Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Perlindungan terhadap pengemudi ojek online dan pekerja platform digital masih minim. Kedudukan hukum mereka sangat lemah karena relasi dengan aplikator berbasis kemitraan.
Situasi ini memunculkan berbagai kerentanan bagi para pekerja platform digital, di antaranya, upah yang tidak layak, ketiadaan jaminan sosial, jam kerja yang panjang, dan tidak terpenuhinya hak reproduksi pengemudi ojol perempuan.
Kondisi kerja tak layak tersebut mereka suarakan saat aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan pengemudi ojol dan kurir di berbagai berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Lombok, Yogyakarta dan Padang, pada Kamis, pekan lalu.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeklaim tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring.
Aturan seperti apa yang mesti disusun pemerintah untuk melindungi mereka? Kita bincangkan bersama Staf Program Nasional ILO Lusiani Julia dan Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners