Ruang Publik

Ruang Publik

By KBR PrimeNews
Download on the App Store

Ruang Publik episodes

  • Hentikan Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM

    Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan berat saat menjalankan tugas. Mereka kerap menerima beragam bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi. Yang terbaru adalah kasus kriminalisasi terhadap Meila Nurul Fajriah, saat mendampingi puluhan korban kekerasan seksual di Yogyakarta pada 2020.

    Meila yang saat itu adalah pengacara LBH Yogyakarta, dilaporkan terduga pelaku berinisial IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Ini lantaran saat jumpa pers tentang perkembangan kasus, Meila menyebutkan nama lengkap IM, sehingga ia dijerat dengan Undang-Undang ITE.

    Meila sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, yang kemudian memicu gelombang protes dari masyarakat sipil. Akhirnya, polisi menghentikan proses penyidikan sehingga Meila lepas dari jeratan hukum.

    Kasus seperti yang dialami Meila berpotensi terulang kembali karena minimnya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM.

    Seperti apa kerentanan yang dihadapi perempuan pembela HAM? Upaya apa saja yang bisa diperjuangkan untuk memastikan perlindungan bagi mereka?

    Kita bincangkan hal ini bersama Pengurus YLBHI Meila Nurul Fajriah dan Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    48 min
  • Yang Mengganjal dari Putusan PTUN soal Gugatan Anwar Usman

    Dua hari lalu, publik, terutama kalangan pakar hukum dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan ipar Presiden Jokowi itu, yakni menyatakan batal atau tidak sah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Selain itu, permohonan Anwar agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi, juga dikabulkan.

    Seperti kita ketahui, gugatan Anwar ke PTUN bermula dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MK kemudian memilih Suhartoyo sebagai ketua baru menggantikan Anwar.

    Kemarin, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Tak sedikit pihak yang menilai putusan ini janggal. Apalagi di momen-momen krusial jelang pendaftaran paslon di Pilkada 2024 yang dibuka 27 Agustus mendatang. MK diburu waktu untuk memutus, salah satunya, permohonan uji materi soal syarat minimal usia calon kepala daerah.

    Seperti apa potensi dampak putusan PTUN Jakarta terhadap kinerja MK? Apakah bakal berpengaruh pada perhelatan Pilkada? Apakah keputusan banding MK sudah tepat?  

    Kita bincangkan bersama Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM Richo A. Wibowo dan Peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN Wasisto Raharjo Jati.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Sanksi Diskualifikasi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye Bakal Dihapus, Langkah Mundur?

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali panen sorotan lantaran memunculkan kebijakan yang dinilai bentuk kemunduran. Yang terbaru adalah rencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye.

    KPU beralasan sanksi diskualifikasi tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Sanksi tersebut hanya dijatuhkan untuk pasangan calon yang terbukti menerima sumbangan terlarang.

    Padahal di pilkada sebelumnya, ketentuan ini berlaku melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 54 tentang pemberian sanksi diskualifikasi atau pembatalan bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

    Dari pemantauan ICW di Pilkada 2020, aturan diskualifikasi, hanyalah formalitas. Temuan ICW di 30 daerah, ada tiga paslon dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kosong, dua paslon tidak melampirkan dokumen LADK, dan lima paslon dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kosong.

    Lantas, perlukah sanksi diskualifikasi ini dihapus atau malah diperkuat? Bagaimana dampaknya pada pilkada dan kualitas pemimpin daerah jika sanksi diskualifikasi dihapus?

    Kita bincangkan bersama Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara dan Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    51 min
  • Apakah Mungkin Batasan Usia Pelamar Kerja Dihapus?

    Akhir Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan ini diajukan pekerja swasta asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan pasal itu sebagai bentuk diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Salah satunya berdasarkan usia pelamar kerja. Namun, MK berpandangan lain dengan memutuskan bahwa pasal yang digugat Leonardo tidak diskriminatif.

    Putusan tersebut mendapat banyak respons negatif di media sosial. Hakim MK dinilai tidak peka di tengah gelombang PHK, terutama di sektor padat karya. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja yang di-PHK sepanjang Januari hingga Juni 2024 sebanyak 32 ribu orang.

    Para korban PHK ini bakal kesulitan terserap kembali ke pasar kerja formal, karena penerapan batasan usia. Kesempatan mereka tertutup, meski mumpuni secara kompetensi.

    Di realita, jamak kita temui lowongan kerja dengan batasan usia maksimal 25 tahun, bahkan kurang dari itu. Artinya, meski usia belum genap 30 tahun, tetapi sudah dianggap terlalu tua untuk melamar posisi tersebut. Konsekuensinya bakal makin banyak orang menganggur atau bertambahnya pekerja informal dengan berbagai kerentanannya.

    Bagaimana persoalan ini mesti disikapi? Apakah mungkin batasan usia kerja suatu saat dihapus?

    Kita bincangkan bersama Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati dan Dosen/Analis Kebijakan Publik Fisip Unair Gitadi Tegas.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Menjernihkan Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja

    Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin dalam PP Kesehatan yang memicu polemik di publik. Minimnya informasi detail, misalnya tentang siapa penyedia kontrasepsi, siapa saja yang bisa mendapatkannya, dan bagaimana mekanismenya, membuat perdebatan memanas.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas mengklarifikasi bahwa kontrasepsi hanya diberikan khusus bagi remaja yang sudah menikah. Pernyataan Menkes ini belum meredakan protes dari kalangan yang kontra. Mereka mayoritas khawatir penyediaan kontrasepsi justru memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan di kalangan anak muda.

    Perdebatan ini menguak kembali pekerjaan rumah soal edukasi terkait kesehatan reproduksi untuk anak dan remaja, termasuk penggunaan kontrasepsi. Bagi kalangan pegiat isu kesehatan, penyediaan alat kontrasepsi untuk menghindari kehamilan yang tak diinginkan, mencegah penyakit menular seksual, dan HIV.

    Bagaimana polemik ini mesti disikapi dan seperti apa solusinya? Kita bincangkan bersama Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dan Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • Mencegah Tren Calon Tunggal di Pilkada

    Pendaftaran pasangan calon kepala daerah tinggal menghitung hari. Konsolidasi dan komunikasi antar-parpol makin dinamis, karena semua ingin memenangi kontestasi pilkada. Di sisi lain, mulai ada kekhawatiran, pilkada 2024 bakal diwarnai skenario kotak kosong.

    Apalagi, jumlah calon tunggal terus meningkat sejak Pilkada 2015 dan mayoritas memang keluar sebagai pemenang. Pada pilkada 2020, misalnya, seluruh calon tunggal yakni sebanyak 25 pasangan, sukses menyapu bersih kemenangan.

    Gelagat membentuk koalisi gemuk mulai terlihat di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

    Tren calon tunggal mesti dicegah karena pilkada adalah kompetisi untuk memilih kandidat terbaik yang akan memimpin daerah lima tahun ke depan.

    Adakah strategi untuk mencegahnya? Bagaimana memastikan pilkada menjadi kompetisi demokratis yang adil? Kita bincangkan bersama Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP-UI, Panji Anugrah Permana dan Peneliti dari Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor.


    53 min
  • Berbenah Bulu Tangkis usai Gagal di Paris

    Tradisi emas olimpiade dari cabang bulu tangkis gagal dipertahankan di Paris. Indonesia hanya mampu membawa pulang sekeping perunggu yang disumbangkan tunggal putri Gregoria Mariska Tunjung. Dua sektor tumpuan yakni tunggal putra dan ganda putra, tampil mengecewakan. Sementara negara tetangga, Thailand dan Malaysia justru mengukir prestasi di Paris.

    Hasil buruk ini sontak mengundang kekecewaan dari publik. Hal yang bisa dimaklumi karena bulu tangkis adalah cabang andalan penyumbang medali emas sejak 1992. Kegagalan di Paris berarti menjadi yang kedua, setelah Olimpiade London 2012 yang juga tanpa emas.

    Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pun jadi sasaran kritik warganet. Bahkan tagar PBSIBisaApa di media sosial X atau Twitter menjadi trending. Desakan evaluasi kepengurusan terus menguat, terlebih menjelang digelarnya Musyawarah Nasional PBSI yang direncanakan pada 10-12 Agustus mendatang di Surabaya.

    Pelajaran apa yang mesti dipetik dari kegagalan di Paris? Langkah-langkah pembenahan seperti apa yang harus segera dilakukan demi kejayaan bulu tangkis Indonesia

    Kita bincangkan hal ini bersama PR Team Adhoc PBSI Olimpiade Paris 2024 Yuni Kartika dan Pengamat, Komentator Bulu Tangkis & Pemred Majalah Bulu Tangkis, Daryadi.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]


    51 min
  • Mengoptimalkan Pemulihan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

    Agenda tahunan kebakaran hutan dan lahan telah dimulai seiring peralihan ke musim kemarau. Di sejumlah daerah, titik-titik api bermunculan.

    Misalnya di Provinsi Riau, berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Pekanbaru, ada 42 titik api yang terpantau pada akhir Juli lalu. Diperkirakan sudah 20 hektare kawasan gambut yang musnah terbakar. Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan.

    Padahal gambut punya peran penting mencegah perubahan iklim, bencana alam, dan menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar.

    Sebenarnya ada kewajiban bagi pengusaha pemegang konsensi dan pemerintah untuk mengembalikan lahan gambut yang rusak menjadi hutan. Ini mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

    Namun, kewajiban ini gagal dipenuhi. Hal itu tercermin dari laporan yang baru saja dirilis organisasi masyarakat sipil Pantau Gambut. Mereka menemukan sebanyak 95% dari 289 titik sampel gambut non-konsesi di area restorasi pemerintah yang pernah terbakar dan kehilangan tutupan pohon, telah berubah menjadi perkebunan jenis tanaman lahan kering dan semak belukar.

    Temuan-temuan apa lagi yang diungkap Pantau Gambut? Apa saja kendala yang menghambat upaya restorasi gambut? Strategi seperti apa yang mestinya diterapkan agar restorasi gambut bisa berkelanjutan? Kita bincangkan bersama Azwar Maas, Pakar Rawa dan Gambut dan Mantan Ketua Kelompok Ahli BRG 2016 - 2020 dan Wahyu Perdana, Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min
  • Mengawal Implementasi PP Kesehatan tentang Larangan Promosi Susu Formula

    Akhir Juli lalu, aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan resmi dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu yang poin yang diatur adalah tentang larangan promosi susu formula demi memaksimalkan pemberian ASI eksklusif kepada anak.

    Promosi yang dimaksud meliputi larangan iklan susu formula bayi dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Demikian pula dengan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi, juga dilarang. Selain itu, ada ketentuan bahwa pemengaruh media sosial atau influencer, tidak boleh mempromosikan susu formula.

    Aturan baru tersebut disambut baik para pegiat kesehatan. Namun, efektivitas dan manfaatnya tentu tergantung pada implementasinya di lapangan. Seperti diketahui, larangan promosi susu formula sebenarnya sudah ada di PP Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013. Namun, pada kenyataannya, promosi dan iklan susu formula masih bisa ditemukan di media konvensional maupun daring.

    Bagaimana memastikan PP Kesehatan soal larangan promosi susu formula benar-benar dipatuhi? Pengawasannya seperti apa? Kita bincangkan hal ini bersama para narasumber Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar dan Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    53 min
  • Aturan Rokok di PP Kesehatan Mampu Tekan Prevalensi Perokok Anak?

    Aturan baru tentang rokok diapresiasi sejumlah kalangan pegiat pengendalian tembakau, meski dengan berbagai catatan. Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan.

    Di dalamnya berisi larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta ketentuan soal rokok elektrik.

    Harapannya, aturan baru ini bakal berdampak nyata menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja.

    Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

    Bagaimana memaksimalkan PP ini untuk menurunkan prevalensi perokok anak? Kita bincangkan bersama Program Manajer Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi dan Project Officer Lentera Anak Rama Tantra.

    *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

    52 min

About Ruang Publik

From the publisher's feed

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia.

More shows like Ruang Publik

Apa Kata Tempo by Podcast Tempo Media

Apa Kata Tempo

3 Listeners

Dongeng Paman Gery by Dongeng Paman Gery

Dongeng Paman Gery

1 Listeners