
Sign up to save your podcasts
Or


KUHP baru yang diundangkan pada Januari 2023 akan diterapkan pada 2026. Jauh hari masyarakat khawatir kehadiran KUHP baru bakal memengaruhi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pemerintah mengklaim delik keagamaan dalam KUHP yang baru sudah diatur dengan formulasi yang lebih baik. Salah satunya dengan menghapus istilah penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam pasal 156a. Bagaimana dengan pasal-pasal lainnya yang mengatur delik kagamaan? Apakah bisa memberi perlindungan pada kelompok minoritas? bagaimana menutup celah penyalahgunaan aturan ini di kemudian hari?
Kita akan bahas ini di Ruang Publik KBR bersama para narasumber kita, ada Syarifah Ainun Jamilah, Inisiator Cadar Garis Lucu. Romo Andreas Zu, Pegiat Media Sosial Katolik Garis Lucu. Dan Arsil, Peneliti Senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib pajak melakukan pelaporan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). SPT sendiri, berguna sebagai media untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dalam suatu masa dan/atau tahun pajak, melaporkan objek dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dari seorang Wajib Pajak. Dan yang terpenting adalah SPT harus dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP.
Dalam proses penghitungan pajak dalam SPT yang kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak, kita kenali terlebih dahulu status SPT yang terdiri atas beberapa jenis. Biasanya status ini terlihat jelas pada halaman induk saat Wajib Pajak melaporkan SPT melalui mekanisme e-filing, dan berbagai sarana pelaporan yang saat ini telah dilakukan secara daring seperti e-form. SPT yang disampaikan dapat menjadi SPT Kurang Bayar (SPT KB), SPT Lebih Bayar (SPT LB), dan SPT nihil. Pada kesempatan kali ini, SPT LB menjadi poin pembahasan yang akan dibahas lebih lanjut.
SPT LB dapat terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut dalam suatu periode lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Pengertian ini diaplikasikan pula untuk PPN, dimana pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Akibatnya, Wajib Pajak memiliki piutang pajak atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Nah menghadapi kondisi ini, Wajib Pajak sebenarnya memiliki opsi yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak piutang pajaknya. Opsi pertama adalah mengajukan permohonan pengembalian biasa atau restitusi, dan opsi kedua adalah permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana perbedaannya? kita akan perbincangkan bersama narasumber: Rian Ramdani - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut ada 10 indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sulit tercapai di 2024. Salah satunya adalah target imunisasi dasar lengkap.
Dalam RPJMN, imunisasi dasar lengkap ditargetkan capai 90% di 2024. Namun, hingga 2022 angka yang dicapai baru 63%. Padahal imunisasi ini bertujuan memperkuat imunitas anak dan melindungi anak dari infeksi dan penyakit.
Dengan target imunisasi dasar yang sulit dicapai, apa langkah selanjutnya yang harus diambil pemerintah? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR pagi ini bersama narasumber kita. Ada Prima Yosephine, Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI dan dr. Windhi Kresnawati, Research and Development Yayasan Orang Tua Peduli.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kementerian Kesehatan menyatakan kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD meningkat sejak awal tahun ini. Data Kemenkes mencatat ada lebih dari 35 ribu kasus demam berdarah yang ditemukan hingga awal bulan Juni dengan total kematian mencapai 270 orang.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Imran Pambudi mengatakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut di atas kondisi normal atau El Nino berpotensi meningkatkan jumlah kasus demam berdarah tahun ini.
Lalu seperti apa upaya antisipasi meningkatnya kasus demam berdarah ini? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR pagi ini bersama narasumber kita. Ada Agus Handito, Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya Kemenkes RI dan Pandji Wibawa Dhewantara, Periset di Kelompok Riset Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Majunya artis sebagai bakal calon legislasi (bacaleg) kembali menjadi perhatian di Pemilu 2024. Dari 18 partai yang tercatat sebagai peserta pemilu, sebanyak 9 partai mencalonkan artis/ publik figur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 60-an bacaleg yang merupakan artis/publik figur. Strategi mencalonkan caleg artis dianggap bisa mendulang suara bagi parpol karena kepopuleran mereka.
Di sisi lain, pemilih muda akan mendominasi Pemilu 2024. Mereka melek teknologi, mudah mengakses berbagai informasi, dan juga dianggap lebih kritis. Lalu apakah strategi mencalonkan artis yang tidak memiliki latar belakang politik tetap efektif meraih suara pemilih muda ini?
Pagi ini di Ruang Publik KBR, kita bahas hal ini bersama para narasumber. Ada Lucius Karus, Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Lufthi Noor, Trainer Peace Generation.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kasus baru kusta di Indonesia mengalami stagnasi selama 10 tahun terakhir dengan jumlah mencapai 18.000 kasus. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kasus kusta tertinggi ketiga di dunia.
Kusta merupakan salah satu penyakit yang bisa menimbulkan disabilitas. Pada tahun 2017, angka disabilitas akibat kusta masih mencapai 6,6 orang per 1.000.000 penduduk. Padahal pemerintah punya target angka disabilitas kusta kurang dari 1 orang per 1.000.000 penduduk.
Ini menunjukkan masih adanya masalah dalam penanganan kusta di Indonesia. Salah satunya terkait sosialisasi apa itu kusta dan apa dampaknya bila penyakit ini terlambat ditangani. Selain itu, kusta termasuk penyakit mudah menular bila tidak segera ditangani.
NLR baru saja melakukan kegiatan Roadshow Leprosy di Slawi dan Tegal yang melibatkan Babinsa dan PKK. Tujuannya membuka ruang berbagai informasi dan meningkatkan kesadaran kepada jaringan dan masyarakat umum tentang kusta. Seperti apa respons pihak-pihak yang terlibat dalam roadshow tersebut? Kita akan bahas bersama narasumber:
1. Kapten Inf Shokib Setiadi - Pasiter Kodim 0712/Tegal
2. Elly Novita, S.KM, MM - Wakil ketua Pokja 4, TP PKK Kab Tegal
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan makin mengkhawatirkan. Dari temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dari Januari sampai Mei 2023, setiap satu pekan terjadi satu kasus kekerasan seksual di wilayah satuan pendidikan, di bawah kewenangan KemendikbudRistek dan Kementerian Agama RI.
Sebenarnya sudah ada aturan Permendikbud dan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun ini ternyata belum bisa menghentikan kasus kekerasan seksual pada peserta didik. Apa tantangannya?
Kita perbincangan ini bersama kedua narasumber kita: Ada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita dan Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Beberapa hari ini ramai pemberitaan soal laporan kepada siswi SMP di Jambi oleh Pemkot Jambi menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tapi kemudian laporan ini dicabut oleh Pemkot Jambi.
Beberapa pasal dalam UU ITE dianggap bermasalah dan banyak perempuan yang diadukan dengan pasal UU tersebut. Misal pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan. LBH APIK Jakarta menemukan sepanjang 2020-2021 jumlah perempuan yang didakwa oleh pasal UU ITE ada 141 putusan. Sebagian besar mereka ini adalah korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Karena itu muncul desakan untuk merevisi UU ITE yang pasal-pasalnya bisa melindungi perempuan. Revisi yang seperti apa? Pagi ini di Ruang Publik KBR, kita bahas hal ini bersama para narasumber. Ada Nurina Savitri, Campaign Manager Amnesty Internasional Indonesia dan Anindya Shabrina, Wakil Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Transformasi digital yang saat ini berlangsung cepat menyisakan beberapa persoalan. Salah satunya literasi digital yang belum menjangkau semua lapisan masyarakat, salah satunya kelompok lanjut usia atau lansia. Mereka merupakan kelompok rentan digital, yang seringkali menjadi korban disinformasi terkait tema kesehatan, finansial dan politik.
Berangkat dari keprihatinan ini, Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo belum lama ini menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) edukasi literasi digital bagi kelompok rentan, termasuk kelompok lansia.
Seperti apa edukasi literasi digital untuk lansia? Kita akan perbincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Violita Siska Mutiara, PIC Tular Nalar Mafindo Jogja dan Founder Literasi Kesehatan Indonesia (Leksia), dan Astin Meiningsih, Koordinator Wilayah Mafindo Wonosobo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Program subsidi kendaraan listrik sudah bergulir sejak Maret 2023 lalu. Subsidi ini diberikan pada motor, mobil, dan bus listrik. Khusus untuk motor listrik, ada sekitar 200 ribu unit yang ditargetkan akan disalurkan tahun ini. Insentif pembelian motor listrik atau konversi ini ditujukan untuk sejumlah kelompok, antara lain pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM.
Namun, sejak digulirkan hingga bulan ini, baru ratusan unit motor listrik bersubsidi terjual. Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), menilai salah satu sebab rendahnya minat UMKM atas motor listrik subsidi karena ini belum menjadi prioritas mereka.
Lantas seperti apa strategi terbaik dalam pengelolaan kendaraan listrik ini? Untuk membahas hal ini, di Ruang Publik KBR kita akan bincangkan hal ini bersama Alloysius Joko Purwanto, Energy Economist dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) dan Hermawati Setyorini, Ketua Umum Akumandiri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners