
Sign up to save your podcasts
Or


Berdasarkan laporan WHO, produk hasil tembakau telah membunuh lebih dari 8 juta orang per tahun baik perokok aktif maupun pasif. Indonesia sendiri tercatat sebagai negara perokok terbesar ke-3 di dunia. Sayangnya, jumlah perokok tersebut tidak hanya terjadi di kalangan dewasa tapi juga anak-anak, bahkan jumlah perokok anak usia 10 - 18 tahun di Indonesia semakin tinggi.
Untuk mengendalikan perilaku mengonsumsi rokok, maka tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga perlu peran serta masyarakat. Salah satu cara satu yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai yang akan memengaruhi harga jual rokok. Lalu bagaimana sinyal kenaikan cukai rokok di tahun 2023? Dan bagaimana kebijakan tersebut dapat melindungi masyarakat dari bahaya rokok? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Melisa Yurdina - Center for Indonesia Strategic Development Initiatives
2. Akbar Harfianto - Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Meningkatnya prevalensi perokok muda di Indonesia disinyalir disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari harga rokok yang masih sangat murah dan bisa dibeli secara eceran, masifnya iklan, promosi, dan sponsor, serta lingkungan yang masih sangat lumrah merokok di sekitar anak-anak.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak, yaitu usia 10 - 18 tahun sebesar 1,9% dari tahun 2013 (7,2%) ke tahun 2018 (9,1%). Satu-satunya harapan penekanan prevalensi perokok anak ada pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Lalu, sebenarnya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah pengingkatan prevalensi perokok muda di Indonesia? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Dr. Benget Saragih, M.Epid - Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kementerian Kesehatan RI
2. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) - Ikatan Dokter Anak Indonesia
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
WHO menetapkan status darurat global untuk infeksi cacar monyet pada Juli menyusul adanya laporan temuan kasus di Negara non-endemis terutama di Eropa dan Amerika Serikat. .
Hingga akhir Juli ada 76 negara yang melaporkan kejadian cacar monyet di seluruh dunia, dengan total kasus konfirmasi lebih dari 22 ribu kasus. Di ASEAN, Singapura telah melaporkan 11 kasus konfirmasi, Thailand 2 kasus dan Filipina 1 kasus konfirmasi.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada kasus konfirmasi infeksi cacar monyet. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah membentuk satuan tugas (satgas) cacar monyet guna merespon ancaman kesehatan global tersebut.
Mengapa cacar monyet ini harus diwaspadai? Pagi ini akan kita simak penjelasan Dokter Hanny Nilasari, Ketua Satgas Monkeypox PB IDI dan Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR bulan lalu. Namun, belum ada jadwal pengesahan RKUHP di sidang paripurna. Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, RKUHP tidak akan disahkan dalam masa sidang DPR kali ini.
Pemerintah menyebut ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang akan jadi fokus pembahasan dengan DPR. Namun koalisi masyarakat sipil menganggap isu yang bermasalah ada lebih banyak dari itu.
Salah satunya yang dikaitkan dengan kebebasan sipil, yang tercakup di dalamnya kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, kebebasan pers, hingga kebebasan akademik.
Pagi ini di Ruang Publik KBR, Vitri Angreni berbincang dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas, soal bagaimana RKUHP ini berpotensi mengancam kebebasan pers.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu poin yang ramai dibahas dalam peraturan tersebut adalah soal konten YouTube yang bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman bank maupun non-bank.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan PP yang baru diterbitkan presiden itu mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif ini harus berbasiskan kekayaan intelektual. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lalu seperti apa tantangannya bila PP ini mulai diterapkan? Kita simak penjelasan Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda kepada KBR.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Industri pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Menurut Kemenparekraf, sepanjang tahun 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4,052 juta orang atau hanya sekitar 25 persen dari jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia pada 2019. Selain itu, adanya pembatasan sosial berskala besar dan ditutupnya akses keluar-masuk Indonesia, menyebabkan penurunan pendapatan negara di sektor pariwisata sebesar Rp20,7 miliar.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan pariwisata Indonesia agar berangsur-angsur pulih. Kini tempat wisata sudah banyak yang dibuka kembali dan bisa dikunjungi wisatawan untuk berlibur. Namun yang perlu diingat adalah berwisata aman di tengah pandemi. Apa saja syarat aman dalam berwisata? Dan apa saja yang penting diingat untuk wisata dikala pandemi belum usai? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Arif Noor Hartanto, S.I.P - Sekretaris PMI Daerah Istimewa Yogyakarta
2. drg. Pembayun Setyaning Astuti, M.Kes - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY
3. Ariyanto, SE,. M.M - Owner Pusat Oleh-Oleh Bakpia Jogkem, Owner Jamur Jawen Resto, dan Sekar Wangi Resto
Guna menggerakkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sungai-sungai di Indonesia, tiap tanggal 27 Juli kita peringati sebagai Hari Sungai Nasional yang telah ditetapkan sejak tahun 2011.
Dengan adanya momentum ini masyarakat diharapkan lebih peduli dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai-sungai di Indonesia, sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan proses "penyembuhan" dan pemulihan pada sungai-sungai yang rusak dan tercemar di Indonesia. Sejauh ini, seperti apa potret sungai-sungai di Indonesia? Apa saja permasalahan yang dihadapi? kita akan perbincangkan bersama narasumber: Prigi Arisandi, S.Si, M.Si - Founder Ecoton Foundation.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Hingga saat ini, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas mengalami berbagai tantangan dan kesulitan kala kembali ke masyarakat. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah minimnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Pada 2019 tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) disabilitas sebesar 45,9%, artinya dari 10 penyandang disabilitas usia kerja, hanya 5 yang masuk dalam angkatan kerja. Angka ini hanya sepertiga dari TPAK non disabilitas. Rendahnya TPAK disabilitas menandakan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas dan OYPMK dalam pasar tenaga kerja.
Penyandang disabilitas termasuk OYPMK dianggap kelompok yang tidak produktif, tidak memiliki kemampuan yang layak serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.
Lalu, bagaimana peran pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup OYPMK melalui dukungan dan pemberdayaan di masyarakat sehingga mendapat kesempatan bekerja layaknya masyakarat pada umumnya? Apa saja yang sudah dilakukan organisasi/lembaga swasta dalam upaya memberikan manfaat hingga memberdayakan penyandang disabilitas dan OYPMK? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Agus Suprapto, DRG. M.Kes - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK RI
2. Mahdis Mustafa - OYPMK Berdaya/SPV cleaning service di PT.Azaretha Hana Megatrading
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam UU tersebut ada pengaturan yang sangat menarik yaitu tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bertepatan dengan perayaan hari pajak yakni pada tanggal 14 Juli 2022 yang lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.
Lalu, seperti apa pengaturan NIK menjadi NPWP sebagamana diatur pada PMK 112 tersebut? kita akan perbincangkan bersama narasumber: Giyarso - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.
Subvarian baru Covid-19, Omicron BA.4 dan BA.5 telah terdeteksi di Indonesia, pertama kali dilaporkan pada 6 Juni 2022 yang terdiri dari 1 orang positif BA.4 dan 3 orang positif BA.5, dan sejak Selasa 12 Juli hingga Kamis 14 Juli 2022 lalu, kasus positif Covid-19 harian meningkat cukup tajam di kisaran angka 3.000. Kenaikan mencapai 6 kali lipat dibandingkan pada bulan lalu yang hanya di kisaran angka 500 kasus dalam sehari.
Kendati demikian, kenaikan kasus Covid-19 tak diiringi dengan peningkatan vaksinasi booster. Merujuk data Kementerian Kesehatan pada Kamis 14 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, vaksinasi booster di Indonesia tercatat di kisaran 52 jutaan orang atau 25,08 persen. Angka ini masih jauh dibanding vaksinasi dosis pertama, yang di angka 96,91 persen dan dosis kedua di angka 81,35 persen.
Lalu, seperti apa data terbaru perkembangan kasus Covid-19 hingga saat ini? Bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia? kita akan perbincangkan bersama narasumber: dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
From the publisher's feed

3 Listeners

1 Listeners