
Sign up to save your podcasts
Or


Kelompok minoritas gender dan seksual – Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) – memperingati bulan Juni setiap tahunnya sebagai Pride Month atau Bulan Kebanggaan.
Momen ini biasanya digunakan oleh kelompok LGBTQ untuk mengekspresikan identitas gender dan seksual mereka. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak-hak asasi kelompok minoritas.
Perayaan Pride Month biasanya dilakukan melalui beragam acara, termasuk parade, pawai, maupun aksi damai menuntut penghapusan diskriminasi berbasis gender.
Sayangnya, di Indonesia, kelompok minoritas gender dan seksual justru menghadapi pola diskriminasi yang semakin intens, bahkan di dunia maya. Kehidupan LGBTQ – termasuk di media sosial – di Indonesia makin terancam.
Irwan Martua Hidayana, Asisten Profesor dari Departemen Antropologi, Universitas Indonesia, mengatakan bahwa salah satu faktor terbesar menguatnya sentimen anti-LGBTQ adalah narasi agama yang hanya mengakui heteroseksual sebagai satu-satunya orientasi seksual yang “normal”.
Terlebih lagi, pemerintah juga ikut-ikutan menjadi pelaku diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ, terutama menjelang tahun-tahun politik. Banyak politisi yang memanfaatkan isu LGBTQ sebagai alat untuk mendulang suara pemilih.
Dalam episode ini, kami berdiskusi lebih lanjut dengan Irwan tentang situasi yang dialami kelompok minoritas gender dan seksual di Indonesia, apa sebenarnya yang mereka harapkan, dan bagaimana seharusnya sikap pemerintah serta para pembuat kebijakan.
Dengarkan obrolan lengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) yang terbit pada 31 Mei lalu, pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 2023.
Tentu hal ini juga akan memengaruhi nasib para guru honorer – yang jumlahnya ditaksir melebihi 700.000 orang di Indonesia atau setara 24% dari total guru.
Berbagai akademisi mengatakan banyaknya guru honorer ini akibat sistem rekrutmen guru dari pemerintah yang gagal menghitung kebutuhan guru di Indonesia dengan tepat. Lembaga pendidikan di daerah kemudian mengangkat tenaga honorer untuk mengisi kekosongan ini – kerap kali dengan cara yang informal sehingga standar upah maupun kualitas mereka cenderung rendah.
Pemerintah mendorong para guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik via seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, apakah proses transisi ini akan berjalan mulus? Apa saja yang tak boleh luput diperhatikan negara dalam menjawab permasalahan kesejahteraan dan kualitas guru?
Untuk mendalami hal tersebut, dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbicara dengan Ulfah Alifiah, peneliti senior program Research on Improving Systems of Education (RISE) di SMERU Research Institute.
Ulfah menjabarkan lika-liku kondisi guru honorer di Indonesia, lemahnya mekanisme rekrutmen guru di Indonesia yang belum memperhatikan indikator kinerja, sistem jenjang karir guru yang gagal mengembangkan kompetensi mereka, dan risiko kekosongan guru jika pemerintah tidak mengawal kebijakan penghapusan tenaga honorer dengan baik.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini bareng akademisi dan peneliti.
From the publisher's feed

43 Listeners

10 Listeners

2 Listeners

8 Listeners

1 Listeners

0 Listeners

5 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

12 Listeners

65 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

51 Listeners

5 Listeners

3 Listeners

0 Listeners