
Sign up to save your podcasts
Or


Beberapa waktu lalu sempat viral berita sebuah rumah makan akan memotong gaji karyawan mereka yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Indonesia. Perusahaan tersebut akan memotong gaji sebesar Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima bantuan tersebut.
Merespons berita yang ramai ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung bertindak. Kemenaker menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan provinsi DIY untuk menindaklanjuti masalah ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak restoran tersebut membatalkan keputusan memotong upah terhadap pekerja yang menerima bantuan subsidi upah.
Apakah perusahaan diperbolehkan memotong upah para pekerjanya? Bagaimana cara pegawai melindungi hak yang semestinya mereka dapatkan?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nabiyla Risfa Izzati, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Menurut Nabiyla, pihak pemberi kerja tidak bisa memotong gaji karyawan semena-mena dan harus mengikuti Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Nabiyla juga mengatakan adanya kemungkinan kesalahpahaman pemberi kerja tentang apa itu bantuan subsidi upah.
Nabiyla menambahkan apabila pekerja tidak mendapatkan hak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati dengan pemberi kerja sehingga menimbulkan perselisihan hubungan kerja, karyawan bisa melakukan beberapa hal seperti perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pemberi kerja dan pegawai dengan prinsip musyawarah untuk mencapai kesepakatan hingga melaporkan ke dinas terkait.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Beberapa waktu lalu warganet di media sosial sempat resah perihal pasal dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel. Sanksi yang dikenakan pasal ini adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
Dalam draft RKUHP terbaru, pasal 415 poin 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”. Kemudian pasal 416 berbunyi “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Pasal ini menimbulkan banyak perdebatan di tengah masyarakat. Menurut beberapa pakar hukum, pasal zina dalam RKUHP ini bermasalah karena terlalu mencampuri ranah privat individu.
Apakah pemerintah harus serta merta mengatur urusan privasi warganya? Apa manfaat serta konsekuensi yang akan ditimbulkan dari penerapan pasal ini nantinya?
Dalam episode terbaru SuarAkademia kali ini, kita berbincang dengan M. Fatahillah Akbar, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Menurut Akbar, hukum pidana seharusnya menyeimbangkan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu.
Akbar menambahkan bahwa urusan perzinahan sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan dihindari, dengan edukasi yang lebih baik terlebih dahulu daripada menggunakan pasal pidana yang belum tentu menyelesaikan masalah dan menimbulkan efek jera.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak anak, khususnya di Indonesia meningkat terutama dalam beberapa pekan terakhir. Sampai 24 Oktober 2022, tercatat ada 251 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2022 Organisasi Kesehatan Dunia mengeluarkan peringatan atas 4 obat sirup dengan kandungan etilen glikol yang dicurigai menjadi pemicu adanya kasus meninggalnya 66 anak dengan gagal ginjal akut di Gambia. Peringatan ini diikuti penjelasan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Sebenarnya apa zat etilen glikol dan dietilen glikol ini? Apa bahayanya bila dua zat tersebut masuk ke dalam tubuh?
Dalam episode terbaru SuarAkademia kali ini kami berbincang dengan Lailaturrahmi, dosen dari Fakultas Farmasi Universitas Andalas.
Menurut Lailaturrahmi, etilen glikol dan dietilen glikol adalah zat yang sebenarnya sudah biasa digunakan untuk berbagai industri seperti pelumas, tekstil, dan bahan perekat yang berfungsi sebagai zat anti-beku.
Lailaturrahmi juga mengatakan apabila cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat melebih batas dan masuk ke dalam tubuh akan menghasilkan zat asam oksalat yang bisa merusak ginjal manusia.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Dana Moneter Internasional (IMF) memperingatkan pada tahun 2023 resesi ekonomi bisa dialami oleh banyak negara. Resesi umumnya ditandai dengan menurunnya pendapatan domestik bruto (PDB), meningkatnya pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren negatif selama dua kuartal berturut-turut.
Isu mengenai resesi ini semakin ramai menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia setelah munculnya sebuah video yang diunggah oleh seorang content creator di Youtube. Dalam video ini, content creator tersebut mengatakan tahun 2023 akan menjadi tahun yang menyeramkan.
Apa saja pemicu yang menyebabkan munculnya isu resesi global ini? Apakah perekonomian Indonesia akan cukup kuat menghadapi tekanan global?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Teuku Riefky, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Menurut Riefky, pemicu yang menyebabkan munculnya isu resesi global ini adalah inflasi yang terjadi hampir di seluruh dunia yang tidak diimbangi dengan naiknya tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat. Situasi ini diperparah dengan adanya konflik Rusia - Ukraina yang membuat harga energi semakin tinggi dan mendongkrak inflasi.
Riefky juga mengatakan kondisi perekonomian Indonesia sebenarnya cukup baik, meski pun masih harus waspada dengan tekanan global yang semakin besar. Masyarakat diharapkan untuk tidak panik secara berlebihan menanggapi isu resesi ini dan tetap berhati-hati di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
1 Oktober 2022 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah sepak bola, khususnya di Indonesia. Pertandingan antara Arema melawan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, diakhiri dengan tragedi mengerikan yang membuat setidaknya 132 orang meninggal dunia.
Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi ini. Kesalahan para tersangka dititikberatkan pada penggunaan gas air mata dan kelalaian panitia pelaksana pertandingan dalam menjamin keamanan dan keselamatan di stadion.
Apa saja yang perlu dievaluasi dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia? Bagaimana cara membuat stadion sepak bola menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi para pecinta olahraga ini untuk menikmati pertandingan?
Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Fajar Junaedi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Menurut Fajar, mitigasi dan crowd control (manajemen kerumunan) menjadi hal penting yang perlu disorot dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Panitia pelaksana pertandingan dan operator liga perlu memperhatikan lebih serius bagaimana cara menghadapi situasi pertandingan apabila ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi dan mempersiapkan infrastruktur yang lebih layak.
Fajar juga menekankan pentingnya menghentikan normalisasi hal yang salah, seperti nyanyian provokatif dari para pendukung dan pitch invasion (masuknya penonton ke dalam lapangan).
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik dalam RAPBN 2023. Salah satu pertimbangan diterapkannya kebijakan ini adalah kesehatan. Menurut survei terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK masih cukup tinggi yaitu 1-6 kali tiap minggu.
Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin juga meminta masyarakat mengurangi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang mengancam timbulnya penyakit diabetes yang bisa jadi ancaman untuk generasi muda Indonesia.
Apakah penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan ini bisa menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan? Apa saja yang perlu disiapkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Gita Kusnadi dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Menurut Gita, Indonesia adalah negara konsumen minuman berpemanis dalam kemasan terbanyak nomor 3 di Asia Tenggara.
Gita juga mengatakan sudah banyak studi yang berkaitan tingginya konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan dengan resiko terkena penyakit tidak menular seperti diabetes dan beberapa penyakit lain.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Berita pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sering bermunculan. Beberapa waktu lalu, salah satu e-commerce terkenal, Shopee, melakukan lay off terhadap sejumlah karyawannya.
Kejadian ini terkait dengan fenomena bubble burst, sebuah siklus ketika terjadi kenaikan nilai pasar secara drastis yang diikuti dengan penurunan nilai atau harga yang cepat.
Mengapa bubble burst ini terjadi? Ada apa dengan perusahaan startup di Indonesia?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbicara dengan Nailul Huda dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Menurut Huda, terdapat perubahan sikap dari pemberi modal perusahaan startup yang membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi.
Huda juga mengatakan bahwa konsumen Indonesia yang masih sensitif terhadap harga menjadi salah satu tantangan bagaimana para perusahaan startup harus bisa menjaga laporan keuangan mereka.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Presiden Joko Widodo baru baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas. Inpres yang ditetapkan tanggal 13 September 2022 kemarin ini disusun sebagai salah satu langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Pemerintah mengharapkan penggunaan mobil listrik secara massal bisa menjadi salah satu cara untuk menuju Indonesia Nol Emisi di tahun 2060.
Berapa lama pemerintah mempersiapkan kebijakan ini? Kebijakan turunan seperti apa yang diperlukan untuk membuat Instruksi Presiden ini berjalan lancar?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbicara dengan Zulfika Satria Kusharsanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Zulfika, Instruksi Presiden ini sudah mulai dibahas dan dirancang sejak tahun 2020 dan bukan kebijakan yang dibuat mendadak.
Zulfika mengatakan masih banyak kebijakan turunan yang dibutuhkan untuk mendukung tujuan pemerintah seperti penyediaan charging station, standardisasi produksi kendaraan berbasis listrik, dan juga mengenai insentif bagi pengguna kendaraan listrik.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Beberapa waktu yang lalu banyak data pejabat penting Indonesia dibocorkan oleh sosok Bjorka. Menanggapi permasalahan ini, pemerintah membentuk tim khusus untuk menghadapi serangan hacker tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tidak tinggal diam. Belum lama ini Komisi I DPR RI bersama pemerintah setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat pembahasan lebih lanjut untuk kemudian disahkan menjadi UU.
Apakah ini bentuk panic move dari pemerintah? Meskipun sudah diinisiasi sejak 2012, mengapa proses penyusunan RUU PDP memakan waktu cukup lama?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Faiz Rahman, S.H.,LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Faiz, disahkannya RUU PDP akan menjadi sebuah langkah awal yang baik untuk Indonesia meskipun ada beberapa poin yang tetap harus dikawal.
Ia menekankan juga bahwa pihak legislatif juga harus segera mempercepat proses perumusan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat RUU PDP dan memberikan proteksi yang baik untuk masyarakat.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Fenomena quiet quitting sedang ramai diperbincangkan. Tren untuk bekerja sesuai ekspektasi minimum ini viral di seluruh platform sosial media.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Deloitte menunjukkan bahwa anak muda mencari fleksibilitas dan makna dari pekerjaan yang mereka jalani. Banyak profesional muda kini menolak “hidup untuk bekerja”.
Sejumlah studi juga menunjukkan bahwa work life balance juga memiliki hubungan dengan kesehatan mental di berbagai jenis pekerjaan.
Apakah kesehatan mental pekerja adalah hal yang perlu diperhatikan khusus? Mengapa tren quiet quitting ini menjadi perbincangan di kalangan pekerja?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Annisa Miranty Nurendra, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dosen prodi psikologi bidang keilmuan psikologi industri dan organisasi dari Universitas Islam Indonesia.
Menurut Annisa, perusahaan seharusnya memperhatikan kesehatan mental para pekerjanya sesuai dengan petunjuk dari International Labour Organization (ILO).
Ia menekankan bahwa menjaga kesehatan mental ditempat kerja adalah hal yang penting dan adanya hubungan antara kesehatan mental pegawai dengan produktifitas di tempat kerja.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
From the publisher's feed

43 Listeners

10 Listeners

2 Listeners

8 Listeners

1 Listeners

0 Listeners

5 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

12 Listeners

65 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

51 Listeners

5 Listeners

3 Listeners

0 Listeners