SuarAkademia

SuarAkademia

By The Conversation
Download on the App Store

SuarAkademia episodes

  • Jalan berbayar ERP di Jakarta: solusi ampuh atasi kemacetan?
    pexels rizal fy

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan ibu kota. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.

    Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini demi mengurai kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor.

    Meskipun belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan, tapi Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkannya berlaku tahun ini.

    Lantas, apakah ini solusi yang betul ampuh untuk mengatasi kemacetan?

    Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Nirwono Joga, Koordinator Pusat Studi perkotaan, Universitas Trisakti.

    Menurut Joga, penerapan ERP dapat mengurangi volume kendaraan di jalanan kota Jakarta dan memperbaiki kualitas udara. Namun, Joga menyoroti soal bagaimana Pemerintah DKI akan merancang penerapan tarif dan ruas jalan mana saja yang berbayar. Sebab, dua hal ini akan berdampak langsung kepada masyarakat.

    Ia juga berpendapat penerapan jalan berbayar seharusnya dikenakan pada semua jenis kendaraan. Apabila kendaraan listrik tidak masuk dalam aturan kebijakan ini, masyarakat hanya akan berpindah dari kendaran BBM menuju kendaraan listrik.

    Joga menekankan pentingnya menyediakan transportasi umum yang mudah diakses masyarakat sebelum kebijakan ini diterapkan. Fasilitas transportasi umum yang terintegrasi antara tempat tinggal dan tempat kerja akan lebih mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi.

    Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    35 min
  • Festival & konser musik 2023 di Indonesia semakin banyak, seperti apa karakter penontonnya?

    Tahun 2023 menjadi tahun yang sangat menyenangkan bagi pecinta musik. Tercatat ada belasan festival dan konser musik akan diselenggarakan di awal tahun ini, seperti konser grup girlband terkenal asal Korea Selatan, Blackpink, pada 11-12 Maret, Arctic Monkeys pada 18 Maret, ulang tahun ke-30 grup band Dewa 19 pada 4 Februari, dan konser tunggal Sheila on 7 pada 28 Januari.

    Antusiasme masyarakat untuk menonton banyaknya pilihan konser ini juga sangat besar. Sebagai contoh, penjualan tiket konser Blackpink yang habis terjual dalam waktu kurang dari 30 menit. Penjualan tiket festival musik Pestapora yang akan diselenggarakan tanggal 22-24 September juga tidak jauh berbeda. Penjualan tiket pre-sale pertama festival ini per tanggal 6 Januari 2023 telah terjual habis dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Dengan antusiasme yang sangat besar, seperti apa karakter penonton konser dan festival musik di Indonesia?

    Baca juga:
    Tiga jenis pengunjung festival musik di Indonesia menurut riset

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Harriman Samuel Saragih, Assistant Professor dari Monash University Indonesia.

    Harriman membagi tiga kategori jenis pengunjung festival musik di Indonesia. Yang pertama adalah pleasure seeker, pengunjung yang mendatangi sebuah festival atau konser musik untuk mencari kesenangan dan menjauhkan diri dari kesibukan sehari-hari. Kategori ini didominasi oleh usia muda dengan rata-rata usia 22 tahun.

    Kategori yang kedua adalah pengunjung yang belajar. Kategori ini biasanya diisi oleh para seniman atau pengamat musik yang memperhatikan hal baru yang bisa memperkaya referensi musik untuk pengembangan diri mereka.

    Kategori yang terakhir adalah pengunjung transcendentalist, yaitu orang yang selain menikmati sajian musik dalam sebuah konser/festival, juga merasa telah berkontribusi untuk pelaku kreatif di dalamnya. Orang-orang dalam kategori ini merasa bahwa mereka memberikan warna khusus bagi sebuah festival, tidak hanya pada acara saja tapi juga terhadap ekonomi dan industri musik itu sendiri.

    Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    18 min
  • PPKM dicabut dan ancaman sub-varian BF.7: apa yang perlu masyarakat ketahui?

    Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 terkait pengendalian COVID-19. Kebijakan ini diambil karena Indonesia dianggap sudah cukup baik dalam menangani pandemi COVID-19.

    Berdasarkan data pada 27 Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 per 1.000.000 penduduk dan angka kematian di angka 2,39 persen.

    Situasi ini bukan berarti masyarakat bisa mengabaikan protokol kesehatan karena adanya ancaman sub-varian omicron BF.7. Sub-varian baru ini membuat kasus positif COVID-19 di beberapa negara meningkat.

    Sebagai contoh di Cina, sub-varian ini diprediksi akan menginfeksi 60 persen penduduk di sana. Munculnya sub-varian BF.7 ini membuat beberapa negara seperti Inggris dan Prancis mewajibkan pengunjung dari Cina untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif dua hari sebelum keberangkatan.

    Seberapa besar ancaman sub-varian BF.7 khususnya untuk masyarakat Indonesia?

    Dalam SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Teguh Haryo Sasongko, Peneliti The Cochrane Collaboration; Associate Professor, School of Medicine dan Institute of Research, Development, and Innovations, International Medical University (IMU) Malaysia.

    Teguh mengatakan sub-varian baru ini belakangan memang membuat beberapa negara seperti Jepang, Rusia, dan Cina mengalami kenaikan pada kasus COVID-19. Meski gejala penyakit yang ditimbulkan sama dengan sub-varian omicron yang sudah ada sebelumnya, BF.7 ini dua kali lebih cepat menular dibanding sub-varian yang lain.

    Menurut Teguh, masyarakat tidak perlu panik meski harus tetap waspada. Meski penularan BF.7 ini dua kali lebih cepat, ketahanan masyarakat sudah cukup baik karena cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi. Ia menambahkan pentingnya kita untuk tetap menjaga kesehatan, dan tidak terlena dengan dicabutnya PPKM agar lonjakan kasus COVID-19 tidak terulang kembali.

    Simak lengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    26 min
  • Zodiak, tarot, dan weton: Kenapa masih banyak orang yang percaya ramalan masa depan?

    Memasuki pergantian tahun, banyak sekali ramalan tentang masa depan bermunculan di timeline media sosial. Beberapa orang tertarik untuk membaca prediksi apa yang akan terjadi. Alasannya beragam, mulai dari hanya sebagai hiburan sampai untuk menjadi pegangan hidup.

    Jenis ramalan yang bermunculan pun juga sangat banyak, mulai dari ramalan rasi bintang atau zodiak, weton (ramalan berdasarkan penanggalan hari lahir menurut kalender pasaran budaya jawa), dan kartu tarot.

    Meskipun jenis ramalan ini sudah hadir sejak zaman dahulu, susah sekali untuk menjelaskan hal ini dari sudut pandang ilmiah. Berkaitan dengan astrologi misalnya, Badan Penerbangan dan Antariksa (NASA) pernah melakukan penelitian mengenai ini terhadap 400 pria paruh baya dan 11.000 orang dewasa usia produktif.

    Berdasarkan penelitian tersebut, yang mereka terbitkan pada 2006 dalam jurnal berjudul “The relationship between date of birth and individual differences in personality and general intelligence: A large-scale study”, tidak ada hubungannya antara kelahiran seseorang dengan kecerdasan dan nasib mereka di masa depan.

    Lantas, apa yang membuat banyak orang percaya terhadap ramalan tentang masa depan?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Lu'luatul Chizanah, dosen psikologi dari Universitas Gadjah Mada.

    Lulu mengatakan ketakutan manusia akan ketidakpastian masa depan menjadi salah satu penyebab banyaknya orang percaya dengan ramalan. Dari sisi psikologi sosial, orang yang percaya ramalan ini terkena Barnum Effect, yaitu kecenderungan untuk mempercayai prediksi yang samar atau deskripsi umum yang dirasakan semua orang.

    Lulu juga menambahkan tentang adanya self fulfilling propehcy, sebuah proses dimana harapan yang seseorang miliki akan mempengaruhi perilaku untuk mendapatkan harapan tersebut. Ketika seseorang membaca ramalan yang isinya afirmasi positif, maka ada kecenderungan orang tersebut akan berusaha melakukan sesuatu untuk mendapatkan apa yang dituliskan dalam ramalan.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    24 min
  • Ancaman resesi global, bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023?
    pexels robert lens

    Memasuki pergantian tahun, perekonomian global dihantui ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi dan resesi. Situasi ini timbul akibat pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum sepenuhnya usai.

    Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi 2023 menjadi 2,3% dari prediksi sebelumnya, yakni 2,9%. Dalam laporan yang dikeluarkan pada Oktober, IMF juga memperingatkan bagaimana memburuknya prospek pertumbuhan ekonomi global dan kenaikan inflasi beberapa tahun terakhir bisa memperparah situasi ekonomi dunia.

    Lalu, bagaimana dengan perekonomian Indonesia tahun depan?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Fajar B. Hirawan, Head Department of Economics dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

    Menurut Fajar, situasi perekonomian Indonesia lebih beruntung ketimbang negara-negara tetangga yang ekonominya bergantung pada ekspor. Sebab, perekonomian Indonesia lebih berpijak pada konsumsi domestik dan tidak terlalu terpengaruh dari situasi eksternal.

    Fajar juga optimis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan bisa mencapai 5% – selaras dengan proyeksi sejumlah institusi internasional – asalkan tetap waspada dengan situasi global. Menurutnya, kebijakan bank sentral dan pemerintah sudah cukup baik untuk menjaga pertumbuhan ekonomi meski situasi global sulit diprediksi. Ia juga mengingatkan pemerintah tetap berhati-hati mengambil kebijakan dan menjaga stabilitas perekonomian menjelang tahun politik, agar tren positif pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    28 min
  • KUHP disahkan menjadi undang-undang : apa yang perlu kita pahami?

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin. UU KUHP ini akan menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.

    UU KUHP ini terdiri dari 37 bab serta 624 pasal dan akan melalui masa transisi selama tiga tahun sejak pengesahannya, sebelum nantinya akan resmi berlaku penuh pada 2025.

    Perjalanan proses pembahasan revisi hingga pengesahan UU ini menuai banyak protes dari masyarakat. Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, terdapat lebih dari 14 isu yang krusial dan beberapa isu bermasalah, terutama soal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Lantas, apa urgensi pemerintah mengesahkan KUHP ini secara terburu-buru dengan tetap memasukkan pasal-pasal bermasalah?

    Dalam Episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan M. Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

    Menurut Akbar, ada beberapa hal yang menjadi urgensi pengesahan KUHP. Selain karena KUHP lama adalah peninggalan jaman penjajahan Belanda yang sudah usang dan perlu diganti, KUHP baru ini disebut mengharmonisasikan semua UU yang mengatur tindak pidana di luar KUHP.

    Meskipun tidak menampik adanya perdebatan tentang adanya permasalahan dalam beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti pasal perzinahan, Akbar menyarankan untuk membaca keseluruhan isi pasal secara “satu nafas” dengan ketentuan yang tercantum dalam keseluruhan isi KUHP ini.

    Akbar juga menambahkan partisipasi masyarakat untuk bisa memberikan masukan langsung kepada pemerintah dan mengajukan uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang wajar & penting dilakukan. Masukan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah bisa saja menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan parsial dalam proses transisi sebelum pemberlakuan UU KUHP tiga tahun lagi.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    23 min
  • Upah minimum 2023 naik maksimal 10%: baik untuk pengusaha dan pekerja?

    Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan upah minimum tahun 2023 naik maksimal 10%. Pengumuman ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

    Penghitungan upah minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan metode baru dengan mempertimbangkan faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Penetapan upah minimum ini mengundang aksi penolakan dan unjuk rasa pekerja. Bahkan, serikat buruh di Jakarta berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Tak hanya pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga menolak ketetapan ini karena bisa berdampak kepada pelaku usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM.

    Pertanyaannya, berapakah idealnya kenaikan upah minimum tahun depan?

    Dalam Episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Bhima Yudhistira Adhinegara, direktur dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Menurut Bhima, idealnya upah minimum bisa naik di atas 11%. Ini berdasarkan perhitungan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, merunut pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

    Ia menambahkan, kenaikan upah minimum ini seharusnya bisa menjadi stimulus belanja rumah tangga di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Merujuk pada studi pemenang Nobel Ekonomi 2021, David Card, kenaikan upah minimum bisa berdampak positif pada omset pengusaha karena menaikkan belanja dan memutar roda perekonomian. Kenaikan upah minimum juga tidak ada hubungannya dengan turunnya kesempatan kerja.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    21 min
  • Gempa Cianjur : Pentingnya mitigasi bencana alam bagi masyarakat

    Gempa yang terjadi di Cianjur tanggal 21 November 2022 lalu mengakibatkan 328 orang meninggal dunia per Rabu 30 November 2022. Koordinator mitigasi gempa bumi dan tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono mengatakan hingga 1 Desember 2022, ada sekitar 354 kejadian gempa susulan.

    Pemerintah sebenarnya sudah memiliki peta kegempaan Indonesia yang berisi banyak informasi, salah satunya tentang bahaya kegempaan berdasarkan data percepatan gempa. Ada juga beberapa langkah mitigasi yang bisa dilakukan bagi keluarga sederhana.

    Sepenting apa langkah mitigasi bencana perlu dipahami oleh masyarakat? Apa yang harus dibenahi dari sistem mitigasi bencana yang sudah ada?

    Baca juga:
    Cermin dari gempa Cianjur: pemerintah punya peta kegempaan tapi tak punya peta operasi mitigasi gempa

    Dalam Episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Jonatan A. Lassa, dosen dari Charles Darwin University Australia.

    Jonatan berpendapat bahwa masyarakat, akademisi, dan pemerintah sebenarnya memahami pentingnya mitigasi. Namun, sering muncul ketidaksepakatan mengenai mitigasi harus diawali dari mana. Ia menambahkan bahwa aspek mitigasi bencana alam sering kali diabaikan banyak negara di seluruh dunia karena kejadiannya tidak bisa diprediksi.

    Jonatan menambahkan pemerintah harusnya memiliki peta kegempaan dalam skala “by name, by address” untuk bisa melakukan pemetaan secara detail. Harapannya, sistem mitigasi bencana gempa bumi menjadi lebih baik lagi.

    Perbaikan sistem mitigasi bencana alam, khususnya gempa bumi, juga membutuhkan pencatatan yang disiplin tentang bangunan yang ada di daerah rawan bencana. Harapannya, pemerintah dapat memberikan informasi awal seputar kerawanan bencana dan langkah mitigasinya kepada para pemilik bangunan tersebut.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    27 min
  • Badai PHK massal start-up Indonesia: adakah peraturan untuk melindungi hak pekerja yang terdampak?
    pexels ron lach

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan start-up masih berlanjut. Tidak hanya perusahaan internasional seperti Amazon, Twitter, dan Meta, beberapa start-up di Indonesia juga melakukan PHK massal yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.

    Ramainya peristiwa pemangkasan jumlah karyawan ini didorong oleh situasi ekonomi global yang tak menentu. Kesulitan pencairan dana dari investor dan pengelolaan operasional yang kurang efektif juga menjadi faktor terjadinya gelombang PHK ini.

    Baca juga:
    Banyak PHK Karyawan, ada apa dengan startup indonesia?

    Seperti apa sebetulnya aturan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja? Apa yang harus dilakukan pekerja apabila perusahaan tidak memberikan kompensasi PHK yang sesuai?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Mustika Prabaningrum Kusumawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

    Mustika mengatakan, PHK harus mengikuti undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020, kerap dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau omnibus law. Berbeda dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, untuk melakukan PHK, perusahaan tinggal melakukan pemberitahuan kepada pekerja tanpa didahului proses penetapan.

    Apabila karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja keberatan dengan keputusan yang diambil oleh perusahaan, karyawan tersebut bisa mengirimkan surat penolakan beserta alasannya paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan.

    Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi PHK sesuai aturan, pekerja bisa menuntut dengan beberapa cara, seperti perundingan bipartit atau maju ke pengadilan.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    26 min
  • Cukai rokok naik lagi: bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?

    Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Dalam penetapannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja, pertanian, industri rokok, dan pengendalian konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak yang terus meningkat.

    Kelompok pengendalian tembakau mengatakan kenaikan itu masih terlalu rendah, seharusnya 20 persen, agar dampak penurunan konsumsi rokok signifikan.

    Keputusan ini menimbulkan protes di kalangan serikat pekerja. Mereka menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau dapat membuat pekerja industri hasil tembakau kehilangan pekerjaan karena kenaikan tarif cukai angkanya di atas inflasi.

    Apa saja dasar pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau ini? Apakah kenaikan cukai hasil tembakau ini berpengaruh terhadap perekonomian?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Abdillah Ahsan, dosen dan peneliti dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia.

    Abdillah mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini ditujukan untuk mengontrol konsumsi rokok di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Abdillah menambahkan ada sebuah riset yang mengatakan pengendalian tembakau tidak berpengaruh terhadap perekonomian negara. Hasil riset ini menunjukkan bahwa industri tembakau tidak berkontribusi signifikan terhadap indikator makroekonomi di berbagai negara.

    Baca juga:
    Empat riset baru bantah argumen industri rokok soal dampak ekonomi dari pengendalian tembakau

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    24 min

About SuarAkademia

From the publisher's feed

Suar Akademia adalah podcast ngobrol seru yang menghadirkan akademisi dan peneliti untuk menjelaskan dan mengomentari isu terkini, dipandu oleh para editor The Conversation Indonesia (TCID).

More shows like SuarAkademia

The Conversation Documentaries by The Conversation

The Conversation Documentaries

43 Listeners

Politics with Michelle Grattan by The Conversation

Politics with Michelle Grattan

10 Listeners

Trust Me, I'm An Expert by The Conversation

Trust Me, I'm An Expert

2 Listeners

In Depth, Out Loud by The Conversation

In Depth, Out Loud

8 Listeners

Sains Sekitar Kita by The Conversation

Sains Sekitar Kita

1 Listeners

Pasha - from The Conversation Africa by The Conversation

Pasha - from The Conversation Africa

0 Listeners

To the moon and beyond by The Conversation

To the moon and beyond

5 Listeners

La preuve par trois by The Conversation France

La preuve par trois

0 Listeners

Les mots de la science by The Conversation France

Les mots de la science

0 Listeners

Les couleurs du racisme by The Conversation France

Les couleurs du racisme

0 Listeners

Don’t Call Me Resilient by The Conversation, Vinita Srivastava, Dannielle Piper, Krish Dineshkumar, Jennifer Moroz, Rehmatullah Sheikh, Kikachi Memeh, Ateqah Khaki, Scott White

Don’t Call Me Resilient

12 Listeners

The Conversation Weekly by The Conversation

The Conversation Weekly

65 Listeners

Retour sur... by The Conversation France

Retour sur...

0 Listeners

In Extenso by The Conversation France

In Extenso

0 Listeners

Secrets de Terrain by The Conversation France

Secrets de Terrain

0 Listeners

Great Mysteries of Physics by The Conversation

Great Mysteries of Physics

51 Listeners

Fear and Wonder by The Conversation

Fear and Wonder

5 Listeners

The Conversation's Curious Kids by The Conversation

The Conversation's Curious Kids

3 Listeners

Below the Line by The Conversation

Below the Line

0 Listeners