
Sign up to save your podcasts
Or


Kelompok minoritas gender dan seksual, yang di dalamnya termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), merayakan bulan Juni setiap tahun sebagai Pride Month. Perayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak-hak asasi kelompok minoritas.
Namun, di Indonesia, kelompok minoritas gender dan seksual justru masih terus menghadapi diskriminasi, mulai dari bullying, kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, hingga distigma negatif oleh masyarakat.
Diskriminasi ini tidak hanya mengancam kesejahteraan dan keamanan mereka secara pribadi, tetapi juga menghalangi kemajuan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan setara.
Lantas, bagaimana kita bisa mendorong masyarakat untuk bisa lebih inklusif secara sosial dalam menerima komunitas LGBTQ?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Irwan Martua Hidayana, Asisten Profesor dari Departemen Antropologi, Universitas Indonesia.
Irwan mengatakan Pride Month bisa dijadikan momen untuk masyarakat mulai menyadari dan menerima adanya kemajemukan didalam masyarakat Indonesia. Bentuk penerimaan yang dimaksud Irwan adalah bagaimana masyarakat secara umum bisa memberikan hak dasar seperti akses pendidikan dan kesehatan dan kesempatan mendapatkan pekerjaan.
Untuk menghindari diskriminasi terhadap kaum LGBTQ, Irwan berpendapat pentingnya seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai perbedaan pilihan, terlepas dari prinsip pribadi.
Dengarkan obrolan lengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah diselenggarakan dari tanggal 1 hingga 14 mei 2023 kemarin. Seluruh partai politik peserta pemilu berbondong-bondong mendaftarkan bacaleg yang mereka usung dalam kontestasi politik 5 tahunan itu.
Dari seluruh nama bacaleg yang didaftarkan, terdapat deretan beberapa nama-nama selebritas terkenal, mulai dari Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw yang keduanya maju dari partai Gerindra, Eko Patrio dan Primus Yustisio dari Partai Amanat Nasional (PAN), hingga Aldi Taher dari Perindo yang sempat menjadi perbincangan beberapa waktu yang lalu.
Melihat banyaknya nama selebritas yang diajukan sebagai bacaleg dalam Pemilu kali ini, apa motif dari partai politik dalam merekrut para figur populer ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Jamaludin Ghafur, dosen bidang hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII).
Mengenai fenomena selebriti mendaftarkan diri sebagai bacaleg, Jamaludin mengatakan tidak ada yang salah dengan hal ini, namun bila bila dilihat dari kebutuhan akan perbaikan kualitas parlemen, ia berpendapat kapasitas public figure yang mendaftar sebagai bacaleg perlu ditinjau lebih dalam.
Mengenai motif partai politik merekrut selebriti sebagai bacaleg, Jamaludin berpendapat ini adalah langkah pragmatis yang diambil oleh partai politik untuk mengambil lebih banyak suara dalam kontestasi politik. Ini karena figur selebritas yang sudah dikenal masyarakat luas bisa mendongkrak popularitas partai mereka.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga terjadi ke ranah elektronik atau online. Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sendiri dapat didefinisikan sebagai tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman.
Salah satu kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang belakangan ramai diperbincangkan adalah kasus yang sedang dialami oleh seorang aktris lokal bernama Rebecca Klopper. Rebecca menjadi korban setelah sebuah video intim yang berdurasi kurang dari satu menit menampilkan seorang perempuan yang diduga adalah Rebecca.
Laporan Komisi Nasional Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berbasis elektronik mengalami peningkatan yang sangat tajam dalam kurun waktu 2017 - 2021. Dari hanya 16 laporan pada tahun 2017, jumlahnya meningkat drastis menjadi 1.721 pada tahun 2021.
Pemerintah sebenarnya sudah membuat peraturan untuk menangani kasus kekerasan seksual ini dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini sudah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan April tahun 2022.
Lalu, bagaimana UU tersebut mengatur permasalahan kekerasan seksual berbasis elektronik? Seperti apa bentuk perlindungan terhadap korban?
Dalam episode terbaru SuarAkademia kali ini, kita berbincang dengan M. Fatahillah Akbar, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. RUU ini nantinya akan mencabut 9 undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan mengubah 4 undang-undang terkait.
Pemerintah Indonesia memiliki target menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan undang-undang kesehatan pada Juni 2023.
Namun, isi dari RUU Kesehatan omnibus law ini tengah mendapat perhatian yang cukup besar. Beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia dalam unjuk rasa pada 8 Mei 2023 meminta parlemen dan pemerintah menghentikan pembahasan mengenai RUU Kesehatan.
Apa yang membuat mereka dan kelompok masyarakat sipil berpandangan bahwa isi dari RUU omnibus law kesehatan ini bermasalah?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Diah Satyani Saminarsih, founder dan CEO dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Diah mengatakan bahwa secara garis besar UU Kesehatan yang lama memang sudah membutuhkan pembaruan.
Meskipun begitu, Diah menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam perumusan masalah di DPR. Menurutnya, proses perumusan yang inklusif dan melibatkan semua pihak akan membuat proses perumusan masalah menjadi lebih baik dan bisa menangkap seluruh permasalahan yang perlu diatur undang-undang dengan sempurna.
Diah juga menyoroti beberapa poin yang seharusnya menjadi isu prioritas, seperti perbaikan layanan kesehatan primer, definisi mengenai kelompok rentan, tata kelola BPJS kesehatan yang tetap di bawah presiden, dan aturan tegas mengenai pelarangan promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok.
Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) sempat mengalami gangguan selama 4 hari. Layanan perbankannya, baik layanan ATM hingga mobile banking, tidak bisa diakses oleh nasabah terhitung dari tanggal 8 Mei 2023.
Kelompok lockbit 3.0 mengklaim telah melakukan serangan siber yang menyebabkan gangguan jaringan sistem BSI dan berhasil mencuri 1,5 terabyte data nasabah yang ada dalam sistem bank.
Menurut pihak BSI, dana dan data nasabah dipastikan aman pascagangguan ini. Sekretaris Perusahaan BSI, Gunawan A Hartoyo mengatakan, “Kami berharap nasabah tetap tenang karena kami memastikan data dan dana nasabah aman, serta aman dalam bertransaksi. Kami juga akan bekerjasama dengan otoritas terkait dengan isu kebocoran data”.
Pertanyaannya, bagaimana cara untuk bisa menjaga data agar bisa aman dari ancaman serangan siber?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Arif Perdana, Associate Professor dari Monash University.
Mengenai kasus yang dialami oleh BSI, menurut Arif serangan siber oleh kelompok peretas bukanlah hal baru. Yang dialami BSI kemarin merupakan bentuk tata kelola data yang belum maksimal.
Arif mengatakan tata kelola data adalah hal terpenting dalam menjamin keamanan data. Spektrum tata kelola ini sangat luas, mulai dari data apa yang ingin dikumpulkan sebuah instansi, cara pengumpulannya, proses penyimpanannya, sampai cara pemusnahan data ketika sudah tidak terpakai.
Tata kelola data yang baik juga harus didukung oleh faktor seperti teknologi yang mumpuni, standar operasi yang dipatuhi oleh seluruh karyawan atau anggota organisasi, dan juga kemampuan sumber daya manusia dalam memahami standar operasi yang sudah ditetapkan. Menurut Arif, ketiganya harus diperhatikan secara serius dan bersamaan karena mereka saling terkait dalam menjaga keamanan data sebuah organisasi.
Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Indonesia memiliki masyarakat yang sudah banyak terkoneksi dengan internet dan aktif dalam media sosial. Berdasarkan penelitian oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada 210 juta penduduk Indonesia atau 77,02% dari total penduduk sudah terkoneksi dengan internet dalam periode 2021-2022.
Hampir semua aspek kehidupan masyarakat dipengaruhi oleh kemajuan media sosial, termasuk dalam bidang politik. Situs-situs media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram dimanfaatkan sebagai alat kampanye bagi partai politik atau kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum.
Melihat dari tingginya pengguna media sosial di Indonesia dan semakin mendekati pemilu tahun depan, sudah adakah aturan yang jelas dalam berkampanye di media sosial?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute. Lembaga ini baru saja mengeluarkan hasil penelitian berjudul “Penataan Kampanye Politik di Media Sosial”.
Menurut Adinda, aturan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara spesifik dan jelas. Tidak hanya itu, ada ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai akibatnya, bentuk dan mekanisme yang digunakan untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.
Adinda juga merasa perlunya upaya untuk menyatukan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye di media sosial.
Indonesia memerlukan peraturan dari KPU terkait standar transparansi dan akuntabilitas dalam iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu harus memperkuat penegakan sanksi administratif untuk pelanggaran kampanye politik di media sosial dan secara rutin menginformasikan kepada publik mengenai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.
Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Beberapa pekan terakhir, banyak daerah di Indonesia mengalami cuaca panas. Suhu maksimum setiap daerah tidak menentu dan bervariatif.
Berdasarkan catatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), daerah Ciputat, Tangerang Selatan menjadi kota terpanas dengan suhu mencapai 37,2 C pada tanggal 17 April 2023.
Situasi ini berbarengan dengan terjadinya gelombang panas yang terjadi di beberapa negara di Asia. Di Asia Tenggara sendiri, negara seperti Thailand terkena dampak dari gelombang panas yang tidak biasa bahkan mencapai rekor terpanas negara tersebut, yaitu 45 C.
Apakah cuaca panas yang terjadi di Indonesia adalah dampak dari terjadinya gelombang panas tersebut?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Supari, koordinator bidang analisis variabilitas iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurut Supari, penyebab suhu panas di Indonesia disebabkan karena adanya gerak semu Matahari dan bukan disebabkan oleh gelombang panas yang terjadi di sebagian negara Asia. Gerak semu Matahari merupakan suatu siklus yang biasa terjadi setiap tahunnya dan potensi suhu udara panas seperti beberapa waktu belakangan dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya. Menurutnya, potensi suhu udara panas di Indonesia sering berulang di bulan April dan Oktober.
Menjawab pertanyaan tentang sampai kapan cuaca panas ekstrem ini berakhir, Supari mengatakan dalam pertengahan Mei 2023 suhu udara di banyak daerah akan berangsur turun seiring berakhirnya periode gerak semu matahari.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Nama Yudo Andreawan mendadak jadi perbincangan warganet di Indonesia gara-gara pria berusia 26 tahun ini sempat cekcok dengan petugas keamanan Stasiun Sudirman, Jakarta, pada tanggal 13 April 2023 kemarin.
Kejadian mengamuk di tempat umum ini bukanlah ulahnya yang pertama kali. Setelah kejadian tersebut, muncul banyak video di media sosial yang menunjukkan bagaimana Yudo tidak bisa mengontrol emosinya di tempat umum.
Saat ini, Yudo sudah ditahan oleh pihak kepolisian atas laporan kerap membuat keributan di sejumlah tempat umum. Yudo ditangkap usai menyerang korban di pusat perbelanjaan di kawasan Bundaran HI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 April 2023. Laporan tersebut dibuat langsung oleh korban yang diserang oleh Yudo.
Gangguan kesehatan mental apa yang sebenarnya diderita Yudo hingga ia menjadi sangat sulit mengontrol amarah?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Lu'luatul Chizanah, dosen psikologi dari Universitas Gadjah Mada.
Lulu mengatakan anger issue yang dialami Yudo kemungkinan besar disebabkan oleh adanya gangguan kejiwaan dalam dirinya. Menurut Lulu, kemarahan Yudo yang tidak bisa dikontrol adalah akibat dari permasalahan mental yang belum ditangani dengan baik dan membutuhkan bantuan profesional dalam penyembuhannya.
Munculnya permasalahan anger management ini menurut Lulu disebabkan oleh 2 faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal meliputi bagaimana cara kita memproses dan merespons keadaan sekitar, sedangkan faktor eksternal adalah situasi dari luar, seperti lingkungan yang terlalu ramai dan orang-orang yang berada di sekitar kita.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan atau bonus yang diberikan oleh perusahaan pada saat hari raya seperti Idul Fitri atau Natal. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karyawan. THR adalah hak karyawan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.
Pada umumnya, besaran THR yang diberikan harus setidaknya sebesar satu kali gaji bulanan karyawan atau lebih, tergantung dari kebijakan perusahaan.
Seperti apa penjelasan detail mengenai peraturan pemberian THR?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Mustika Prabaningrum Kusumawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Mustika mengatakan pemberian THR bagi pekerja merupakan hak dasar yang wajib diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.
Mengacu pada peraturan tersebut, Mustika menegaskan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja haruslah berbentuk uang tunai dengan perhitungan yang berlaku dan batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Apabila pemberi kerja melanggar peraturan dalam pemberian THR, seperti telat membayar atau tidak membayarkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima, ada beberapa cara yang bisa ditempuh pekerja untuk melapor. Ini misalnya mendatangi posko pengaduan THR atau melaporkannya secara online.
Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor, seperti yang telah diatur dalam Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil Indonesia yang merugi akibat persaingan dengan pakaian impor bekas yang dijual dengan harga yang lebih murah. Sebab, masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas impor daripada produk lokal.
Seberapa besar potensi kerugian yang dialami negara akibat menjamurnya impor pakaian bekas ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute.
Adinda mengatakan beberapa data menunjukkan bahwa impor baju bekas ini punya potensi mengganggu industri kecil dan menengah yang bergerak di bidang pakaian. Pasalnya, 80% produsen pakaian di indonesia adalah usaha kecil dan menengah.
Ia menambahkan, beberapa pihak menganggap bahwa impor pakaian bekas menjadi salah satu penyebab hilangnya 15% pasar tekstil dalam negeri.
Terkait Permendag, Adinda menganggap pemerintah seharusnya tidak perlu banyak mengintervensi pasar. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah melakukan penegakan hukumnya, misalnya melalui pengecekan di bea cukai dan dengan menuntut tanggung jawab penjual untuk menanggulangi persoalan isu kesehatan.
Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
From the publisher's feed

43 Listeners

10 Listeners

2 Listeners

8 Listeners

1 Listeners

0 Listeners

5 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

12 Listeners

65 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

51 Listeners

5 Listeners

3 Listeners

0 Listeners