
Sign up to save your podcasts
Or


Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8% pekan lalu. Selain gaji ASN, anggota TNI dan dan anggota Polri pun akan menikmati kenaikan pendapatan dengan persentase yang sama. Pendapatan pensiunan ASN juga akan dikatrol sebesar 12%.
Pengumuman ini disampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Alasannya, Jokowi ingin performa para aparat pemerintahan meningkat seiring kenaikan pendapatan mereka, sekaligus mendorong konsumsi yang nantinya akan membantu pertumbuhan ekonomi negara.
Namun, kebijakan yang diumumkan mendekati tahun politik ini menimbulkan pertanyaan tersendiri: apakah langkah ini ditempuh untuk mendulang suara bagi koalisi berkuasa jelang penyelenggaraan pemilu? Benarkah keputusan ini dapat menimbulkan inflasi?
Dalam SuarAkademia episode terbaru, kami berbincang dengan Bhima Yudhistira Adhinegara, direktur dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengenai mengenai perihal ini
Bhima mengatakan kebijakan kenaikan gaji ASN per tahun 2024 ini mirip dengan kebijakan kenaikan gaji ASN pada 2019. Kenaikan gaji ini punya tendensi menjadi kebijakan yang populis dan terkesan menjadi keputusan vote-getter karena diputuskan berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Terkait inflasi, Bhima berpendapat kenaikan gaji ASN berpotensi mendorong kenaikan harga seiring dengan bertumbuhnya permintaan. Kebijakan ini berpeluang memperburuk inflasi yang diramalkan akan muncul akibat volatilitas harga pangan tahun depan akibat dampak dari fenomena El Nino.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Wacana perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini. Usulan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah orang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan ini sebenarnya telah dibahas dalam persidangan yang digelar oleh MK pada tanggal 3 April 2023 yang lalu dalam pengujian pasal 169 ayat Q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang diusulkan oleh pemohon untuk diubah.
Saat ini, batas minimal usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu adalah 40 tahun.
Apakah usulan perubahan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ini akan berdampak positif terhadap demokrasi di Indonesia?
Dalam SuarAkademia episode terbaru, kami berbincang dengan Titi Anggraini, dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Titi berpendapat pengujian batas usia minimal capres-cawapres ini harus dilihat dari beberapa aspek, mulai dari alasan mengapa banyak orang menguji UU Pemilu, substansi dari pengajuan masalah batas usia minimal, hingga aspek konstitusional.
Meskipun memang usulan tampak seperti kepentingan politik kelompok tertentu, Titi mengatakan substansi usulan ini adalah memberikan kesempatan pada orang berusia muda untuk bisa berpartisipasi dalam dunia politik.
Secara substansi, dengan adanya usulan perubahan batas minimal usia capres dan cawapres, akan memberikan kesempatan bagi kaum muda untuk maju ke kontestasi politik dan membuat demokrasi Indonesia menjadi lebih baik.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup sementara Tempat Pemrosesan sampah Akhir (TPA) Piyungan mulai tanggal 23 Juli hingga 5 September 2023. Penutupan ini dilakukan karena sampah yang ada di TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas.
Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, saat ini TPA Piyungan belum sanggup menampung sampah dari wilayah kota Yogyakarta, kabupaten Sleman, dan kabupaten Bantul yang mencapai 700 ton per hari.
Apa yang harus diperbaiki dalam pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta?
Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Hijrah Purnama Putra, dosen program studi teknik lingkungan dari Universitas Islam Indonesia.
Hijrah mengatakan penutupan TPA Piyungan ini dilakukan karena adanya penataan lahan disekitar TPA sampai nanti adanya pembukaan lahan baru. Secara desain, Hijrah menyebutkan TPA Piyungan yang didirikan sejak tahun 1996 ini hanya bisa digunakan selama 20 tahun.
Meskipun sudah ada upaya dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan sampah, Hijrah berpendapat ada beberapa masalah yang juga harus diselesaikan untuk memecahkan persoalan sampah di DIY seperti regulasi yang benar dalam pengelolaan sampah, penunjukan lembaga yang mengelola sampah, hingga teknis operasional pengelolaan sampah.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Selebritas Indonesia, Alshad Ahmad, menjadi sorotan publik terkait kematian bayi harimau yang ia pelihara. Alshad mengumumkan kematian anak harimau Benggala miliknya di akun Instagram pribadinya.
Kejadian ini mengundang beragam respons dari warganet. Banyak yang berpendapat harimau seharusnya hidup di alam bebas dan tidak menjadi peliharaan, bahkan subjek untuk dijadikan konten yang diunggah di media sosial.
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat merespons permasalahan ini dengan segera menelusuri penyebab kematian anak harimau Benggala tersebut dan mengevaluasi izin penangkaran harimau Benggala yang dimiliki Alshad.
Apakah kontroversi kematian bayi harimau yang dipelihara Alshad ini termasuk suatu permasalahan yang perlu diperhatikan lebih serius?
Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Irene Margareth Romaria Pinondang atau biasa dipanggil Areth, mahasiswa doktoral University of Kent, Inggris, yang sekaligus pegiat konservasi satwa liar.
Areth mengatakan bahwa meskipun banyak orang yang sudah mendapatkan izin penangkaran satwa liar, hal-hal yang terkait dengan kelayakan hidup hewan yang masuk dalam penangkaran juga harus diperhatikan.
Kasus selebritas yang membuat satwa langka sebagai konten di sosial media menurut Areth adalah salah satu bentuk mengesampingkan kesejahteraan hewan. Menurutnya, apabila hal ini terus diabaikan maka bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti membuat makin banyak orang ingin melakukan hal yang sama dan potensi penyebaran virus dari hewan ke manusia (Zoonosis).
Areth juga berpendapat seharusnya pemerintah perlu mengawasi lebih serius orang-orang atau instansi yang memiliki izin penangkaran satwa langka. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga sebaiknya direvisi untuk dibuat lebih berfokus terhadap kesejahteraan hewan dan penjagaan populasi juga perlu diperhatikan agar biodiversitas yang ada di Indonesia tetap terjaga.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Kasus begal yang merampas harta benda hingga merenggut nyawa seseorang makin marak di Medan, Sumatera Utara. Hingga Juni 2023, Kepolisian Sumatera Utara berhasil menangkap 140 tersangka kasus kriminal jalanan, termasuk begal.
Di tengah situasi seperti ini, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku aksi kekerasan dan pencurian di jalanan yang banyak meresahkan masyarakat Medan.
Dalam sebuah acara yang diadakan oleh Polrestabes Medan dan Polres Belawan belum lama ini, Bobby menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat untuk mengatasi maraknya aksi kekerasan dan begal di jalanan. Menurutnya, langkah tegas seperti penembakan mati terhadap para pelaku bisa saja dilakukan.
Pernyataan Walikota Medan ini menuai kontroversi. Meskipun ada beberapa kelompok yang mendukung, tidak sedikit organisasi masyarakat yang juga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh Bobby Nasution.
Apakah penindakan tembak mati begal ini akan efektif mengatasi permasalahan kriminal jalanan?
Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Ardi Putra Prasetya, Kriminolog dari Universitas Indonesia.
Ardi mengatakan pernyataan Bobby yang mendukung tindakan tembak mati terhadap pelaku kriminal jalanan harus dilihat secara luas. Meskipun tindakan ini bisa menurunkan tingkat kriminalitas di satu daerah, Ardi berpendapat tembak mati pelaku begal ini bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan bisa menimbulkan extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum).
Untuk mengatasi permasalahan begal, Ardi berpendapat pihak kepolisian seharusnya melakukan penelitian yang mendalam tentang meningkatnya kejahatan jalanan ini. Dengan riset yang komprehensif, seharusnya polisi bisa menemukan inti permasalahan yang menyebabkan naiknya angka kriminalitas dan bisa mendapatkan langkah yang tepat dalam melindungi masyarakat.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk melakukan pembagian terhadap jam masuk kantor karyawan yang bekerja di wilayah ibu kota sebagai upaya mengurangi kemacetan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini tengah mempertimbangkan opsi jam masuk kerja menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Heru menjelaskan bahwa jam masuk karyawan dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Prinsip utamanya adalah untuk mengurangi volume kendaraan pada satu waktu tertentu yang diharapkan akan membantu mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
Proyek uji coba ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam menangani masalah lalu lintas di ibu kota. Benarkah pembagian jam kerja akan menjadi solusi efektif mengatasi kemacetan di Jakarta yang sudah menjadi masalah turun temurun?
Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Nirwono Joga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Universitas Trisakti.
Joga mengatakan kebijakan pembagian jam kerja tidak akan efektif untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Pembagian jam kerja sebelumnya sudah pernah dilakukan di era Gubernur Fauzi Bowo, dan memang terbukti tidak berhasil, mengingat aktivitas masyarakat Jakarta dan sekitarnya sudah dimulai sejak pagi hari.
Joga berpendapat membatasi jumlah kendaraan bermotor dan menerapkan jalan berbayar (Electronic Road Pricing) tampaknya akan lebih efektif, disertai dengan perbaikan infrastruktur transportasi publik agar para pekerja di Jakarta lebih mau menggunakan transportasi umum.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Bank Dunia mengumumkan bahwa Indonesia kembali masuk ke dalam kelompok negara dengan pendapatan menengah atas, menurut klasifikasi terbaru yang dikeluarkan pada bulan Juli 2023.
Penggolongan ini berdasarkan rata-rata pendapatan nasional per orang pada 2022, yang mencapai US$4.580 atau sekitar Rp 68,1 juta dengan kurs rata-rata rupiah tahun lalu.
Indonesia sebenarnya telah menjadi bagian dari kelompok negara dengan pendapatan menengah atas pada 2019, sebelum pandemi COVID-19 membuat Indonesia terjerembab ke klasifikasi menengah bawah selama dua tahun berturut-turut.
Lalu, apa arti perubahan status Indonesia kembali menjadi negara menengah atas ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Fajar B. Hirawan, Head Department of Economics dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Fajar mengatakan naiknya status ini menandakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik pascapandemi.
Namun, Fajar berpendapat dengan naiknya status ini, Indonesia bisa kehilangan fasilitas perdagangan internasional yang biasa didapatkan oleh negara berpendapatan menengah seperti Generalized System of Preferences (GSP) atau pemberian fasilitas pengembangan sumber daya manusia yang biasa diberikan oleh negara donor.
Fajar menambahkan, perubahan status ini bisa membuat Indonesia memiliki posisi dan daya tawar yang lebih baik dalam kancah perekonomian internasional selama stabilitas pertumbuhan ekonominya terjaga.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Isu redenominasi kembali muncul di tengah-tengah masyarakat, setelah pemerintah dan Bank Indonesia berencana memangkas nominal mata uang rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pihak bank sentral telah lama merencanakan upaya untuk menyederhanakan digit mata uang. Meskipun demikian, hingga saat ini implementasinya tengah dipertimbangkan dengan memperhatikan beberapa faktor.
Apa tujuan utama dari kebijakan redenominasi ini? Apa yang pemerintah harus perhatikan ketika mengambil kebijakan ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Teuku Riefky, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Riefky mengatakan tujuan utama dari redenominasi ini adalah penyederhanaan jumlah digit dalam mata uang tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa. Penyederhanaan ini akan mempermudah banyak pihak dalam melakukan penghitungan dan pencatatan keuangan.
Namun, menurut Riefky, redemoninasi bukanlah hal yang sangat mendesak. Wacana penerapan redenominasi ini sudah dibahas sejak lama dan membutuhkan persiapan langkah strategis dalam pelaksanaannya.
Untuk bisa menerapkan kebijakan ini, Riefky berpendapat pemerintah harus memperhatikan momentum yang tepat agar tidak terjadi politisasi. Proses sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara baik agar program ini berjalan lancar.
Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diprediksi akan membawa perubahan penting bagi dunia politik Indonesia ke depan.
Fakta bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang telah menjabat selama 2 periode tidak dapat mencalonkan diri lagi akan membuat persaingan antarcalon presiden menjadi ketat. Meskipun telah terbentuk stabilitas dukungan partai di kalangan pemilih, persaingan antarpartai diperkirakan tetap dinamis.
Satu hal menarik yang layak disorot menjelang Pemilu 2024 adalah bahwa suara pemilih terbesar akan berasal dari generasi muda (pemilih usia 22-30 tahun). Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menunjukkan bahwa proporsi pemilih muda pada Pemilu tahun depan dapat mencapai 55% hingga 60% dari total pemilih nasional.
Dengan gambaran situasi seperti ini, apa yang anak muda butuhkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Arfianto Purbolaksono, Manager Riset dari The Indonesian Institute.
Arif mengatakan pemilih yang masuk dalam kategori generasi muda masih sangat membutuhkan informasi seputar pelaksanaan pemilu, mulai dari tata cara pelaksanaan pencoblosan, di mana tempat mereka akan memberikan suara, sampai informasi tempat pemungutan suara untuk penyandang disabilitas.
Kebutuhan informasi tentang siapa yang menjadi peserta pemilu, rekam jejak, visi dan misi, serta program yang ditawarkan oleh partai politik dan calon presiden juga, menurut Arif, adalah hal yang sangat dibutuhkan golongan anak muda.
Menurutnya, dengan masa kampanye yang sangat singkat, penyelenggara Pemilu dan partai politik harus bisa menjawab kebutuhan anak muda ini agar banyak pemilih muda yang antusias untuk memberikan suaranya dalam kontestasi politik tahun depan.
Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan situs IQAir, indeks kualitas udara DKI Jakarta pada 21 Juni 2023 berada di angka 113 atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Dilihat dari Indeks Standar Pencemar Udara yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, situasi Jakarta juga sangat mengkhawatirkan. Misalnya, parameter debu halus (partikulat) PM 2,5 Jakarta mencapai di angka 40.4 mikrogram/m3. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari batas normal versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 15 mikrogram/m3.
Apa yang menyebabkan masalah ini sering muncul? Langkah apa yang perlu dilakukan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Fajri menyebutkan penggunaan kendaraan pribadi masih menjadi penyebab utama buruknya kualitas udara DKI Jakarta beberapa hari belakangan. Sekitar 90% persen polusi karbon monoksida di Jakarta disebabkan oleh kendaraan pribadi yang melintas.
Selain kendaraan pribadi, Fajri juga menyoroti bagaimana pembangunan infrastruktur, pabrik, dan operasional pembangkit listrik di sekitar DKI Jakarta juga sedikit banyak memengaruhi kualitas udara.
Fajri menambahkan pentingnya perbaikan dan penyediaan fasilitas transportasi publik yang layak untuk seluruh masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting untuk menekan angka penggunaan kendaraan pribadi yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah polusi karbon monoksida.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
From the publisher's feed

43 Listeners

10 Listeners

2 Listeners

8 Listeners

1 Listeners

0 Listeners

5 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

12 Listeners

65 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

51 Listeners

5 Listeners

3 Listeners

0 Listeners