SuarAkademia

SuarAkademia

By The Conversation
Download on the App Store

SuarAkademia episodes

  • Susahnya cari kerja: tingginya pengangguran adalah masalah struktural?

    Permasalahan kesempatan kerja dan tingkat pengangguran adalah isu yang kerap dijadikan topik diskusi di tengah masyarakat.

    Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angka pencari kerja naik sebanyak hampir 4 juta orang atau tiap tahunnya. Namun per Agustus 2023, data Badan Pusat Statistik menunjukkan ada 7,86 juta orang yang masih menganggur.

    Bagaimana penjelasan ahli dalam menanggapi isu tingginya jumlah angka pengangguran di Indonesia?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Media Wahyudi Askar, dosen dari Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk menelisik lebih dalam soal isu pengangguran ini.

    Media berpendapat permasalahan pengangguran di Indonesia saat ini disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari pemulihan ekonomi pascapandemi yang masih berjalan, tergantikannya tenaga manusia oleh teknologi AI, investasi yang melambat karena situasi politik jelang Pemilu 2024 hingga skill mismatch yang membuat tenaga kerja tak terserap oleh perusahaan karena tak sesuai kebutuhan industri.

    Baca juga:
    Berhentilah berpikir bahwa pengangguran hanya akibat pendidikan atau keahlian rendah – ini adalah masalah struktural

    Rentetan penyebab di atas menjadi indikasi bahwa pengangguran merupakan masalah struktural. Peran pemerintah dan lembaga pendidikan, menurut Media, sangat penting untuk memperbaiki masalah ini. Menurutnya, pemerintah bisa melakukan evaluasi program persiapan tenaga kerja yang sudah ada sekarang sehingga kegiatan yang berjalan bisa sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

    Ia juga mengatakan lembaga pendidikan seharusnya bisa menyiapkan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan mengajarkan materi pembelajaran yang bisa diterapkan dalam dunia kerja. Penyediaan pelatihan soft skill yang berhubungan dengan pekerjaan di tingkat universitas juga penting untuk membantu mengatasi masalah pengangguran.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    32 min
  • Debat keempat Pilpres 2024: Bagaimana mestinya kita melihat gagasan paslon tentang isu lingkungan?

    Debat keempat dalam rangkaian Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan berlangsung pada Minggu, 21 Januari 2024. Kali ini, fokusnya akan kembali pada calon wakil presiden Indonesia.

    Acara kali ini merupakan debat kedua dan terakhir bagi para calon wakil presiden. Mereka akan saling berhadapan untuk menyampaikan ide dan gagasan sesuai dengan tema yang telah ditentukan.

    Debat keempat mengangkat beberapa tema utama: energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

    Dalam menyambut debat keempat ini, apa saja yang perlu diperhatikan dalam membahas isu-isu yang menjadi topik perdebatan akhir pekan ini?

    Di episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Grita Anindarini (Ninda) dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Laetania Belai Djandam (Belai) dari Health Care Without Harm Asia.

    Menanggapi topik yang dipilih dalam debat kali ini, Ninda mengharapkan cawapres memaparkan implementasi program yang sudah tercantum dalam visi dan misi masing-masing.

    Ninda beranggapan masing masing kandidat perlu menjelaskan target seperti apa yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapai target tersebut. Sebab, permasalahan lingkungan akan berdampak secara jangka panjang bagi penduduk Indonesia.

    Sementara itu, Belai berpendapat, publik perlu memerhatikan prinsip yang dipakai dalam mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan iklim di Indonesia. Gagasan tiap kandidat perlu dilihat secara mendalam dari prinsip Nature based (berbasis alam), Intersectional (keterkaitan), dan intergenerational (lintas generasi).

    Dalam obrolan ini pula, Belai dan Ninda sepakat bahwa isu lingkungan perlu menjadi isu yang harus diprioritaskan. Menurut mereka, permasalahan lingkungan ini tidak diperhatikan secara serius akan memengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia di masa depan.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendukung The Conversation Indonesia (TCID) dalam penerbitan siniar ini.

    44 min
  • Aturan baru pajak karyawan: langkah penyederhanaan penghitungan pajak?

    Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru-baru ini mengumumkan kebijakan terkait perubahan dalam aturan pajak, terutama yang terkait dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

    Kebijakan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan tersebut diundangkan pada 27 Desember 2023.

    Peraturan yang ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang ini sudah mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

    Seperti apa penjelasan tentang peraturan baru ini?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Anis Al Rosjidi, dosen dari Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Islam Indonesia (UII).

    Anis mengatakan peraturan ini tidak terlalu berdampak kepada pekerja karena ini hanya penyederhanaan dalam kategorisasi wajib pajak. Peraturan Pemerintah ini akan memungkinkan adanya perbedaan cara memotong pajak di akhir tahun.

    Anis menambahkan, anggapan masyarakat bahwa peraturan pemerintah ini adalah jenis pajak baru adalah hal yang perlu diluruskan dan tidak mengubah tarif pajak. Aturan baru ini hanya mengkategorikan jenis-jenis wajib pajak dan hanya membuat perhitungan pajak di akhir tahun akan berbeda dibanding aturan sebelumnya.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    26 min
  • Debat capres-cawapres: bisakah pengaruhi pilihan “swing voters” dan “undecided voters” ?

    Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan lima sesi debat calon presiden dan wakil presiden, dijadwalkan mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

    Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan gagasan utama dan meyakinkan masyarakat untuk memberikan suara dalam kontestasi politik tahun depan. Menurut ketua KPU Hasyim Asy'ari, masyarakat bisa menyimak visi misi masing masing kandidat yang dijadikan bahan kampanye dalam debat ini.

    Pelaksanaan debat ini dianggap semakin penting, karena survei terbaru Litbang Kompas mencatat ada 28,7% pemilih yang belum memutuskan pilihannya. Sementara itu, lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) mencatat pemilih yang masih dapat berubah atau swing voters mencapai 44%.

    Lalu, seberapa besarkah pengaruh pelaksanaan debat capres-cawapres ini terhadap keputusan pemilih dalam menentukan pasangan mana yang akan mereka pilih dalam Pemilu 2024?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Titi Anggraini, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia dan anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    Meskipun banyak pengamat mengatakan debat capres dan cawapres ini hanya berpengaruh kurang dari 10%, Titi berpendapat proses debat ini penting untuk dipersiapkan masing masing pasangan calon untuk meyakinkan para pemilih yang belum menentukan pilihan apabila ingin memenangkan pemilu dalam satu putaran atau lolos ke putaran kedua.

    Ia juga mengatakan pelaksanaan debat ini juga bisa membuat pemilih yang masih bingung untuk mencari tahu lebih dalam tentang gagasan masing-masing calon meskipun penyampaian di dalam debat masih perlu digali lebih mendalam.

    Meski debat calon presiden kemarin dianggap berjalan menarik, Titi juga menambahkan pentingnya bagi pemilih yang belum menentukan pilihan untuk mengecek kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    41 min
  • Mycoplasma pneumonia: seberapa bahayakah penyakit ini?

    Laporan tentang peningkatan kasus penyakit dengan gejala mirip pneumonia (radang paru-paru), khususnya pada anak-anak di bagian utara Cina, telah menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dalam beberapa hari terakhir.

    Diperkirakan bahwa mycoplasma pneumonia menjadi penyebab utama dari penyakit pneumonia yang bersifat misterius ini. Penyakit tersebut tidak hanya terbatas di Cina, melainkan juga telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Eropa dan Indonesia.

    Konfirmasi mengenai hal ini datang dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Desember 2023. Dia menyatakan bahwa dari enam pasien yang telah terkonfirmasi, lima pasien pernah menjalani perawatan di RS Medistra dan satu pasien di RS JWCC, Jakarta.

    Baca juga:
    Seberapa khawatir kita terhadap wabah pneumonia di Cina?

    Bagaimana penjelasan ahli mengenai penyakit mycoplasma pneumonia yang meresahkan masyarakat seminggu terakhir?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Muhammad Addinul Huda (Addin), dosen sekaligus dokter spesialis paru dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia.

    Addin mengatakan mycoplasma pneumonia ini adalah penyakit yang disebabkan oleh sebuah bakteri dan sudah ditemukan sebelum pandemi COVID-19. Penyakit ini bisa disebut sebagai walking pneumonia karena gejala penyakitnya tidak terlihat serius apabila tidak diperiksa secara khusus.

    Addin berpendapat penyakit ini bisa menyebar secara luas karena mobilitas masyarakat yang mulai meningkat belakangan. Menurutnya, untuk mencegah penyebaran penyakit ini, masyarakat perlu tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat. Jika merasa timbul gejala seperti demam dan batuk berdahak, bisa langsung memeriksakan kepada dokter terdekat.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    16 min
  • AI dalam kampanye Pemilu 2024: akankah memperparah penyebaran hoaks?

    Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Beberapa agenda kampanye yang akan dilakukan, baik yang diorganisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun masing-masing kandidat dan tim suksesnya, mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

    Selama masa kampanye, potensi penyebaran berita palsu sangat tinggi. Berkaca dari Pemilu 019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ada 771 hoaks yang disebarkan selama masa kampanye.

    Kekhawatiran penyebaran berita palsu dalam masa kampanye pemilu kali ini semakin besar. Maraknya penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diduga akan semakin memperparah situasi penyebaran berita bohong. Salah satu berita bohong yang sempat menyebar adalah sebuah video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan Presiden Joko Widodo berpidato menggunakan bahasa Mandarin.

    Apakah penggunaan AI ini bisa memperparah dis/misinformasi, khususnya selama masa kampanye Pemilu 2024?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Arif Perdana, Associate Professor dari Monash University.

    Arif mengatakan, penggunaan AI sebenarnya bisa sangat membantu dalam proses membuat bahan kampanye. Sebagai contoh, penggunaan predictive AI bisa digunakan dalam menentukan strategi bahan kampanye yang sesuai dengan target pemilih yang akan disasar oleh peserta pemilu.

    Namun, Arif juga mengatakan penggunaan AI ini berpotensi memperparah dampak disinformasi. Mudahnya akses layanan generative AI membuka peluang yang besar dalam pembuatan berita bohong selama masa kampanye. Situasi ini makin diperparah dengan algoritme media sosial yang mendukung amplifikasi konten-konten hoaks tersebut.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Arif berpendapat pentingnya regulasi dari pemerintah dalam mengatur penggunaan AI. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengecek keaslian konten yang tersebar terutama di media sosial.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    28 min
  • Kenaikan UMP 2024: Idealkah untuk menghadapi inflasi dan menjaga daya beli?

    Seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Penetapan yang disahkan masing-masing gubernur ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Perhitungan PP Nomor 51/2023 didasarkan pada estimasi inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Faktor alfa–nilainya ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota–mencakup kontribusi ketenagakerjaan lainnya seperti penyerapan tenaga kerja dan upah rata-rata.

    Namun, pengumuman kenaikan UMP ini mengundang protes berbagai pihak. Serikat buruh di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lain menganggap kenaikan UMP ini terlalu kecil dan tidak akan cukup untuk menahan laju inflasi. Daya beli masyarakat pun bisa melemah.

    Lantas, berapakah kenaikan UMP yang ideal agar situasi ekonomi masyarakat tetap terjaga?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Bhima Yudhistira, Direktur dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Bhima berpendapat kenaikan UMP tahun 2024 ini masih belum ideal. Menurutnya, kenaikan UMP untuk tahun depan idealnya ada di kisaran 10%. Angka ini diambil dari tingkat inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Bhima berpendapat, dengan rerata kenaikan UMP 2024 sebesar 3,8%, ada indikasi pemerintah tidak memandang upah sebagai stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat. Ia menambahkan bahwa jika upah rendah, belanja masyarakat terutama kelas menengah ke bawah akan tertahan. Padahal, konsumsi rumah tangga memberikan porsi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    28 min
  • Otonomi Khusus Papua: bagaimana cara meningkatkan penghidupan orang asli Papua?

    Tanggal 21 November diperingati sebagai Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Tujuan dari peringatan ini sebagai pengingat atas pemberian otonomi khusus kepada masyarakat Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat lokal.

    Namun, peringatan Hari Otsus Papua ini dibayangi dengan fakta yang menyedihkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik provinsi Papua, jumlah penduduk miskin di pulau yang berada di wilayah paling timur Indonesia ini mencapai 915,15 ribu orang. Permasalahan lainnya adalah sebagian besar kabupatan/kota di provinsi papua tergolong daerah tertinggal, 75% di Papua dan 61 % di Papua Barat.

    Permasalahan mengenai Orang Asli Papua (OAP) juga tidak bisa dihindari. Sebuah penelitian menyatakan OAP memiliki tingkat kemiskinan tiga hingga tujuh kali lebih tinggi daripada non-OAP di wilayah Papua. OAP juga memiliki capaian penghidupan yang lebih rendah dibandingkan dengan non-OAP.

    Bagaimana penjabaran lengkapnya tentang permasalahan ini? Apakah ada cara untuk meningkatkan taraf hidup OAP?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nila Warda, peneliti senior dari SMERU Research Institute.

    Menurut Nila, Pembangunan di Papua yang kurang memperhatikan kearifan lokal warga asli menjadi salah satu penyebab permasalahan kesejahteraan OAP ini sulit diatasi. Perbedaan cara pandang tentang ekonomi antara masyarakat asli dengan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat membuat kemajuan ekonomi tidak berpengaruh efektif terhadap OAP.

    Untuk mengatasi masalah ini, Nila menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aktor nonpemerintah seperti perwakilan masyarakat dan perwakilan suku dalam pengambilan keputusan untuk membangun daerah yang ada di Papua. Menurutnya, memperhatikan pola hidup OAP yang selaras dengan alam bisa menjadi kunci dalam mencari solusi untuk menaikkan taraf hidup masyarakat asli Papua.

    Nila menambahkan, pemahaman yang selaras dan mengacu pada data yang sama untuk membuat program pembangunan ekonomi juga menjadi hal yang sangat krusial dalam membuat kebijakan yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    34 min
  • Bagaimana mencegah maraknya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa?

    Kasus bunuh diri yang terjadi di kalangan mahasiswa Indonesia belakangan ramai diperbincangkan. Belum lama ini, seorang mahasiswi di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya dan diduga melakukan bunuh diri.

    Kasus tersebut bukanlah kasus pertama yang terjadi dalam 3 bulan terakhir. Sebelumnya, kasus mahasiswa yang melakukan bunuh diri terjadi di Yogyakarta, Semarang, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Menurut data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), Kepolisian RI (Polri), terdapat 971 insiden bunuh diri di Indonesia selama periode dari bulan Januari hingga 18 Oktober 2023. Jumlah tersebut telah melebihi angka kasus bunuh diri sepanjang tahun 2022 yang mencapai 900 kasus.

    Dengan fenomena kasus bunuh diri yang semakin banyak, apa yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Siti Aminah, dosen dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

    Siti mengatakan, kondisi psikologis mahasiswa yang sedang memasuki masa transisi menuju dewasa adalah masa-masa yang rawan. Sehingga, kesehatan mental mereka patut mendapatkan perhatian bersama.

    Ketika mereka sedang dalam kondisi yang tidak baik, ada peluang para mahasiswa ini mengambil keputusan buruk yang dianggap dapat menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

    Menurut Siti, situasi ini semakin menantang karena informasi tentang kesehatan mental kini sangat mudah diakses di internet. Hal ini bisa membuat banyak anak muda melakukan self diagnosis tentang kesehatan mental mereka. Padahal self diagnosis justru bisa berpengaruh pada kesehatan mental dengan menyebabkan seseorang mengalami kekhawatiran yang tidak perlu.

    Menanggapi maraknya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa, Siti berpendapat bahwa masyarakat harus mengubah stigma bahwa konsultasi ke psikolog adalah hal buruk. Siti menambahkan, kesadaran seseorang untuk mendatangi profesional ketika mengalami gangguan kesehatan mental justru penting karena bisa memberikan penilaian yang lebih valid dibandingkan self diagnosis.

    Pemahaman yang baik tentang kesehatan mental, juga peran teman dan keluarga untuk memberikan dukungan ketika menghadapi masalah, atau sekadar memberikan rasa aman dan nyaman untuk bercerita, bisa menjadi langkah yang tepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali.

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    29 min
  • Ketua MK Anwar Usman diberhentikan: mungkinkah putusan tentang batas usia minimal capres-cawapres diubah?

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.

    Dalam persidangan ini, MKMK mendatangkan empat pelapor, yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf, serta perwakilan dari 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

    Alasan pelaporan terhadap Anwar Usman adalah karena pelapor mencurigai adanya konflik kepentingan dalam tindakan beliau saat memutuskan perkara aturan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa putusan MK itu melanggar konstitusi.

    Setelah melalui beberapa persidangan, MKMK memutuskan Anwar terbukti melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama: Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Anwar juga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

    Seperti apa tanggapan Akademisi mengenai putusan sidang MKMK tersebut?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Jamaludin Ghafur, Dosen hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    Jamal mengatakan putusan MKMK ini seharusnya bisa menjadi putusan yang memperbaiki citra lembaga MK di masyarakat. Kentalnya unsur pelanggaran etika yang terjadi di dalam MK membuat masyarakat sangat berharap MKMK mengambil langkah yang tepat.

    Ketika ditanya apakah putusan sidang MKMK ini bisa mengubah putusan sidang perkara nomor 90 tahun 2023, Jamal berpendapat ini membutuhkan itikad baik dari seluruh stakeholder dalam pemilu untuk membahas hal mengenai batas usia minimal capres-cawapres ini.

    Untuk membatalkan putusan sebelumnya, Jamal menyebutkan perlu proses panjang lagi apabila harus diajukan kembali ke MK sedangkan proses pemilu sudah berjalan. Proses ini akan memperpanjang proses pemilu dan bila terus berlarut bahkan bisa menyebabkan kekosongan kekuasaan (vacuum of power).

    Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    36 min

About SuarAkademia

From the publisher's feed

Suar Akademia adalah podcast ngobrol seru yang menghadirkan akademisi dan peneliti untuk menjelaskan dan mengomentari isu terkini, dipandu oleh para editor The Conversation Indonesia (TCID).

More shows like SuarAkademia

The Conversation Documentaries by The Conversation

The Conversation Documentaries

43 Listeners

Politics with Michelle Grattan by The Conversation

Politics with Michelle Grattan

10 Listeners

Trust Me, I'm An Expert by The Conversation

Trust Me, I'm An Expert

2 Listeners

In Depth, Out Loud by The Conversation

In Depth, Out Loud

8 Listeners

Sains Sekitar Kita by The Conversation

Sains Sekitar Kita

1 Listeners

Pasha - from The Conversation Africa by The Conversation

Pasha - from The Conversation Africa

0 Listeners

To the moon and beyond by The Conversation

To the moon and beyond

5 Listeners

La preuve par trois by The Conversation France

La preuve par trois

0 Listeners

Les mots de la science by The Conversation France

Les mots de la science

0 Listeners

Les couleurs du racisme by The Conversation France

Les couleurs du racisme

0 Listeners

Don’t Call Me Resilient by The Conversation, Vinita Srivastava, Dannielle Piper, Krish Dineshkumar, Jennifer Moroz, Rehmatullah Sheikh, Kikachi Memeh, Ateqah Khaki, Scott White

Don’t Call Me Resilient

12 Listeners

The Conversation Weekly by The Conversation

The Conversation Weekly

65 Listeners

Retour sur... by The Conversation France

Retour sur...

0 Listeners

In Extenso by The Conversation France

In Extenso

0 Listeners

Secrets de Terrain by The Conversation France

Secrets de Terrain

0 Listeners

Great Mysteries of Physics by The Conversation

Great Mysteries of Physics

51 Listeners

Fear and Wonder by The Conversation

Fear and Wonder

5 Listeners

The Conversation's Curious Kids by The Conversation

The Conversation's Curious Kids

3 Listeners

Below the Line by The Conversation

Below the Line

0 Listeners