SuarAkademia

SuarAkademia

By The Conversation
Download on the App Store

SuarAkademia episodes

  • Gen Z di dunia kerja: apa yang membuat generasi ini berbeda?

    Seiring dengan banyaknya Gen Z yang telah menyelesaikan masa studi dan masuk ke dunia kerja, diskusi tentang generasi “digital native” ini makin sering terdengar.

    Beberapa orang menilai kehadiran pekerja Gen Z sangat kontras dibandingkan dengan generasi-generasi sebelumnya hingga kerap membuat pekerja senior menggaruk kepala akibat fenomena ini.

    Sebagai contoh, akun anonim di platform X (dahulu Twitter) bercerita mengenai seorang pegawai yang masuk dalam kategori Gen Z tidak serius dalam menyelesaikan pekerjaannya..

    Respons publik pun beragam. Ada sebagian orang yang mengeluhkan pegawai Gen Z ini memang tidak memiliki etos kerja yang baik, namun ada juga beberapa orang yang berpendapat pendekatan kepada pegawai mereka harus menggunakan cara yang berbeda untuk menghindari permasalahan ini.

    Lantas, bagaimana menurut ahli mengenai fenomena Gen Z ditempat kerja yang sedang ramai dibahas ini?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Annisaa Miranty Nurendra, Dosen Jurusan Psikologi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

    Annisaa mengatakan, Gen Z memang memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dengan generasi sebelumnya (milenial dan Gen X). Menurutnya, Gen Z adalah generasi yang sejak lahir sudah menjadi piawai menggunakan internet sehingga mereka bisa mendapatkan segala bentuk informasi dengan cepat, suka mempelajari hal-hal baru, dan mengutamakan passion dalam menggarap pekerjaan.

    Karakter generasi ini di dunia kerja juga dianggap Annisaa berbeda dengan generasi lain. Ia melihat Gen Z condong mementingkan fleksibilitas, apresiasi dan pengakuan dalam pekerjaan serta memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Manajemen perusahaan perlu memahami hal ini untuk menciptakan harmoni di lingkungan kerja.

    Berbicara mengenai banyaknya keluhan tentang perilaku Gen Z pada saat bekerja, Annisaa menganggap pentingnya komunikasi dalam hubungan antargenerasi dan bagaimana hal itu bisa menjadi alat untuk memahami dan saling berkembang. Ia menekankan perlunya menghindari egosentrisme sebagai proses pembelajaran.

    Ia menambahkan perusahaan perlu melakukan penyesuaian kebijakan manajemen dan menerapkan gaya kepemimpinan yang tidak statis agar sesuai dengan perubahan demografi pekerja.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia —ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    33 min
  • Wacana pembentukan Dewan Media Sosial: apa yang harus diperhatikan?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mendirikan sebuah badan independen bernama Dewan Media Sosial (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa ide pembentukan DMS ini merupakan tanggapan positif pemerintah terhadap saran dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan UNESCO.

    Budi menyatakan bahwa DMS akan berfungsi sebagai lembaga mediasi ketika terjadi sengketa di media sosial, terutama untuk konten yang diduga melanggar UU ITE.

    Apa yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum nantinya DMS ini resmi terbentuk?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Muhammad Nidhal, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

    Nidhal menganggap pembentukan DMS Indonesia yang diwacanakan oleh Kemenkominfo masih belum jelas batas-batas wewenangnya. Sehingga, bisa berpotensi berseberangan dengan prinsip dan standar internasional terkait pelindungan kebebasan berekspresi dan keberagaman pendapat di ranah digital.

    Namun, Nidhal juga mengakui bahwa pembentukan DMS adalah langkah strategis untuk melindungi aktivitas masyarakat di dunia digital, terutama di media sosial. Selain itu, pembentukan DMS ini juga didasarkan pada beberapa rekomendasi global, seperti dari badan khusus PBB UNESCO dan organisasi HAM Internasional ARTICLE 19.

    Idealnya, DMS perlu bersifat independen, transparan, inklusif, dan akuntabel. Dewan ini harus fokus pada perlindungan hak-hak digital pengguna media sosial dan tidak terlibat dalam pengawasan konten yang dibuat oleh pengguna.

    Nidhal menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum nantinya membentuk DMS menjadi lembaga resmi. Setidaknya ada 3 hal yang menurut Nidhal sangat penting, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan, status DMS yang independen dan tidak ditempatkan dalam rumpun eksekutif, dan nilai transparansi yang dijunjung tinggi dalam proses operasional DMS.

    Yang tidak kalah penting, ia juga menyarankan pembentukan DMS ini membutuhkan pedoman dan mekanisme pengawasan yang jelas dan transparan untuk moderasi konten di Indonesia untuk mencegah kontrol berlebihan pada ruang digital.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia —ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    30 min
  • Izin tambang untuk ormas keagamaan: lebih banyak manfaat atau mudarat?

    Baru-baru ini terjadi polemik mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah beralasan bahwa pemberian izin ini bertujuan agar ormas keagamaan dapat menjadi lebih mandiri.

    Baca juga:
    Apakah ormas keagamaan punya kapasitas untuk menambang?

    Meskipun peraturan telah terbit, tidak banyak ormas yang mengambil kesempatan mengelola tambang. Dari sekian banyak ormas keagamaan, hingga kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin WIUPK.

    Sementara itu, organisasi seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah tersebut.

    Apakah pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini memberikan banyak manfaat atau justru malah mendatangkan banyak mudarat?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

    Dalam kasus ini, Fajri menekankan perlunya banyak pertimbangan tentang aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, kebermanfaatan ekonomi yang diberikan pemerintah terhadap ormas keagamaan dalam peraturan ini juga harus dibarengi dengan peraturan yang rinci terhadap pengawasan proses tambang dan pencegahan dampak aktivitas penambangan.

    Meskipun peraturan ini akan memberikan manfaat ekonomi terhadap ormas keagamaan yang mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan tambang, Fajri mengatakan dampak negatif yang muncul dari adanya izin ini jauh lebih besar dari keuntungannya.

    Fajri menyoroti dua risiko utama: potensi konflik horizontal antara masyarakat dan dampak lingkungan akibat kenaikan suhu Bumi karena peningkatan kegiatan pertambangan. Menurut dia, dua hal ini justru akan memberikan kerugian besar kepada ormas daripada manfaat ekonomi yang didapatkan.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    31 min
  • Polemik program Tapera: benarkah bisa menyelesaikan permasalahan kepemilikan rumah?

    Masalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja karena mereka diwajibkan untuk menjadi peserta.

    Iuran kepesertaannya cukup tinggi karena dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Bagi pekerja dengan pendapatan di atas UMR, setiap bulan gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5%. Di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang menurun, potongan ini tentu sangat memberatkan. Tidak heran jika ada penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online.

    Lantas, bagaimana menurut ahli ekonomi mengenai kebijakan ini?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Nailul Huda, Direktur Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Huda mengatakan kebijakan Tapera ini adalah program lama yang sudah berjalan sejak 2018. PP yang diumumkan beberapa waktu lalu adalah bentuk pembaharuan kebijakan yang akan diterapkan nantinya secara utuh pada seluruh pekerja pada 2027.

    Ketika berdiskusi tentang jumlah iuran 2.5% setiap bulan, Huda menganggap program ini akan membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tengah tidak stabil dan daya beli yang sedang menurun.

    Anggapan bahwa program Tapera dapat menyelesaikan masalah tentang backlog perumahan menurut Huda juga patut dipertanyakan. Ia mengatakan sejak program ini berjalan dari 6 tahun yang lalu, permasalahan backlog belum juga terselesaikan. Perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen kenaikan karena harga hunian yang semakin tinggi ditaksir sebagai penyebabnya.

    Huda juga menyoroti adanya trust issue di tengah masyarakat terhadap Tapera. Kasus korupsi yang terjadi di beberapa tabungan seperti ASABRI dan TASPEN, misalnya, membuat publik khawatir terkena masalah yang sama di kemudian hari.

    Huda menegaskan bahwa Tapera bukanlah program yang seharusnya ditentang. Namun, cara pengelolaan program ini yang masih harus diperbaiki dan ditinjau ulang agar bisa memecahkan masalah perumahan rakyat Indonesia dan mendapatkan kepercayaan rakyat. Tata kelola yang baik menjadi kunci, termasuk dengan melakukan sosialiasi secara detail dan menjalankan program secara transparan.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    42 min
  • Penerapan “student loan” di Indonesia: solusi untuk tingginya biaya kuliah?

    Biaya pendidikan tinggi kembali menjadi topik diskusi publik beberapa minggu terakhir. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini menjadi sorotan beragam kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, orang tua, hingga pejabat.

    Kenaikan UKT ini sejalan dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH).

    Kisruh mengenai UKT ini akhirnya menjadi pembahasan para anggota DPR RI. Di hadapan Komisi X DPR, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak masuk akal.

    Di samping itu, timbul wacana penerapan pinjaman untuk biaya pendidikan atau student loan untuk mengatasi permasalahan tingginya biaya kuliah. Kemendikbud Ristek mengungkapkan sedang mengkaji skema pinjaman yang dibayarkan saat mahasiswa tersebut lulus dan mendapatkan pekerjaan.

    Baca juga:
    Berutang agar bisa kuliah: benarkah pinjol solusinya?

    Apakah wacana ini akan menjadi solusi bagi masyarakat untuk mempermudah masyarakat mengakses pendidikan tinggi ketika biaya pendidikan semakin tinggi?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Rayenda Khresna Brahmana (Ray), dosen dari School of Economics, Finance, and Accounting, Coventry University, Inggris.

    Ray berpendapat, pemerintah sebaiknya memposisikan pendidikan tinggi sebagai barang publik sebagai sebuah dasar dalam membuat kebijakan, khususnya dalam masalah pembiayaan pendidikan tinggi. Dengan membuat pendidikan tinggi menjadi inklusif, kebijakan yang dibuat pada akhirnya akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses pendidikan tinggi.

    Mengenai student loan, Ray mengatakan pemerintah harus mengkaji secara mendalam tentang skema yang akan diterapkan. Meskipun kebijakan ini sudah berjalan di beberapa negara dan memungkinkan banyak orang untuk bisa mengakses pendidikan tinggi, pada praktiknya kebijakan student loan ini juga memunculkan masalah baru seperti pembayaran yang macet dan besarnya anggaran yang harus disiapkan dalam setiap tahun ajaran.

    Baca juga:
    Pinjaman bagi mahasiswa miskin untuk kesetaraan akses pendidikan tinggi

    Ia juga menambahkan, penerapan student loan ini memerlukan persiapan yang sangat matang. Beberapa hal seperti kelengkapan data penduduk, kesiapan anggaran negara, sistem kontrol yang baik, hingga skema student loan yang akan diterapkan perlu dipikirkan secara matang agar kebijakan ini berjalan dengan baik.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    39 min
  • Peranan agama dalam sistem negara demokrasi: inspirasi atau politisasi?

    Sistem demokrasi modern di Indonesia merupakan hasil dari perjalanan panjang menuju pemerintahan yang lebih inklusif dan partisipatif. Demokrasi, secara umum, didefinisikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, memberikan kebebasan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.

    Sejak era reformasi pada akhir 1990-an, Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem politiknya, beralih dari rezim otoriter ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Pemilihan umum (Pemilu) kini menjadi bagian penting dari kehidupan politik di Indonesia, memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, baik di tingkat nasional maupun daerah.

    Meskipun telah banyak kemajuan, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan sistem demokrasinya. Korupsi, politik uang, dan ketidaksetaraan sosial masih menjadi hambatan signifikan dalam mewujudkan demokrasi yang ideal.

    Selain itu, dengan kondisi sosiografis Indonesia yang sangat religius dan plural, di mana masyarakat menganut beragam agama dan kepercayaan, diperlukan perhatian khusus untuk memastikan representasi yang adil bagi semua kelompok.

    Lalu, bagaimana peranan agama dalam perjalanan sistem negara demokrasi?

    Kami membahas hal ini bersama Supriyanto Abdi, dosen Pendidikan Agama Islam dari Universitas Islam Indonesia dalam episode terbaru SuarAkademia.

    Supriyanto berpendapat bahwa di Indonesia, peranan agama dalam sistem negara demokrasi sangat signifikan karena mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama yang taat. Agama memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dan nilai-nilai religius sering kali menjadi panduan dalam pengambilan keputusan politik.

    Namun, Supriyanto juga menyatakan bahwa peranan agama dalam politik membawa tantangan tersendiri. Di satu sisi, agama bisa menjadi sumber inspirasi moral dan etika bagi para pemimpin dan pembuat kebijakan. Di sisi lain, politisasi agama dapat menyebabkan konflik dan ketegangan sosial jika tidak dikelola dengan baik.

    Supriyanto menambahkan bahwa pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa nilai-nilai agama digunakan sebagai kekuatan positif yang memperkuat demokrasi, bukan sebagai alat untuk polarisasi dan diskriminasi.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    52 min
  • Polemik RUU Penyiaran: kebebasan pers indonesia terancam?

    Rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat kritik tajam dari masyarakat. Revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.

    Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.

    Selain jurnalistik investigasi, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

    Apakah draft RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers di Indonesia?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Wisnu Prasetya Utomo, dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Wisnu mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam rancangan RUU Penyiaran ini, yaitu definisi penyiaran yang diperluas, larangan jurnalistik investigasi, dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menindaklanjuti permasalahan jurnalistik.

    Dalam pembahasan mengenai definisi penyiaran, Wisnu menyuarakan kekhawatirannya terhadap alur logika RUU Penyiaran yang berusaha memperluas definisi penyiaran hingga mencakup dunia maya.

    Ia menambahkan bahwa dengan diperluasnya definisi penyiaran ini, ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Wisnu juga mencemaskan bahwa aturan ini bisa menargetkan User-Generated Content, yang pada akhirnya dapat menghambat kebebasan berekspresi publik.

    Lebih lanjut, ketika membahas tentang larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi, Wisnu mengatakan pasal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

    Wisnu juga menyoroti perluasan kewenangan KPI dalam RUU penyiaran. Menurutnya, aturan ini berpotensi memberikan wewenang yang terlalu besar terhadap KPI dan di saat yang bersamaan mengebiri Dewan Pers khususnya terkait sengketa jurnalistik yang mengancam independensi pers Indonesia.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    30 min
  • Penyalahgunaan KIP Kuliah mahasiswi Undip: perlukah mekanisme penyaluran beasiswa ini ditinjau ulang?

    Seorang mahasiswi dari Universitas Diponegoro (Undip) menjadi topik hangat di media sosial karena menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), meskipun ia berasal dari keluarga yang ekonominya tergolong mampu.

    Isu ini pertama kali dibahas oleh akun X (twitter) @undipmenfess yang mengekspresikan kekecewaan karena mahasiswi tersebut tidak mengundurkan diri dari program beasiswa yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi namun kurang mampu. Bahkan, beredar foto-foto yang menunjukkan gaya hidup mewah mahasiswi tersebut.

    Menanggapi kasus ini, pihak Undip telah angkat bicara dan menyatakan bahwa mereka sudah memanggil mahasiswi tersebut untuk dimintai klarifikasi. Universitas juga berencana untuk melakukan survei kembali ke rumah mahasiswi untuk memastikan keadaan ekonominya.

    Pihak universitas menegaskan bahwa proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan penerima KIP-K telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Berkaca dari kasus ini, apakah kebijakan penyaluran beasiswa melalui program KIP-K ini perlu ditinjau ulang dan dibenahi?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Ayu Anastasya Rachman (Ayu), Ketua program studi Hubungan Internasional dari Universitas Bina Mandiri, Gorontalo.

    Ayu mengatakan kasus mahasiswa Undip ini adalah kasus yang sebenarnya sudah sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Situasi ini kerap terjadi karena dasar penilaian yang digunakan dalam penentuan pemberian beasiswa mudah dimanipulasi sehingga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

    Ayu menambahkan, viralnya permasalahan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang bagaimana seharusnya persyaratan penyaluran beasiswa KIP-K ini dibentuk. Ia berpendapat, pemerintah seharusnya bisa menggabungkan persyaratan yang berbasis bukti dan meninjau ulang bagaimana situasi riil keluarga calon penerima beasiswa.

    Sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan kampus sebagai pihak untuk melakukan pengecekan yang lebih baik juga dibutuhkan. Menurut Ayu, peran aktif universitas dalam melakukan pengecekan bisa mencegah kasus seperti ini terulang kembali.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    26 min
  • Refleksi hari pendidikan nasional: mengurai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia

    Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dirayakan setiap tahun pada tanggal 2 Mei, bertepatan dengan tanggal lahir Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh penting yang berjuang demi hak pendidikan untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.

    Berbicara tentang pendidikan di Indonesia, khususnya di tingkat perguruan tinggi, banyak sekali masalah yang timbul belakangan ini. Mulai dari kasus pencatutan nama yang dilakukan oleh Kumba Digdowiseiso, tagar #JanganJadiDosen yang membahas rendahnya gaji tenaga pengajar, hingga biaya kuliah yang semakin tinggi.

    Untuk menggali lebih dalam mengenai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia, dalam episode SuarAkademia edisi khusus Hari Pendidikan Nasional, kami berbincang dengan Abdil Mughis Mudhoffir, Humboldt research fellow dari GIGA Institute of Asian Studies, Australia.

    Mughis berpendapat, muara dari permasalahan ini adalah kontrol yang berlebihan dari pemerintah ditengah era neoliberalisme.

    Mughis menjelaskan bahwa kontrol negara mencakup berbagai aspek seperti anggaran pendidikan, pendanaan penelitian, manajemen perguruan tinggi, dan evaluasi kinerja. Hal ini menyebabkan kebijakan kampus yang terbit justru kental akan unsur politik daripada perkembangan kampus itu sendiri.

    Situasi ini semakin rumit di tengah era neoliberalisme. Mughis menjelaskan bahwa neoliberalisasi yang diperkenalkan pada 1980-an memiliki tujuan untuk mengurangi kontrol negara dan intervensi dalam pendidikan tinggi, yang mengarah ke privatisasi kebijakan pendidikan tinggi.

    Pergeseran ini bertujuan untuk membuat pendidikan tinggi lebih fleksibel, kompetitif, dan dapat diakses oleh investasi swasta. Namun privatisasi perguruan tinggi ini juga menimbulkan beberapa masalah, salah satunya kemungkinan penurunan akses untuk kelompok tertentu.

    Dalam melihat situasi di Indonesia, Mughis menyoroti kompleksitas menyeimbangkan kapasitas akademik dengan pertimbangan politik. Mughis menunjukkan bahwa meski neoliberalisasi bertujuan untuk mengurangi kontrol negara, intervensi belum sepenuhnya hilang.

    Karena itu, ia membahas juga pentingnya membangun kekuatan politik komunitas akademik sendiri untuk mendorong perubahan dan lebih mewakili kepentingan rakyat, serta mengembangkan keterampilan penelitian dan publikasi di antara para dosen.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    47 min
  • Polemik publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso: mengapa kasus pelanggaran akademik sering terulang?

    Kumba Digdowiseiso, salah satu guru besar termuda di Indonesia, menarik perhatian komunitas akademisi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Nama Kumba jadi perbincangan karena kasus yang melibatkan dugaan pencatutan nama beberapa dosen internasional dalam publikasi ilmiahnya.

    Insiden ini terungkap ketika Retraction Watch melaporkan pada tanggal 10 April 2024 bahwa sekelompok dosen dari Malaysia terkejut menemukan nama mereka terdaftar sebagai penulis dalam karya ilmiah milik Kumba. Tercatat, ada 24 akademisi dari Universiti Malaysia Terengganu yang namanya dimasukkan tanpa persetujuan mereka dalam daftar penulis artikel tersebut.

    Problem kecurangan akademik seperti ini sebenarnya bukan masalah baru di Indonesia. Menurut data, kasus pencabutan artikel akademik yang terindikasi pemalsuan data, plagiarisme, klaim kepenulisan yang tidak benar, pengiriman artikel berulang kali, atau ada kesalahan umum terkait kode etik profesi setiap tahunnya meningkat.

    Baca juga:
    Pandangan moralis kaburkan masalah struktural dalam pendidikan tinggi: butuh lebih dari sekadar kejujuran untuk atasi pelanggaran akademis

    Misalnya, pada tahun 2022, tercatat 18 artikel ilmiah yang dicabut. Menjelang Maret 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 27 artikel. Peningkatan jumlah publikasi ilmiah yang bermasalah ini telah mempengaruhi reputasi Indonesia di kancah internasional secara negatif.

    Lantas, mengapa kasus kecurangan akademik di Indonesia sering terulang?

    Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas masalah ini bersama Idhamsyah Eka Putra, dosen dari Universitas Persada Indonesia dan Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), organisasi peneliti, akademisi, dan mahasiswa yang memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia.

    Menurut Idhamsyah, permasalahan kecurangan akademik ini disebabkan oleh paradigma yang salah dalam perumusan kebijakan mengenai pendidikan tinggi.

    Salah satu yang ia sorot adalah mewajibkan seluruh universitas untuk merilis publikasi ilmiah, terutama di level internasional. Idhamsyah menganggap ini adalah hal yang keliru karena seharusnya pihak kampus memiliki otoritas penuh dalam menentukan target dan orientasinya berdasarkan sumber daya yang ada.

    Baca juga:
    Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak: merusak ekosistem riset dan menyalahgunakan uang rakyat

    Idhamsyah menambahkan, tuntutan ini semakin membebani pekerjaan para dosen yang sebelumnya sudah memiliki beban kerja yang cukup berat. Situasi ini pada akhirnya mendorong banyak akademisi melakukan hal-hal curang untuk menyelesaikan pekerjaannya.

    Untuk memperbaiki ini, Idhamsyah berpendapat, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah adalah menempatkan universitas sebagai mitra dan tidak banyak ikut campur.

    Menurutnya, pemerintah bisa membuka kesempatan bagi kampus untuk menentukan sendiri orientasi pengembangan dan keilmuannya, serta memberikan wewenang atau otonomi dalam menentukan arah kampus yang ingin dibangun.

    Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

    39 min

About SuarAkademia

From the publisher's feed

Suar Akademia adalah podcast ngobrol seru yang menghadirkan akademisi dan peneliti untuk menjelaskan dan mengomentari isu terkini, dipandu oleh para editor The Conversation Indonesia (TCID).

More shows like SuarAkademia

The Conversation Documentaries by The Conversation

The Conversation Documentaries

43 Listeners

Politics with Michelle Grattan by The Conversation

Politics with Michelle Grattan

10 Listeners

Trust Me, I'm An Expert by The Conversation

Trust Me, I'm An Expert

2 Listeners

In Depth, Out Loud by The Conversation

In Depth, Out Loud

8 Listeners

Sains Sekitar Kita by The Conversation

Sains Sekitar Kita

1 Listeners

Pasha - from The Conversation Africa by The Conversation

Pasha - from The Conversation Africa

0 Listeners

To the moon and beyond by The Conversation

To the moon and beyond

5 Listeners

La preuve par trois by The Conversation France

La preuve par trois

0 Listeners

Les mots de la science by The Conversation France

Les mots de la science

0 Listeners

Les couleurs du racisme by The Conversation France

Les couleurs du racisme

0 Listeners

Don’t Call Me Resilient by The Conversation, Vinita Srivastava, Dannielle Piper, Krish Dineshkumar, Jennifer Moroz, Rehmatullah Sheikh, Kikachi Memeh, Ateqah Khaki, Scott White

Don’t Call Me Resilient

12 Listeners

The Conversation Weekly by The Conversation

The Conversation Weekly

65 Listeners

Retour sur... by The Conversation France

Retour sur...

0 Listeners

In Extenso by The Conversation France

In Extenso

0 Listeners

Secrets de Terrain by The Conversation France

Secrets de Terrain

0 Listeners

Great Mysteries of Physics by The Conversation

Great Mysteries of Physics

51 Listeners

Fear and Wonder by The Conversation

Fear and Wonder

5 Listeners

The Conversation's Curious Kids by The Conversation

The Conversation's Curious Kids

3 Listeners

Below the Line by The Conversation

Below the Line

0 Listeners