
Sign up to save your podcasts
Or


Tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) belakangan menjadi salah satu topik pembicaraan yang hangat didiskusikan. Pada tanggal 1 November 2023, rupiah ada di angka Rp 15.940 per dolar AS saat penutupan perdagangan.
Situasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebagian besar mata uang di Asia mengalami penurunan nilai terhadap dolar AS. Tercatat, baht Thailand melemah 0,04 persen, ringgit Malaysia melemah 0,04 persen, dolar Singapura melemah 0,14 persen, dan rupee India melemah 0,01 persen.
Dengan adanya tren ini, apa dampaknya terhadap perekonomian Indonesia?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Teuku Riefky, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Riekfy mengatakan, melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS ini disebabkan oleh faktor eksternal. Selain faktor perlambatan ekonomi global pascapandemi, ia juga berpendapat bahwa sentimen bank sentral yang dimiliki oleh AS yaitu The Fed, yang masih akan menaikkan tingkat suku bunga, juga berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah.
Riefky mengingatkan, melemahnya nilai tukar rupiah ini akan berdampak terhadap ongkos produksi dalam negeri yang menggunakan bahan impor. Ongkos produksi ini akan meningkat apabila tren melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjadi secara berkepanjangan. Riefky juga menambahkan pentingnya menjaga stabilitas nilai mata uang untuk menjaga tingkat investasi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, menurut Riefky, pemerintah sudah melakukan beberapa langkah. Namun, dengan status Indonesia sebagai small open economy, melemahnya nilai tukar rupiah adalah hal yang tidak bisa dihindari. Pemerintah perlu memikirkan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi ketika terjadi pergolakan ekonomi secara global.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Diskusi mengenai politik dinasti menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Isu ini menjadi semakin besar ketika calon presiden Prabowo Subianto memutuskan meminang Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presidennya dalam Pemilu 2024. Deklarasi ini dianggap sebagian masyarakat sebagai bentuk melanggengkan praktik dinasti politik di Indonesia.
Lantas, apa dampak dari praktik dinasti politik terhadap proses demokrasi yang sudah berjalan?
Menanggapi isu ini, dalam episode SuarAkademia terbaru kami berdiskusi dengan Wawan Kurniawan, seorang peneliti di laboratorium psikologi politik dari Universitas Indonesia.
Wawan mengatakan sebenarnya praktik dinasti politik ini sudah berjalan lama di Indonesia. Wawan memberikan contoh praktik ini di beberapa partai politik, seperti Puan Maharani yang menjadi ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), keluarga Hary Tanoesodibjo di jajaran petinggi Partai Perindo, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang kini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Wawan, praktik dinasti politik ini sering terjadi karena partai politik masih kerap beranggapan bahwa anggota mereka atau calon kader yang memiliki hubungan keluarga dengan politikus senior sudah membangun nama baik mereka sendiri dan lebih mudah diidentifikasi oleh masyarakat, sehingga dianggap sebagai suatu keuntungan untuk mendongkrak elektabilitas partai. Situasi ini akan berdampak terhadap proses kaderisasi partai, khususnya dalam merekrut anak muda yang tertarik dengan dunia politik.
Wawan juga berpendapat praktik dinasti politik ini juga akan memberikan dampak buruk jangka panjang. Sebagai contoh, kebijakan yang diambil oleh partai nantinya akan cenderung menguntungkan segelintir pihak di dalam lingkar dinasti sehingga aspirasi masyarakat lainnya akan sulit terdengar oleh penguasa. Ini semua akan berujung pada kemunduran demokrasi.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Permasalahan judi online menjadi salah satu topik yang sering dibicarakan beberapa waktu terakhir. Belakangan, diskusi mengenai selebritas dan live streamer yang mempromosikan judi online sempat menjadi trending topic di platform media sosial.
Perbincangan ini bermula ketika seorang content creator, Ferry Irwandi, mengangkat permasalahan endorsement judi online di kanal YouTube pribadinya. Diskusi menjadi semakin hangat ketika akun Twitter @partaisocmed mengangkat daftar penghasilan live streamer yang mempromosikan judi online.
Sebelum permasalahan ini ramai diperbincangkan di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri pernah memanggil beberapa selebritas yang dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan promosi judi online pada awal September 2023 yang lalu.
Lalu, bagaimana pendapat akademisi tentang permasalahan promosi judi online yang sedang ramai diperbincangkan?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan M. Fatahillah Akbar (Akbar), dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Merespons pemberitaan ini, Akbar mengatakan sebenarnya seluruh selebritas dan live streamer yang dipanggil dan diperiksa mengenai promosi judi online ini sudah memenuhi unsur pidana. Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas tentang hukum yang mengatur promosi judi online ini, dalam proses penegakannya juga masih bergantung pada kemauan politik (political will) dari aparat penegak hukum sendiri.
Akbar menambahkan bahwa dalam hukum pidana terdapat teori “pengetahuan” dan “kehendak”. Ia berpendapat seharusnya para selebritas dan live streamer mencari tahu terlebih dahulu apa yang akan dipromosikan agar bisa bertanggung jawab secara hukum.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Kasus bullying atau perundungan merupakan masalah yang berulang kali terjadi. Belakangan, kasus bullying siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap mendapat perhatian dari banyak orang dan membuat masyarakat geram.
Kasus ini menjadi hangat ketika sebuah video aksi perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang siswa dianiaya oleh siswa lain. Adegan ini ditonton oleh beberapa siswa dan mereka yang mencoba melerai justru mendapat ancaman dari pelaku perundungan.
Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dinas terkait, dan penegak hukum mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penanganan kasus kekerasan anak. Pertemuan tersebut membahas aspek perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, saksi, dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Lalu, apa yang harus dilakukan agar permasalahan ini tidak kembali terjadi?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Dewi Rahmawati Nur Aulia, peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute.
Menurut Dewi, kasus perundungan ini berulang kali terjadi karena adanya pembiaran dari masyarakat sekitar. Padahal, pengawasan dari masyarakat dan tingkat pemahaman yang baik bahwa perundungan adalah masalah yang serius, bisa menjadi salah satu langkah untuk mencegah masalah ini terulang kembali.
Dewi juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mensosialisasikan peraturan yang berlaku kepada masyarakat mengenai kasus bullying. Ia berpendapat, undang-undang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, sudah cukup untuk memberikan gambaran bahwa perundungan adalah masalah yang serius.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Diskusi pengecekan skor BI Checking calon pegawai saat melamar pekerjaan tengah hangat diperbincangkan. Belakangan, kasus gagalnya calon pelamar kerja karena skor kredit yang buruk jadi sorotan tajam.
Banyak perusahaan, khususnya perusahaan keuangan, melakukan pengecekan skor kredit calon pegawainya dengan tujuan melihat apakah calon pegawai tersebut terlibat masalah finansial atau tidak.
Menanggapi topik ini, Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan bahwa pemberlakuan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) itu dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Dalam aturan pemerintah pun tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja.
Bagaimana menurut akademisi mengenai pengecekan skor kredit dalam proses rekrutmen tenaga kerja ini?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Ayunita Nur Rohanawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Ayunita berpendapat perusahaan sah-sah saja melakukan pengecekan skor kredit ini sebagai salah satu tahapan penyaringan calon pegawai. Namun, perlu juga ada konfirmasi ulang kepada calon pegawai apabila skor kredit kandidat pekerja tersebut bermasalah.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Permasalahan terkait pinjaman online (pinjol) sering menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Baru-baru ini, muncul kasus bunuh diri seorang nasabah pinjaman online setelah diteror debt collector.
Berdasarkan cerita yang ramai diperbincangkan oleh warganet, nasabah pinjaman ini mendapatkan teror, cacian, hingga menjurus ke pemecatan di tempat kerja. Menurut pengakuan salah satu anggota keluarga, aksi tersebut membuat si nasabah stress sehingga memutuskan bunuh diri.
Usai kasus ini viral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mereka sudah memanggil platform pinjol yang bermasalah tersebut dan masih mendalami kasus ini.
Mengapa permasalahan mengenai pinjol sering sekali muncul hingga menyebabkan korban?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Izzudin Al Farras Adha (Farras), peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Farras mengatakan kasus nasabah pinjol yang bunuh diri tersebut bagaikan “kecelakaan di depan teras rumah sendiri”. Ia berpendapat karena platform pinjol yang bermasalah ini termasuk platform yang legal dan mendapat izin resmi dari OJK, seharusnya kasus seperti ini tidak pernah terjadi.
Adanya kasus penagihan yang di luar kode etik ini seharusnya menjadi kekhawatiran dari pihak regulator untuk bisa mengawasi platform-platform pinjol, khususnya dalam operasional penagihan . Menurut Farras, OJK sebagai regulator juga mestinya bisa memberikan peringatan atau sanksi tegas terhadap platform pinjol yang melanggar aturan.
Ketika ditanya tentang mengapa permasalahan pinjol seperti tidak ada habisnya, Farras berpendapat adanya jarak yang lumayan jauh antara inklusi keuangan dan literasi keuangan. Kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan tidak disertai dengan adanya edukasi yang baik tentang bagaimana mengatur keuangan.
Farras juga menambahkan tentang pentingnya OJK sebagai regulator untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat dan membuat regulasi yang lebih baik sehingga kasus penagihan pinjol yang menimbulkan korban tidak terjadi lagi di masa depan.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pemberitaan mengenai sepinya pasar Tanah Abang di DKI Jakarta sedang ramai menjadi pembicaraan. Pasar yang biasanya ramai oleh pengunjung ini belakangan terlihat “lesu” dan sedikit sekali pengunjung yang datang dan bertransaksi.
Berkembangnya platform “social commerce” dianggap menjadi salah satu penyebab dari merosotnya pengunjung pasar Tanah Abang. Platform semacam TikTok Shop, misalnya, menjadi opsi yang dipilih oleh para pedagang karena memungkinkan mereka untuk bisa langsung berinteraksi dengan calon pembeli yang tersebar dari berbagai daerah. Selain itu, calon pembeli juga sangat dimudahkan karena bisa langsung melakukan transaksi di platform online ini.
Merespon maraknya penggunaan social commerce yang dianggap merugikan, sebagian pedagang pasar Tanah Abang melakukan protes terhadap pemerintah. Mereka menyampaikan aspirasi kepada Menteri Koperasi dan UMKM dan meminta menutup platform social commerce di Indonesia.
Lalu, bagaimanakah kita harus melihat platform social commerce ini? Apakah sebagai ancaman atau sebagai peluang?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Adinova Fauri (Ino), peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Menurut Ino, sepinya pasar Tanah Abang tidak serta merta disebabkan oleh perkembangan platform social commerce yang pesat. Ia berpendapat perubahan iklim ekonomi setelah pandemi COVID-19 dan perilaku konsumen yang berbeda juga menjadi faktor menurunnya pengunjung di pasar tersebut.
Alih-alih melihat ini sebagai ancaman, Ino berpendapat social commerce ini bisa menjadi peluang besar bagi para pedagang untuk bisa menjangkau target pasar secara lebih luas. Menurutnya, dengan semakin majunya platform ini, pedagang dimungkinkan untuk bisa memperluas jangkauan dalam memasarkan produk yang mereka jual.
Namun, Ino juga mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat dalam merespons isu social commerce ini. Ino menyebutkan pentingnya membuat regulasi yang baik bagi platform, pelatihan kepada UMKM untuk menghadapi tantangan ekonomi digital, dan perlindungan terhadap konsumen dalam mengambil kebijakan terhadap perkembangan platform ini.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Pembicaraan mengenai wacana pungutan pajak pada permainan judi online sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Perbincangan ini muncul setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.
Dalam rapat kerja bersama Komisi 1 DPR RI yang diselenggarakan tanggal 4 September 2023 yang lalu, Menkominfo menjelaskan alasan dari wacana tersebut agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Menkominfo juga mengklaim Indonesia sebagai satu satunya negara yang tidak melegalkan judi.
Wacana pengenaan pajak terhadap judi online dianggap memiliki potensi besar untuk memberi pendapatan kepada negara. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai 81 triliun rupiah.
Apakah ini adalah wacana yang bisa diterapkan oleh pemerintah Indonesia? Apakah wacana ini patut untuk dipertimbangkan?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbicara dengan Nailul Huda, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Huda mengatakan wacana pemberian pajak pada permainan judi online justru malah akan menyesatkan masyarakat. Selain sudah ada pasal 303 KUHP yang melarang praktik perjudian, wacana pemberian pajak ini juga berpotensi memberikan kerugian untuk masyarakat dari berbagai aspek.
Meskipun memiliki potensi pendapatan pajak yang besar, Huda berpendapat wacana ini tidak sebaiknya dipertimbangkan untuk didiskusikan menjadi sebuah kebijakan. Menurut Huda, pemerintah sebaiknya memikirkan bagaimana caranya bisa menghentikan peredaran judi online yang semakin masif.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan aturan baru terkait kebijakan skripsi untuk mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi. Peraturan ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Dalam rapat kerja bersama komisi X DPR RI pada 30 Agustus 2023 yang lalu, Mendikbudristek mengatakan, kebijakan soal skripsi tidak wajib diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Nadiem justru menginginkan syarat kelulusan mahasiswa menjadi hak setiap kampus.
Seperti apa pendapat akademisi mengenai Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 yang sedang ramai diperbincangkan?
Dalam SuarAkademia episode terbaru, kami berbincang dengan Totok Amin Soefijanto, mitra senior dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dan juga mantan wakil rektor Universitas Paramadina.
Meskipun gagasan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 sudah ada sejak beberapa tahun lalu, Totok berpendapat bahwa Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 ini adalah keputusan yang tepat. Aturan baru ini bisa menjadi pernyataan yang tegas bahwa mahasiswa S1 bisa lulus dengan jalur bermacam-macam, tidak hanya melalui jalur mengerjakan skripsi.
Meskipun skripsi tetap menjadi salah satu syarat kelulusan, ia mengatakan, aturan ini menjadi kabar baik untuk pihak universitas dalam mendorong mahasiswa agar bisa lebih cepat menyelesaikan masa studinya dengan adanya berbagai pilihan syarat kelulusan.
Ketika berbicara tentang penerapan kebijakan ini, Totok mengatakan pihak universitas harus menyesuaikan diri dan menerapkan mekanisme pengukuran kinerja akademik mahasiswa yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Pihak kampus juga diharapkan dapat merencanakan program pembelajaran yang lebih menjawab kebutuhan zaman sehingga menciptakan mutu lulusan yang lebih baik.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tanggal 15 Agustus 2023. Para pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan ayat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu jadi berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Bagaimana kita harus menanggapi putusan MK yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan?
Dalam SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nuriyatul Lailiyah (Nuri), dosen dari Fakultas ilmu sosial dan politik Universitas Diponegoro.
Nuri berpendapat putusan ini cukup mengejutkan karena pelaku kampanye sering membawa isu yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga berharap masyarakat menjadi lebih dewasa dalam berpolitik dan para peserta pemilu melakukan kampanye dengan cara yang lebih baik, seperti beradu gagasan dan rencana konkrit.
Nuri melihat adanya kesempatan yang lebih besar bagi peserta pemilu 2024 untuk menyasar pemilih muda. Dengan diperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, maka peserta pemilu bisa menyampaikan gagasan mereka kepada para pemilih muda.
Nuri mengatakan putusan MK yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan memiliki beberapa resiko yang harus diwaspadai, salah satunya adalah keberpihakan pengelola kampus terhadap salah satu peserta pemilu. Namun Nuri mengatakan putusan ini juga memberikan kesempatan untuk seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan gagasan di kampus dengan catatan telah mendapatkan izin.
Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.
From the publisher's feed

43 Listeners

10 Listeners

2 Listeners

8 Listeners

1 Listeners

0 Listeners

5 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

12 Listeners

65 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

0 Listeners

51 Listeners

5 Listeners

3 Listeners

0 Listeners