
Sign up to save your podcasts
Or


Wajar saja demokrasi kita tak kunjung beringsut dari demokrasi formal yang bernuansa kriminal dan berbiaya mahal. Penegakan hukum sesuai prinsip equality before the law tidak kunjung terwujud. Hukum dan (hampir) seluruh pranatanya menjadi alat penguasa menggebuk lawan politik. Dengan gamblang orang awam mampu melihat, kok bisa HRS yang dituduh melanggar prokes dan menyembunyikan hasil swab test divonis jauh lebih tinggi ketimbang sejumlah kasus korupsi yang nyata betul jahatnya terhadap hak-hak rakyat banyak untuk hidup layak. Nasihat untuk HRS: Habib, ente berhentilah jadi oposisi. Lebih baik jadi koruptor saja. Dapatnya banyak dan berlimpah. Kalaupun tertangkap, vonisnya ringan kok!
Dengan penuh keprihatinan Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada gunanya bikin kebijakan jika di bawah tidak dilaksanakan. Ini terkait penanggulangan pandemi. Jelas statement itu tidak tepat. Yang benar, tidak ada gunanya Pak Jokowi banyak bicara tentang penanggulangan Covid, termasuk penegakkan prokes, kalau Menteri dan para elit politik di sekitar beliau cuek saja dan terus melanggar! Ada pula Menteri yang ceroboh bikin pernyataan soal obat Covid yang ternyata ijin edarnya adalah obat parasit. Kalau Presiden Jokowi tak kunjung berhasil jadi panglima yang berwibawa dalam perang melawan wabah ini, jangan terus-menerus rarkyat banyak yang disalahkan!
Pakar hukum pidana UII Yogyakarta Dr. Mudzakkir, SH.,MH. tegas mengatakan, Habib Rizieq adalah korban peradilan sesat! Mendalilkan bahwa HRS menyiarkan berita bohong yang memicu keonaran jelas dicari-cari dan dipaksakan. Opsi meminta pengampunan Presiden yang ditawarkan Hakim di akhir sidang semakin mempertegas kesesatan itu. Tindakan hakim jelas disengaja, dan mengindikasikan adanya subordinasi dari kekuasaan lain terhadap hakim. Hal itu jelas bukan hanya melanggar kode etik hakim, tapi juga berpotensi melanggar Konstitusi soal kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Pakar hukum pidana tegas mengatakan bahwa Habib Rizieq menjadi korban diskriminasi dalam proses persidangan. Penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan/provokasi yang dikaitkan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan jelas mengada-ada. Sangat tidak masuk akal jika undangan pernikahan dan acara keagamaan ditafsirkan sebagai provokasi untuk melakukan tindakan pidana. Yuk ikuti bincang seru perjalanan kasus HRS bersama Dr. Dr. Mudzakkir, SH.,MH., pakar hukum pidana UII Yogyakarta, menguak sejumlah kejanggalan yang menunjukkan adanya intervensi eksternal.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serius menggulirkan gagasan Presidential Treshold (PT) 0%. Dengan demikian rakyat bisa mendapatkan alternatif pemimpin nasional yang sesuai dengan harapan. Saat ini, rakyat hampir tidak punya pilihan. Mereka harus memilih dari dua pasang calon yagn disodorkan partai. Bisa jadi satu pasang di antaranya hanya calon boneka yang diajukan sekedar untuk pemantas pemilu saja. Jangan sampai kelak ada orang gila didandani sedikit, lalu dibiayai sembilan naga, bisa jadi Presiden kita!
Gagasan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi ditentang keras Senator dari Sulsel, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, di samping bertentangan dengan Konstitusi dan spirit reformasi, gagasan tersebut menafikkan fakta utang yang meroket, infrastruktur mangkrak, dan pengangguran yang bertambah. Harusnya Pemerintah fokus menutup "muka yang buruk" ini, bukannya ingin menambah keburukan. Alasan kedaruratan Covid-19 yang dikemukakan Arif Poyuono juga tidak masuk akal. Jangan-jangan, justru kalau Presiden tidak diganti, utang akan semakin menggunung, dan wabah Covid-19 tambah meluas.
Sejak awal memang banyak yang janggal dalam proses persidangan Habib Rizieq Syihab. Pelanggaran prokes dan tidak membuka status kesehatan kok bisa beujung pengadilan yang panjang dan vonis yang berat. Apalagi kemudian Majelis Hakim PN Jaktim menawarkan opsi HRS memohon pengampuan Presiden. Habib Rizieq menjawab dengan telak. Bukan hanya menolak, tapi mengingatkan hakim soal pengadilan akhirat!
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan v0nis 4 tahun penjara untuk Hab1b R1zieq dalam kasus swab test RS Ummi Bogor. Hal sudah sudah bisa diduga, mengingat sejak awal nuansa politis dalam kasus-kasus yang menjerat HR5 sangat kental. Vonis untuk HR5 tersebut lebih berat dari rata-rata vonis koruptor yang bekisar 2-3 tahun. Apakah di mata hukum negara kita, pelanggaran prokes, termasuk tidak membuka hasil swab test, lebih jahat ketimbang korupsi?
Tanggal 23 Juni 2021 tercatat rekor baru penambahan 15.308 kasus baru Covid-19. Data juga menunjukkan positivity rate melonjak hingga di atas 50%, dan anak-anak semakin rentan tertular. Namun yang bikin marah, lonjakan Covid-19 digunakan sebagai alasan Pemerintah atas kegagalan mencapai target pemulihan ekonomi. Lebih jahat lagi, ada tangan-tangan kotor yang menjadikan Covid-19 sebagai dalih untuk mendorong dikeluarkannya Dekrit yang memperpanjang masa jabatan Presiden.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka murka. Sejumlah siswa SD merusak makam non-muslim. Gibran berencana mengambil tindakan radikal: membubarkan sekolah tersebut. Dilansir media, Gibran mengatakan, "Kurang ajar sekali, bubarkan sekolahnya!" Anehnya, alasan pembubaran dikaitkan dengan pembelajaran tatap muka yang dilakukan sekolah tanpa ijin Walikota. Kalau logika berpikir Gibran dipakai, harusnya Kepolisian dibubarkan, karena sejumlah oknum polisi terlibat kasus peredaran narkoba. Gibran juga harus ditantang, beranikah mengatakan "Banyak Kader PDIP korupsi, kurang ajar sekali, bubarkan partainya!
From the publisher's feed