DitTipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi non-subsidi di gudang Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sindikat memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan selang modifikasi. Setiap hari, mereka mengoplos gas dari seribu tabung LPG 3 kg dan menjualnya ke rumah makan, restoran, dan peternakan ayam. Polisi menyita 2.100 tabung gas, segel palsu, dan lima mobil pengangkut barang. Tiga pelaku berinisial R, T, dan A dijerat UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 5,4 miliar.