Narasipostmedia

Narasipostmedia

By NarasipostNewsDaily News
Download on the App Store

Narasipostmedia episodes

  • JHT Tidak Mampu Menjamin Hari Tua

    JHT Tidak Mampu Menjamin Hari Tua

    Oleh. R. Raraswati

    (Muslimah Peduli Generasi)

    Voice over talent: Dewi Nasjag

    NarasiPost.Com-Kebijakan pemerintah dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat usia pensiun, 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia akan diberlakukan tanggal 2 Mei 2022. Tentu saja ini menimbulkan polemik tersendiri karena sebelumnya boleh mencairkan JHT sebulan setelah pekerja tidak lagi bekerja. Apa mungkin ini menunjukkan menurunnya kondisi keuangan dan kinerja BPJS ketenagakerjaan? Padahal dana JHT diharapkan dapat meringankan beban setelah tidak lagi bekerja.

    Namun kenyataannya, jauh dari harapan. Alih-alih meringankan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) justru mengundang masalah baru. Pasalnya, mereka butuh modal kerja ataupun untuk memenuhi kebutuhan selama belum memiliki penghasilan pasca PHK. Mestinya pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat dengan tidak mengubah ketentuan lama.

    Di tengah banyaknya PHK akibat pandemi, wajar jika banjir penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mulai petisi menolak Permenaker hingga ancaman melakukan demonstrasi besar-besaran. Kalau memang JHT hanya bisa diambil di usia tersebut, kenapa dulu diperbolehkan mengambil manfaatnya sebulan pasca tidak bekerja? Seharusnya ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak awal. Jadi, tidak berubah di saat rakyat membutuhkan. Ini justru membuat rakyat kecewa.

    Kalau kita ingat, tidak kali ini saja kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan merugikan pekerja. Misalnya, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang terlihat zalim terhadap pekerja. Semua lebih berpihak kepada korporasi. Belum lagi denda yang harus dibayar pekerja ketika terlambat membayar iuran setiap bulan. Bahkan ketika mengambil manfaat dari jaminan tersebut masih harus dibebani dengan pajak. Sungguh ini perbuatan zalim yang terencana dan harus dihentikan.

    Bagaimana cara menghentikan kezaliman ini? Karena kezaliman ini telah direncanakan oleh sistem salah, maka hanya dapat dihentikan dengan sistem benar. Dikatakan sistem salah karena peraturannya dibuat berdasarkan pemikiran manusia. Sedangkan manusia memiliki banyak keterbatasan yang tidak mungkin membuat peraturan yang dapat mencakup kemaslahatan umat, apalagi alam semesta. Pasti aturan yang dibuat manusia pada akhirnya hanya mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok, menuruti hawa nafsu yang berakibat merugikan pihak lain.

    Hal ini tentu berbeda dengan sistem shohih (benar) yaitu peraturan yang bersumber dari Allah pencipta manusia, alam semesta dan menguasai kehidupan. Sistem ini telah lengkap dalam agama Islam. Agama yang menyempurnakan ajaran-ajaran sebelumnya. Itu sebabnya Islam mampu memberi solusi terhadap setiap permasalahan umat. Termasuk masalah jaminan ketenagakerjaan.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/19/jht-tidak-mampu-menjamin-hari-tua/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    7 min
  • Kisruh JHT, Kapitalisme Menggantung Nasib Buruh

    Kisruh JHT, Kapitalisme Menggantung Nasib Buruh

    Oleh. Hana Annisa Afriliani, S.S

    (RedPel NarasiPost.com)

    Voice over talent: Dewi Fitriana

    NarasiPost.Com-Seolah tak ada habisnya derita kaum buruh di sistem kehidupan hari ini. Masih terngiang di telinga kita teriakan tuntutan para buruh yang menuntut kenaikan UMP, kini mereka kembali dibelit problematika akibat kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disuarakan.

    Sebagaimana dilansir dari Republika.co.id (13-02-2022) bahwa Menteri Ketenagakerjaan menelurkan kebijakan baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dapat dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun.

    Sontak saja, kebijakan tersebut menuai kontra dari kaum buruh karena dianggap menzalimi dan menahan hak mereka. Betapa tidak, di peraturan sebelumnya, yakni PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 para buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri diperbolehkan untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Akibat kebijakan baru ini, para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar demo penolakan di berbagai daerah, mereka menuntut kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada 2 Mei 2022 itu segera dicabut.

    Wajar saja jika para buruh menuntut hal tersebut, sebab sejatinya ketika mereka tidak lagi bekerja, uang JHT-lah satu-satunya harapan mereka untuk menyambung hidup. Bisa juga JHT tersebut dijadikan sebagai modal usaha, mengingat kondisi pandemi yang tak kunjung usai ini menjadikan perekonomian rakyat kian terpuruk. Tentu dibutuhkan dana segar untuk membuka usaha.

    Banyak pihak yang mempertanyakan perihal Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut, mengapa pemerintah harus menahan pencairan JHT? Bahkan bergulir spekulasi di tengah masyarakat bahwa uang tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai program lain, termasuk pembiayaan proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dikejar deadline.


    Naskah selengkapnya:  https://narasipost.com/2022/02/20/kisruh-jht-kapitalisme-menggantung-nasib-buruh/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    8 min
  • Upside Down World, Kala Cita Nihil Korupsi Terdengar bak Ilusi

    Upside Down World, Kala Cita Nihil Korupsi Terdengar bak Ilusi

    Oleh. Iranti Mantasari, BA.IR, M.Si

    (Kontributor Tetap NarasiPost)

    Voice over talent: Tysadi Eko Muhammad

    NarasiPost.Com-Sebagian orang berpendapat bahwa korupsi adalah budaya negeri ini. Tapi sebagian lain tak sepakat, karena berargumen bahwa budaya haruslah sesuatu yang positif. Diskusi seputar ini memang sudah lama menjadi perbincangan, bahkan mungkin dapat ditelusuri hingga ke bangku sekolah kanak-kanak. Ditambah lagi, entah sudah ada berapa banyak pejabat yang lantang menolak tindak korupsi dengan memasang baliho besar di jalan raya, namun akhirnya mereka jugalah yang berujung di balik jeruji besi karena hal yang mereka tentang itu.

    Baru-baru ini juga terjadi sebuah hal yang cukup mencengangkan akal sehat, yang menambah daftar panjang terbaliknya dunia ini ketika berhadapan dengan isu korupsi. Pasalnya, seorang mantan bendahara desa yang melaporkan kepala desanya terkait dugaan tindak pidana korupsi, malah balik dilaporkan dan menjadi tersangka karena tindakannya tersebut. (Liputan6, 20/2/2022)

    Kejadian ini bahkan membuat LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban angkat suara, bahwa mantan bendahara tersebut justru tidak bisa diperkarakan dan menjadi tersangka menurut UU Perlindungan Saksi.

    Ada dua hal yang perlu disorot dari kejadian ini. Yang pertama, terkait menjamurnya praktik korupsi di negeri tercinta, yang menyebabkan peluang untuk senantiasa bersikap korup di instansi mana pun menjadi sangat terbuka lebar. Yang kedua adalah bahwa praktik dan keadilan hukum di negeri ini sama-sama tidak ideal dan tidak jarang bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketidakidealan praktik hukum ini melahirkan korban-korban yang tak seharusnya memikul sanksi atas apa yang diperkarakan atas mereka.

    Untuk poin pertama, sudah sangat luas diketahui bahwa berbagai pekerjaan yang digeluti, jabatan yang tersemat di pundak seseorang, ada saja celah untuk melakukan tindakan korupsi, bagi mereka yang memang berorientasikan materi. Baik ia pejabat, kepala daerah, bahkan setingkat staf di kantor umum semuanya “berpeluang” untuk korupsi. Adapun poin kedua, simbiosis dari ketimpangan hukum dan maraknya praktik korupsi, disadari atau tidak akhirnya berkolaborasi melanggengkan tindakan kriminal yang merugikan publik ini. Hal ini tentu disebabkan bahwa hukum bisa menjadi transaksional, dibeli oleh mereka yang beruang dan berposisi, dan malah menjatuhkan mereka yang bukan siapa-siapa.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/26/upside-down-world-kala-cita-nihil-korupsi-terdengar-bak-ilusi/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    7 min
  • Terus Merasa Kurang

    Terus Merasa Kurang

    Oleh. Aya Ummu Najwa

    Voice over talent: Dewi Nasjag

    NarasiPost.Com-Sudah tabiat manusia selalu menginginkan peningkatan dalam hidupnya, baik itu dari aspek sandang, pangan, maupun papan. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sendiri menggambarkan karakter manusia ini dengan sabda beliau riwayat Muttafaqun ‘alaihi, Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048, “Andai pun anak Adam mempunyai satu lembah emas, pasti ia menginginkan lagi dua lembah lainnya, dan itu bahkan tidak akan memenuhi mulutnya (merasa cukup), kecuali tanah (yaitu setelah mati), dan sungguh Allah maha menerima tobat.”

    Tak ada yang aneh dan memang itu sangat wajar. Akan tetapi, akan menjadi suatu masalah dan bisa sangat berbahaya, jika manusia membiarkan keinginannya berjalan tanpa aturan, sehingga terus merasa kurang dan tak pernah merasa cukup. Ini terjadi karena manusia senantiasa membandingkan kehidupannya dengan orang lain dan menjadikan penilaian manusia sebagai standar. Tanpa disadarinya, hal inilah yang menjauhkannya dari rasa syukur akan nikmat yang telah Allah berikan dan menjelma menjadi orang yang kufur nikmat.

    Sifat selalu merasa kurang terhadap dunia, akan menjadikan hidup manusia jauh dari ketenangan apalagi kebahagiaan. Hidupnya akan terus dikejar-kejar oleh ambisi-ambisi yang ia ciptakan sendiri. Alhasil, makan tak enak, pun tidur tak nyenyak. Terus memikirkan angan-angan yang belum tercapai, maka muncullah berbagai penyakit fisik maupun psikis. Ia lupa bahwa rasa syukur dan rasa cukup adalah hal-hal yang menentukan kebahagiaan.

    Sesungguhnya, apa yang membuat manusia terus merasa kurang? Sungguh takaran Allah tak pernah salah. Jika takdir Allah tak pernah salah, mengapa jiwa miskin manusia senantiasa meronta jika berkenaan dengan masalah finansial? Berikut beberapa penyebabnya, yaitu:

    Pertama, dunia sudah menjadi obsesi terbesar dalam hidupnya. Terlalu mencintai dunia dan bahkan terobsesi dengannya, akan menjadikan jiwa manusia terus merasa miskin. Meskipun bergelimang harta dan hidup dalam kemewahan, namun orang itu akan selalu merasa kekurangan dan miskin. Kemudian manusia akan terus membangun cita-cita dan angan-angan terhadap dunia, ia lupa bahwa dunia hanya sekejap, hanyalah sementara. Hati dan pikirannya dipenuhi dengan daftar hal-hal yang belum ia lakukan di dunia, barang-barang yang belum ia beli, serta obsesi-obsesi dunia yang belum ia capai. Sehingga ia lupa hakikat penciptaannya, lupa akan Allah, kematian, azab kubur dan akhirat. Dan inilah makna dari tul al amal atau panjang angan.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/01/29/terus-merasa-kurang/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    12 min
  • Kunci Sakinah Berbiduk Rumah Tangga

    Kunci Sakinah Berbiduk Rumah Tangga

    Oleh: Maman El Hakiem

    Voice over talent: Sofia Ariyani

    NarasiPost.Com-Menikah merupakan separuh agama. Banyak implementasi hukum syariat setelah melalui pintu pernikahan. Selain menjaga garis keturunan (nasab), menikah melahirkan kekerabatan dan kemahraman. Karena pintu pernikahan pula, hukum harta waris bisa dijalankan secara sempurna. Karakter keibuan (feminitas) bagi seorang wanita dan kebapakan (maskulinitas) bagi laki-laki juga berasal dari hubungan pernikahan. Ketika pasangan suami istri telah memiliki anak, akan memunculkan naluri keayahbundaan karena tertanamnya rasa kasih sayang terhadap anak buah hatinya.

    Kekerabatan yang terjalin karena pernikahan menguatkan rasa persaudaraan yang lebih dari sebelumnya. Di sini pentingnya untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga agar tercipta rasa tenteram dan bahagia. “….Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar Rum: 21).

    Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab “Nidzomul Ijtimai”, menjelaskan makna as-sakn adalah al ithmi’nan (ketenteraman). Dalam hal ini pernikahan harus menjadikan suami dan istri sama-sama merasa dekat dan tenteram, tidak saling curiga dan menjauh. Banyaknya kasus perceraian di negeri ini, apalagi di masa pandemi, akar masalahnya karena disharmoni kehidupan rumah tangga yang tidak sejalan dengan tuntunan Islam, kekerasan seksual, tuntutan ekonomi yang tinggi dan hilangnya rasa tenteram karena disposisi peran suami istri dalam berumah tangga. Syariat Islam telah mengatur kehidupan suami dan istri dengan memberikan hak dan kewajibannya masing-masing sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah saw.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/10/kunci-sakinah-berbiduk-rumah-tangga/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    9 min
  • Honorer Dihapuskan 2023, Nightmare yang Diciptakan Kapitalisme

    Honorer Dihapuskan 2023, Nightmare yang Diciptakan Kapitalisme

    Oleh. Yuliyati Sambas

    (Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

    Voice over talent: Giriyani

    NarasiPost.Com-Hidup di zaman sekarang harus kuat mental. Kudu senantiasa bersiap dengan semua kemungkinan. Kehidupan manis sesuai impian atau justru menjalani kehidupan yang terasa asam, hambar, bahkan pahit. Campur aduk rasa itu kini tengah dikecap oleh para pegawai honorer di instansi pemerintah. Mereka tengah harap-harap cemas terkait kelanjutan masa depannya. Pasalnya, pemerintah telah memberi ketegasan berupa penghapusan posisi honorer tahun 2023. Sungguh nightmare di negeri ini tak pernah usai dirasakan rakyat.

    Sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo. Ia menyebut bahwa dua tahun mendatang (2024) tak akan ada lagi honorer di instansi pemerintah, yang ada hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dimana keduanya terkategori sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Seluruh honorer harus diselesaikan sampai tahun 2023 (liputan6[dot]com, 22/1/2022).

    Makna “diselesaikan” di sana bukan berarti semua honorer akan diangkat menjadi PNS atau PPPK sebagaimana yang diharapkan. Namun, justru berpotensi memusnahkan demikian banyak lapangan pekerjaan berstatus honorer. Kebijakan tersebut lebih bermakna bahwa tak akan ada lagi alokasi APBD bagi penggajian honorer. Kisah nightmare bagi rakyat tengah diputar oleh pemerintah.

    Nightmare: Bagaimana Nasib 300 Ribu Honorer?

    Apa yang disampaikan oleh pemerintah melalui Menpan RB tersebut sesungguhnya telah lama dipersiapkan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di situ tertulis bahwa pegawai non-PNS di lembaga pemerintah hanya bisa bertugas hingga 2023.

    Lantas pertanyaanya, bagaimana nasib para honorer di setiap instansi yang jumlahnya tercatat lebih dari 300 ribu orang? Mereka tentu butuh lahan pekerjaan buat makan. Sementara di luar sana mendapatkan pekerjaan baru sangatlah sulit. Akhirnya banyak kalangan berharap, jika ngotot demikian, maka pemerintah harus bertanggung jawab dengan mengangkat semua honorer.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/19/honorer-dihapuskan-2023-nightmare-yang-diciptakan-kapitalisme/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    11 min
  • Musibah dan Cubitan Kecil dari Allah

    Musibah dan Cubitan Kecil dari Allah

    Oleh. Ana Nazahah

    (Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

    Voice over talent: Dewi Nasjag

    NarasiPost.Com-Tahun 2022 baru saja kita lalui. Namun, bencana demi bencana terus datang silih berganti. Mulai erupsi di Gunung Semeru. Banjir bandang di Jember. Gempa bumi, hingga kecelakaan maut di Balikpapan baru-baru ini. Deretan musibah tersebut, seolah mencubit kita. Mungkin itulah cara Allah Swt. memperingatkan kita. Karena kerap mendurhakai perintah dan larangan-Nya.

    Ya, betapa banyak manusia saat ini mendustakan kebenaran dari syariat Tuhan-Nya. Kendati dia muslim, namun pada syariat-Nya sendiri dia alergi, melawan dan merasa anti. Keimanan tersungkur di bawah sikap takabur dan kepongahan hati. Melawan perintah Rabb dengan begitu percaya diri.

    Lihatlah! Bagaimana islamofobia begitu mengakar tertanam dalam benak umat. Simbol-simbol Islam dituduh lambang terorisme. Beberapa pasantren tempat mendidik generasi yang beriman dan bervisi Rabbani dicurigai sarang teroris. Sejumlah hamluddakwah dikekang geraknya, dipersekusi. Tidakkah ini terkategori sikap durhaka? Mencurigai ajaran Islam yang mulia, apa bedanya dengan menista?

    Di sisi lain, gerakan-gerakan seperti kaum yang benderanya menyimbolkan pelangi diberi ruang. Atas nama hak asasi syariat Allah dipelintir sesuka hati. Kebijakan demi kebijakan pun tak kurang zalimnya. Utang membengkak, pajak kian meninggi. Kemiskinan menjerat, sementara harta kekayaan milik rakyat dibiarkan diprivatisasi atas dalih investasi demi mendongkrak kemajuan ekonomi.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/09/musibah-dan-cubitan-kecil-dari-allah/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    9 min
  • Pungli Berkembang, Islam Datang Menghadang

    Pungli Berkembang, Islam Datang Menghadang

    Oleh. Lilis Sumyati

    (Pendidik Generasi )

    Voice over talent: Giriyani

    NarasiPost.Com-Bungkam. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Ruli Hadiana tidak mau berkomentar terkait pelantikan pejabat yang diduga tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli, pasalnya pada akhir Desember 2021 lalu, Bupati Bandung Dadang Supriyatna melantik 565 ASN di lingkungan Pemkab Bandung. Namun hal tersebut membuat publik terkejut karena di dalamnya terdapat pejabat di lingkungan Disdik yang pernah terjaring OTT Saber Pungli (Bidikekspres.id 10/01/2022).

    Semua ini tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya atas sikap dan perilaku Pemda Kabupaten Bandung yang seolah-olah mendukung tindakan koruptif dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Alih-alih memberikan tindakan tegas, pemerintah malah melanggengkan oknum pejabat yang sudah terbukti pernah terjaring OTT Saber Pungli di Gedung PGRI Kabupaten Bandung, namun dikukuhkan kembali dalam jabatannya. Hal ini sama sekali tidak memperhatikan kelayakan dan kecakapan SDM yang akan menjabat di instansi pemerintahan.

    Inilah salah satu tindak kejahatan yang sering kali terjadi di Indonesia. Praktik pungli sudah mendarah daging dan bukan hal yang baru saja terjadi, namun ini merupakan masalah tahunan yang belum menemukan titik penyelesaiannya.

    Pungli memang sudah menjadi hal yang biasa yang melekat pada masyarakat. Definisi sederhana pungli adalah permintaan uang dari seseorang, pejabat negara atau pegawai negeri yang tidak sesuai dengan peraturan. Pungli ini biasanya dilakukan untuk mempermudah urusan birokrasi atau bisa juga sebagai upaya pemerasan dari aparatur negara dari berbagai tingkatan dengan memanfaatkan kekuasaannya. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pungli termasuk tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, akan tetapi merugikan masyarakat. Jelas itu merupakan jenis kejahatan yang harus segera dicarikan solusi.

    Beberapa penyebab mengapa pungli ini masih marak di kehidupan ASN adalah karena gaji ASN yang rendah sehingga kebutuhan tidak tercukupi. Selain itu, penerapan hukuman bagi aparatur yang melakukan pungli juga harus lebih tegas sehingga memberi efek jera. Sebaliknya bagi aparatur yang telah bekerja dengan baik dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, harus diberi penghargaan.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/17/pungli-berkembang-islam-datang-menghadang/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    8 min
  • Seribu Perak di Saku Mr.Chen

    Seribu Perak di Saku Mr.Chen

    Judul Buku: Seribu Perak di Saku Mr. Chen

    Penulis: Hasni Tagili
    Penerbit: LovRintz Publishing
    Cetakan 1: Februari 2022
    Tebal Buku: 222 halaman
    Peresensi: Choirin Fitri

    Voice over talent: Sofia Ariyani

    NarasiPost.Com-Sebagian orang menganggap membaca novel adalah perbuatan sia-sia, tak ada gunanya. Mengapa? Karena, dipandang novel hanya hiburan semata dan nirmanfaat. Padahal, pandangan ini tak sepenuhnya benar.

    Saat ini, novel bukan sekadar karya hiburan. Ada banyak novel yang ditulis dengan serius oleh penulisnya dengan tujuan mengedukasi masyarakat dengan cara yang cantik. Jika dengan buku nonfiksi sering susah dicerna atau membuat mata cepat mengantuk saat membacanya, maka, novel memiliki sajian berbeda. Novel bermuatan edukasi positif akan dikemas dalam bentuk cerita fiksi yang memiliki nilai untuk ditularkan pada pembacanya.

    Dunia dakwah lewat tulisan saat ini pun terus berkembang. Tak hanya karya-karya nonfiksi yang ditorehkan oleh para pengemban dakwah. Ada banyak pengemban dakwah yang menorehkan pemahamannya lewat karya fiksi. Salah satunya novelis bernama Hasni Tagili.

    Seribu Perak di Saku Mr. Chen adalah novel kedua yang ditulisnya dalam waktu yang amat singkat. Kurang dari dua bulan karena bertepatan dengan keikutsertaannya dalam lomba kepenulisan antarkomunitas di salah satu platform. Novel ini pun menggaet perhatian juri dan mendapatkan posisi sebagai juara utama, tepatnya juara 2.

    Juri benar-benar tak salah pilih. Saat membaca tiap kalimat dalam novel berjudul “Seribu Perak di Saku Mr. Chen” ini pembaca diajak menyusuri kehidupan seorang bankir yang menghalalkan segala cara dalam sistem kapitalis untuk meraup keuntungan. Nyatanya, arus kehidupan tak selamanya tenang. Sang bangkir pun bangkrut dan beralih haluan hingga jadi tukang parkir.

    Meski digarap dalam waktu singkat, novel ini bukanlah sembarang novel. Penggarapannya benar-benar serius, bahkan riset yang dilakukan tak main-main. Ada banyak scan adegan dalam bab-babnya yang menunjukkan hal ini. Mulai dari karakter tokoh-tokoh di dalamnya, alur, hingga setting tempat yang real, nyata ada.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/23/seribu-perak-di-saku-mr-chen/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    8 min
  • Menakar Keampuhan Pancasila

    Menakar Keampuhan Pancasila

    Oleh. Novianti

    Voice over talent: Dewi Fitriana

    NarasiPost.Com-Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi kembali mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversial. Sebelumnya, kepala BPIP yang dilantik 5 Februari 2020 ini sudah sering menuai sorotan dari masyarakat.

    Saat menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pernah membuat kebijakan melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya di kampus. Yudian kembali dikritik banyak pihak dengan pernyataannya bahwa “agama musuh terbesar Pancasila”. Yudian berjanji ketika itu untuk tidak lagi membuat pernyataan kontroversial usai dinasihati oleh para anggota Komisi II (kumparan.com, 01/10/2021).

    Namun, namanya kembali ramai diperbincangkan terkait usulannya menjadikan salam Pancasila sebagai salam kebangsaan. Menurutnya, salam ini dapat menjembatani dan menjadi titik temu bagi rakyat tanpa melihat latar belakang apa pun. Pengucapan salam Pancasila di ranah publik dapat mempererat persatuan bangsa serta bernilai pahala dari Allah Swt. (nasional.okezone.com, 23/01/2022).

    Salam Pancasila bukan gagasan baru karena di tahun 2017 pernah dicetuskan oleh Megawati. Salam ini dilakukan dengan mengangkat lima jari di atas pundak dengan lengan tegak lurus. Makna mengangkat kelima jari di atas pundak adalah sebagai simbol penghormatan seluruh elemen masyarakat terhadap lima sila Pancasila (mediaindonesia.com, 21/02/2020).

    Kemudian dimunculkan kembali tahun 2020 oleh Yudian dengan tujuan menumbuhkan semangat kebangsaan serta menguatkan persatuan dan kesatuan yang terganggu karena menguatnya sikap intoleran.


    Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/03/menakar-keampuhan-pancasila/

    Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,

    Follow us on:

    instagram: http://instagram.com/narasipost

    Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9

    Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/

    Twitter: Http://twitter.com/narasipost

    9 min

About Narasipostmedia

From the publisher's feed

Audio tentang sastra, opini, surat pembaca motivasi, food dan sebagainya dari karya-karya para penulis ideologis yang naskahnya publish di media www.narasipost.com