KATA PEMRED #76
PinterPolitik.com
Agenda sidang di laman Mahkamah Konstitusi tertulis singkat: Pemeriksaan Pendahuluan, Penyampaian Permohonan Pemohon. Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar Senin malam, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Pasal 475 Undang-Undang Pemilu memberi waktu 3 hari untuk menggugat hasil pemilihan presiden, sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil. Permohonan ini diajukan hampir 2 tahun sesudah Presiden dan Wakil Presiden dilantik pada 20 Oktober 2024. Refly Harun, salah satu kuasa hukum para pemohon, menamai langkah ini terobosan konstitusional. Tenggat 3 hari itu sudah lama lewat.