Menunggu langkah tegas pemerintah terhadap perusahaan teknologi global seperti Meta dan Google kini menjadi sorotan. Aturan dalam PP Tunas sudah jelas: anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Namun, implementasinya masih menjadi tanda tanya besar.
Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital—mulai dari paparan konten berbahaya hingga risiko kecanduan. Tapi di sisi lain, platform-platform besar ini masih menjadi ruang bebas yang belum sepenuhnya tunduk pada regulasi nasional.
Pertanyaannya, sampai kapan situasi ini dibiarkan? Apakah pemerintah akan benar-benar mengambil langkah tegas jika aturan ini tidak dipatuhi? Atau justru regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa?
Publik menunggu. Orang tua berharap. Dan masa depan generasi muda dipertaruhkan di tengah tarik-menarik kepentingan antara regulasi dan kekuatan industri teknologi global.
TALK :: Koodinator Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Barat, M.S. Iriyanto & Praktisi Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen