Perlombaan Dalam Islam merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 12 Syawwal 1441 H / 04 Juni 2020 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Perlombaan Dalam Islam
Kita telah sampai pada pembahasan باب السبق.
السبْق
“berlomba, bisa ada yang dahulu yang tidak terkalahkan oleh yang lain.”
السبَق
“hadiah yang diberikan untuk yang memenangkan suatu perlombaan.”
Dan ini makna hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh ada pemberian hadiah kecuali untuk tiga lomba; pacu kuda, pacu unta, dan memahan.” (HR. Abu Dawud)
Perlombaan Yang Diperbolehkan
Berkata penulis kitab:
يصح على الأقدام وسائر الحيوانات والسفن والمزاريق.
Penjelasan:
يصح على الأقدام
“Boleh melakukan perlombaan pacu lari.”
وسائر الحيوانات
“Dan juga sah pacu lari memakai kaki atau memakai tunggangan hewan”
Baik hewannya adalah kuda, atau unta, atau keledai, atau sapi, atau kerbau yang ditunggangi untuk uji kecepatan.
والسفن
“Dan menggunakan kapal.”
Ada di sebagian daerah di negara kita pacu ini seperti di Provinsi Riau yang disebut pacu jalur, sampan yang didayung oleh beberapa orang yang panjangnya sampai terkadang 10 m atau 20 m. Sampan itu didayung oleh 20 orang atau 30 orang dan dipacu siapa yang tercepat, ini boleh.
والمزاريق
Muzariq adalah benda tajam, tetapi sebagian para ulama menafsirkannya dengan tombak yang pendek. Sebagian lagi menafsirkan sebagai pedang-pedangan, pedang yang terbuat dari kayu tapi bukan yang tajam. Tujuannya adalah ketika mengadakan lomba pedang, tidak ada yang terluka. Karena dalam Islam, melukai seorang muslim hukumnya dosa besar.
Hadiah Dalam Perlombaan
Berkata penulis kitab:
ولا تصح بعوض إلا في إبل وخيل وسهام
Penjelasan:
Penulis menjelaskan bahwa tidak boleh dalam sebuah perlombaan tadi diberikan hadiah, imbalan harta bagi pemenang, kecuali perlombaan pacu unta, pacu kuda dan memanah. Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab jihad, bahwasanya Rasulullah bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak halal memberikan hadiah dalam perlombaan kecuali untuk perlombaan; pacu kuda, pacu unta, dan memahan.” (HR. Abu Dawud)
Ini sepakat para ulama.
Bisakah perlombaan yang lain diqiyaskan dengan ini? Di sini ada khilaf dari para ulama. Malikiyah mengatakan tidak bisa diqiyaskan dengan yang lainnya. Karena makna dari kalimat nafi dan isbat itu adalah “Hanya ini saja yang boleh diberikan hadiah untuk yang menang.” Tentunya hadiah ini bukan dari para yang bertanding, tapi dari pihak ke tiga. Adapun jika hadiah dari yang bertanding, di sini ada unsur perjudian yang ini sepakat para ulama bahwa hukumnya adalah haram. Tapi (hadiah) dari pihak ke tiga, misalnya dari pemerintah, atau sponsor yang memberikan hadiah.
Sebagian para ulama, dan ini pendapat jumhur dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa mereka mengatakan boleh memberikan hadiah untuk hal yang semakna yang bisa diqiyaskan dengan pacu kuda, pacu unta dan memahan. Tujuan dan maksud dari pacu kuda, pacu unta dan mamanah adalah untuk mengasah ketangkasan dalam berjihad fi sabilillah. Sebagaimana jihad dalam jalan Allah dilakukan dengan angkat senjata, juga jihad dalam agama Allah dilakukan dengan mengajarkan...