Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim adalah tabligh akbar yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A. pada Ahad, 24 Safar 1445 H / 10 September 2023 M.
Tabligh Akbar Tentang Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim
Seorang Muslim berbeda hidupnya dengan manusia yang lain. Manusia yang lain mereka tidak punya aturan kecuali aturan yang mereka buat dengan manusia lainnya atau yang mereka sepakati. Tapi Muslim tidak, dia hidup di atas muka bumi ini dengan aturan yang dibuat oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan RasulNya, kemudian dirincikan oleh para ulama dengan serinci-rincinya.
Bila aturan yang dibuat oleh manusia tadi tidak bertentangan dengan aturan Allah dan RasulNya, dan akan membawa mudharat baginya dalam berniaga, berbisnis, dan mencari rezeki Allah ‘Azza wa Jalla, dan itu menjadi sebuah aturan yang bila tidak diikuti akan membahayakan dirinya, maka ini juga seorang Muslim harus mengikutinya.
Seorang Muslim hidup (dengan tanggung jawab) yang lebih berat dibandingkan dengan non-Muslim atau Muslim yang tidak memahami aturan agamanya. Karena selain harus mematuhi aturan Allah, dia juga harus mengikuti aturan manusia yang tidak bertentangan dengan aturan Allah dan RasulNya. Dalam konteks ini, seorang Muslim harus banyak belajar, tidak cukup hanya memahami aturan Allah dan RasulNya, kemudian mengabaikan aturan yang dibuat oleh manusia yang tidak bertentangan dengan aturan Allah.
Bila dia tidak peduli aturan-aturan tersebut, dampaknya maka dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan perniagaannya, bisa diperkarakan, diberikan sanksi, bahkan mungkin berlanjut ke dalam hukuman tahanan yang akan merugikan dirinya, keluarganya, dan kaum muslimin yang lainnya. Sikap ini juga dapat menciptakan citra negatif bagi umat Islam di mata penegak aturan yang berpikir bahwa orang-orang seperti ini tidak mau mengikuti aturan yang dibuat oleh manusia. Padahal tidak bertentangan dengan aturan Allah.
Niat ketika mencari rezeki
Seorang Muslim harus menjalankan setiap tindakan, perilaku, dan aktivitas mencari rezeki Allah dengan niat dan tujuannya yang ikhlas. Niatkan untuk mengangkat kefakiran dan kemiskinan pada dirinya, serta untuk menghindarkan dari kehinaan meminta-minta kepada manusia. Selain itu, dia juga dapat menggunakan rezeki tersebut untuk membantu keluarga, tetangga, dan umatnya dari kehinaan dan kekurangan ekonomi.
Begitu seorang muslim dalam berdagang. Manfaatnya bukan untuk dirinya dan keluarganya saja. Bahkan hewan pun merasakan manfaatnya. Bukankah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim yang menanam sebuah pohon atau bertani, lalu ia memakan hasilnya atau orang lain dan binatang ternak yang memakan hasilnya, melainkan dituliskan untuknya sedekah.” (HR. Bukhari).
Sampai dalam kondisi yang sangat emergensi, tapi ada kemungkinan Anda berbuat baik, maka lakukan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
إن قامتِ السَّاعةُ وفي يدِ أحدِكم فسيلةٌ فليغرِسْها
“Bila kiamat telah datang (tanda-tanda besarnya sudah sedang terjadi), dan ketika itu salah seorang kalian memiliki tunas tanaman, tanamlah!” (HR. Al Bazzar, dishahihkan Al Albani).
Perhatikanlah, tidak ada aturan darimana pun juga yang menganjurkan ini. Tapi agama Islam menganjurkan kita untuk melakukan hal itu.